Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 14 September 2021 | 17:16 WIB
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy memperlihatkan pupuk NPK palsu [Renaldi/Suara.com]

SuaraSumsel.id - Pupuk NPK Mutiara 16-16-16 palsu beredar di Sumatera Selatan. Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas menyita 700 sak pupuk palsu tersebut dari dua tempat yang berbeda.

Ratusan sak pupuk palsu tersebut disimpan di gudang pertama 400 sak di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, dan 300 sak disimpan di gudang Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Lubuklinggau.

Diketahui lokasi kedua, tepat di sebelah kontrakkan ketiga pelaku.

Pupuk palsu disita dari tiga warga asal Jawa Timur, Bojonegoro, berinisial, S, Y dan T. Peran S sebagai donatur pupuk sedangkan Y dan T berperan sebagai pengedar pupuk palsu.

Baca Juga: BMKG: Sumsel Harus Bersiap Bencana Hidrometeorologi hingga 2022

Hal tersebut terungkap saat, Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, Selasa (14/9/2021).

"Iya, hari ini sengaja menggelar press release, perkara peredaran pupuk palsu, digudang pupuk disimpan," kata AKBP Efrannedy didampingi Kabag Ops, Kompol Peby Febriana dan Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan.

Perkara ini bermula pada, Kamis (2/9/2021), anggota mendapat informasi dari warga jika ada dugaan pupuk palsu yang dibeli dari ketiga pelaku.

Setelah dilakukan uji ternyata pupuk tersebut palsu. Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku.

Ketiga pelaku berhasil dibekuk hingga ditemukan 300 sak pupuk palsu.

Baca Juga: Lagi, Kepala Dinas ESDM Sumsel Jadi Manajer Sriwijaya FC

"Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan, dari pengakuan pelaku, pelaku juga menyimpan pupuk palsu digudang kedua, lalu anggota meluncur ke gudang kedua, dan ditemukan 400 sak pupuk palsu," jelas kapolres.

Modus tersangka mengedarkan pupuk palsu dengan menjual harga lebih murah, yakni hanya Rp 60.000 ditambah ongkir dari Jawa Timur ke Sumsel sebesar Rp 40.000 sehingga menjadi Rp 100 ribu.

"Namun, mereka menjual pupuk palsu seharga Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu persak, sedangkan harga pupuk asli berkisar Rp 500 ribu persak. Oleh sebab itula, para warga khususnya petani tergiur untuk membeli pupuk palsu dari mereka," ungkapnya.

Tindakan pelaku merugikan petani, apalagi di Kabupaten Mura ini, lebih banyak masyarakat bertani.

Ketiga tersangka melanggar tiga UU yakni, UU Sistem Budi Daya Pertanian, UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal 5 tahun dan denda pidana 100 juta.

"Sejauh ini, perkara ini masih dilakukan pendalaman, adakah pelaku lainnya. Namun diwilayah hukum Polres Mura, ketiga tersangka hanya mengedarkan pupuk palsu bukan tempat produksi, dan ini yang kedua kalinya dan kuat dugaan ratusan pupuk sudah diedarkan, sistem peredaran pupuk para tersangka langsung jual kepada petani," papar Kapolres.

Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan menambahkan, menurut keterangan tersangka, pupuk palsu datang sudah dua mobil truk lebih kurang 960 sak jumlah total keseluruhan.

Sebanyak, 260 sak pupuk palsu sudah beredar di Kabupaten Mura khususnya di Kecamatan STL Ulu Terawas.

Kontributor: Renaldi

Load More