SuaraSumsel.id -
Sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dengan empat terdakwa dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Pada Selasa (14/9/2021), sidang lanjutan empat terdakwa yakni Eddy Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani dengan menghadirkan 10 saksi. Sedangkan jaksa pun menyebut jika lahan pembangunan masjid bukan lahan milik Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sumsel.
Melansir sumselupdate.com - jaringan Suara.com, kesepulih saksi di antaranya Isnaini Madani, Aminuddin, Burkiani, Rihatmoko, Ir.loka Sangganegara, Nur asri kartini, Edo Candra.
Dari pantauan sidang, saksi Aminuddin dan Burkian, lebih banyak menjawab pertanyaan majelis hakim dengan pernyataan lupa. Setelah ditunjukkan oleh pihak JPU mengenai berkas atau dokumen mengenai lelang dan pengadaan.
Dari fakta sidang, diketahui dua saksi hanya menandatangi berkas tanpa mengetahui isinya.
JPU Kejati Sumsel, M Naimullah menyebut saksi Burkian dan Aminuddin ialah tim pelelangan sekaligus devisi hukum administrasi lahan.
“Tanah tersebut bukan milik Pemprov. Dari itu dapat disimpulkan tidak ada verifikasi lahan, dokumen-dokumen dalam kegiatan pembangunan Masjid Sriwijaya,” kata ia.
Saksi Aminuddin dan Burkian menandatangi dokumen mengenai rencana lelang, dokumen rapat panitia mengenai pelelangan.
Baca Juga: Pupuk NPK Mutiara Palsu Beredar di Sumsel, Polisi Sita 700 Sak
Berita Terkait
-
Alex Noerdin Disebut yang Minta Dianggarkan Rp 100 Miliar Masjid Sriwijaya
-
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Jadi Saksi Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya
-
Selain Tanpa Proposal, Dana Hibah Masjid Sriwijaya Tanpa Pembahasan
-
Terungkap, Dana Rp 50 Miliar Tetap Cair Meski Tak Ada Proposal Masjid Sriwijaya
-
Update Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya: Mantan Sekda Sumsel Segera Disidang
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Makin Meriah Bareng BRImo, Ada Cashback hingga Aktivitas Berhadiah
-
PHR dan Kejaksaan Agung Kawal Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD, Koperasi, dan UMKM
-
Dari Energi untuk Negeri, Kilang Plaju Hadirkan Harapan Dengan Donor Darah
-
Sumsel Raih 3 Penghargaan TPID dan TP2DD Awards 2026
-
Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?