SuaraSumsel.id - Pupuk NPK Mutiara 16-16-16 palsu beredar di Sumatera Selatan. Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas menyita 700 sak pupuk palsu tersebut dari dua tempat yang berbeda.
Ratusan sak pupuk palsu tersebut disimpan di gudang pertama 400 sak di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, dan 300 sak disimpan di gudang Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Lubuklinggau.
Diketahui lokasi kedua, tepat di sebelah kontrakkan ketiga pelaku.
Pupuk palsu disita dari tiga warga asal Jawa Timur, Bojonegoro, berinisial, S, Y dan T. Peran S sebagai donatur pupuk sedangkan Y dan T berperan sebagai pengedar pupuk palsu.
Baca Juga: BMKG: Sumsel Harus Bersiap Bencana Hidrometeorologi hingga 2022
Hal tersebut terungkap saat, Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, Selasa (14/9/2021).
"Iya, hari ini sengaja menggelar press release, perkara peredaran pupuk palsu, digudang pupuk disimpan," kata AKBP Efrannedy didampingi Kabag Ops, Kompol Peby Febriana dan Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan.
Perkara ini bermula pada, Kamis (2/9/2021), anggota mendapat informasi dari warga jika ada dugaan pupuk palsu yang dibeli dari ketiga pelaku.
Setelah dilakukan uji ternyata pupuk tersebut palsu. Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku.
Ketiga pelaku berhasil dibekuk hingga ditemukan 300 sak pupuk palsu.
Baca Juga: Lagi, Kepala Dinas ESDM Sumsel Jadi Manajer Sriwijaya FC
"Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan, dari pengakuan pelaku, pelaku juga menyimpan pupuk palsu digudang kedua, lalu anggota meluncur ke gudang kedua, dan ditemukan 400 sak pupuk palsu," jelas kapolres.
Modus tersangka mengedarkan pupuk palsu dengan menjual harga lebih murah, yakni hanya Rp 60.000 ditambah ongkir dari Jawa Timur ke Sumsel sebesar Rp 40.000 sehingga menjadi Rp 100 ribu.
"Namun, mereka menjual pupuk palsu seharga Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu persak, sedangkan harga pupuk asli berkisar Rp 500 ribu persak. Oleh sebab itula, para warga khususnya petani tergiur untuk membeli pupuk palsu dari mereka," ungkapnya.
Tindakan pelaku merugikan petani, apalagi di Kabupaten Mura ini, lebih banyak masyarakat bertani.
Ketiga tersangka melanggar tiga UU yakni, UU Sistem Budi Daya Pertanian, UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal 5 tahun dan denda pidana 100 juta.
"Sejauh ini, perkara ini masih dilakukan pendalaman, adakah pelaku lainnya. Namun diwilayah hukum Polres Mura, ketiga tersangka hanya mengedarkan pupuk palsu bukan tempat produksi, dan ini yang kedua kalinya dan kuat dugaan ratusan pupuk sudah diedarkan, sistem peredaran pupuk para tersangka langsung jual kepada petani," papar Kapolres.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Motivasi Langsung dari Gubernur, Ini Pesan Herman Deru untuk Generasi Muda Sumsel
-
Makin Mudah! Ini 7 Titik Pengisian Mobil Listrik di Tol Sumatera Selatan 2025
-
Biar Tahan 10 Tahun, Ini 6 Cara Merawat Baterai Mobil Listrik yang Benar
-
Lebih Nyaman atau Lebih Sexy? Ini Bedanya Push-Up Bra dan Bralette 2025
-
Dapat Saldo Dadakan! Klaim Sekarang 5 Link DANA Kaget Terbaru