SuaraSumsel.id -
Sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dengan empat terdakwa dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Pada Selasa (14/9/2021), sidang lanjutan empat terdakwa yakni Eddy Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani dengan menghadirkan 10 saksi. Sedangkan jaksa pun menyebut jika lahan pembangunan masjid bukan lahan milik Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sumsel.
Melansir sumselupdate.com - jaringan Suara.com, kesepulih saksi di antaranya Isnaini Madani, Aminuddin, Burkiani, Rihatmoko, Ir.loka Sangganegara, Nur asri kartini, Edo Candra.
Dari pantauan sidang, saksi Aminuddin dan Burkian, lebih banyak menjawab pertanyaan majelis hakim dengan pernyataan lupa. Setelah ditunjukkan oleh pihak JPU mengenai berkas atau dokumen mengenai lelang dan pengadaan.
Dari fakta sidang, diketahui dua saksi hanya menandatangi berkas tanpa mengetahui isinya.
JPU Kejati Sumsel, M Naimullah menyebut saksi Burkian dan Aminuddin ialah tim pelelangan sekaligus devisi hukum administrasi lahan.
“Tanah tersebut bukan milik Pemprov. Dari itu dapat disimpulkan tidak ada verifikasi lahan, dokumen-dokumen dalam kegiatan pembangunan Masjid Sriwijaya,” kata ia.
Saksi Aminuddin dan Burkian menandatangi dokumen mengenai rencana lelang, dokumen rapat panitia mengenai pelelangan.
Baca Juga: Pupuk NPK Mutiara Palsu Beredar di Sumsel, Polisi Sita 700 Sak
Berita Terkait
-
Alex Noerdin Disebut yang Minta Dianggarkan Rp 100 Miliar Masjid Sriwijaya
-
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Jadi Saksi Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya
-
Selain Tanpa Proposal, Dana Hibah Masjid Sriwijaya Tanpa Pembahasan
-
Terungkap, Dana Rp 50 Miliar Tetap Cair Meski Tak Ada Proposal Masjid Sriwijaya
-
Update Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya: Mantan Sekda Sumsel Segera Disidang
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sengketa Pengawalan Truk CPO Berujung Bentrok Bersenjata, Ada Apa di Muara Lakitan?
-
Mengapa Dodi Reza Dipanggil Kejati? Fakta Baru Kasus Sungai Lalan Mulai Terungkap
-
Pria di Musi Rawas Tewas Diracun Selingkuhan dengan Sianida, Ini Kronologinya
-
Kilang Plaju Cetak Operator Scaffolding Bersertifikat, Dorong Kesiapan Tenaga Kerja Lokal
-
Dari Sawit hingga Mess Dibakar, Ini Kronologi Kerusuhan PT BCP Group Wilmar