SuaraSumsel.id - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin disebut yang memerintah dianggarkan Rp 100 miliar pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Anggaran itu diperuntukkan bagi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Palembang.
Hal tersebut diungkapkan mantan Kepala BPKAD Sumsel Laoma L Tobing, saksi dalam sidang lanjutan penyelesaian kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, di Pengadilan Negeri Palembang.
“Saya diperintahkan dia (Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Red) untuk menganggarkan Rp100 miliar setiap tahun untuk pembangunan masjid ini,” kata Laoma Tobing.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Alex Noerdin secara lisan kepada dirinya saat agenda rapat yang berlangsung di Griya Agung, Palembang, tahun 2014.
“Saat itu seingat saya juga ada Pak Marwah dan sejumlah pejabat Pemprov Sumsel,” ujarnya lagi.
Atas perintah tersebut, nilai anggaran masuk menjadi dana hibah pembangunan masjid dalam rencana kerja anggaran (RKA).
Setelah itu, dilakukan pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Sumsel yang diketuai oleh tersangka Mukti Sulaiman.
“Saya yakin dua orang tersebut tadi mendengar perintah ini,” jawabnya meyakinkan majelis hakim.
Tersangka Mukti Sulaiman yang sekaligus saksi dalam sidang tersebut, membenarkan telah dilakukan pembahasan anggaran tersebut.
Baca Juga: Bendungan Tiga Dihaji Jaga Eksistensi Lumbung Pangan Sumsel
“Benar ada pembahasannya yang mulia,” ujarnya.
Pemprov Sumsel mencairkan dana hibah senilai Rp130 miliar untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tersebut pada dua termin anggaran
Pada termin pertama tahun 2015 senilai Rp50 miliar, dan termin kedua pada tahun 2017 senilai Rp80 miliar yang masing-masing berasal dari APBD Provinsi Sumsel.
Hakim Sahlan Efendi berpandangan berdasarkan keterangan saksi mantan Kepala BPKAD tersebut, proses pencairan dana hibah itu berarti sudah disiapkan lebih dahulu (top down), berbeda dari lumrah terjadi, yaitu dana hibah baru bisa diproses setelah ada permintaan (bottom up).
Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel M Naimullah mengatakan pihaknya mengagendakan pemanggilan terhadap Muddai Madang untuk bersaksi pada sidang pekan depan.
“Saat ini memang belum dipanggil, kami agendanya sampai dua pekan ke depan sebagai saksi,” kata dia.
Berita Terkait
-
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Jadi Saksi Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya
-
Selain Tanpa Proposal, Dana Hibah Masjid Sriwijaya Tanpa Pembahasan
-
Terungkap, Dana Rp 50 Miliar Tetap Cair Meski Tak Ada Proposal Masjid Sriwijaya
-
Update Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya: Mantan Sekda Sumsel Segera Disidang
-
Terungkap, Lahan Masjid Sriwijaya Ternyata Lahan Bersengketa
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Bukan Sriwijaya FC, Klub Inilah yang Diincar Sumsel United Jelang Championship 2025/26
-
Apakah Sumsel United Bakal Tantang Sriwijaya FC di GSJ Jelang Championship 2025/26?
-
Jelang Championship 2025/26, Sumsel United Berani Adu Gengsi di Laga Kandang
-
Tumbuh 41%, QLola by BRI Buktikan Peran sebagai Tulang Punggung Pengelolaan Keuangan Era Digital
-
Semangat Kemerdekaan! SKK Migas Sumbagsel Gelar Upacara HUT RI ke-80 di Tengah Laut