SuaraSumsel.id - Pupuk NPK Mutiara 16-16-16 palsu beredar di Sumatera Selatan. Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas menyita 700 sak pupuk palsu tersebut dari dua tempat yang berbeda.
Ratusan sak pupuk palsu tersebut disimpan di gudang pertama 400 sak di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, dan 300 sak disimpan di gudang Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Lubuklinggau.
Diketahui lokasi kedua, tepat di sebelah kontrakkan ketiga pelaku.
Pupuk palsu disita dari tiga warga asal Jawa Timur, Bojonegoro, berinisial, S, Y dan T. Peran S sebagai donatur pupuk sedangkan Y dan T berperan sebagai pengedar pupuk palsu.
Hal tersebut terungkap saat, Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, Selasa (14/9/2021).
"Iya, hari ini sengaja menggelar press release, perkara peredaran pupuk palsu, digudang pupuk disimpan," kata AKBP Efrannedy didampingi Kabag Ops, Kompol Peby Febriana dan Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan.
Perkara ini bermula pada, Kamis (2/9/2021), anggota mendapat informasi dari warga jika ada dugaan pupuk palsu yang dibeli dari ketiga pelaku.
Setelah dilakukan uji ternyata pupuk tersebut palsu. Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku.
Ketiga pelaku berhasil dibekuk hingga ditemukan 300 sak pupuk palsu.
Baca Juga: BMKG: Sumsel Harus Bersiap Bencana Hidrometeorologi hingga 2022
"Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan, dari pengakuan pelaku, pelaku juga menyimpan pupuk palsu digudang kedua, lalu anggota meluncur ke gudang kedua, dan ditemukan 400 sak pupuk palsu," jelas kapolres.
Modus tersangka mengedarkan pupuk palsu dengan menjual harga lebih murah, yakni hanya Rp 60.000 ditambah ongkir dari Jawa Timur ke Sumsel sebesar Rp 40.000 sehingga menjadi Rp 100 ribu.
"Namun, mereka menjual pupuk palsu seharga Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu persak, sedangkan harga pupuk asli berkisar Rp 500 ribu persak. Oleh sebab itula, para warga khususnya petani tergiur untuk membeli pupuk palsu dari mereka," ungkapnya.
Tindakan pelaku merugikan petani, apalagi di Kabupaten Mura ini, lebih banyak masyarakat bertani.
Ketiga tersangka melanggar tiga UU yakni, UU Sistem Budi Daya Pertanian, UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal 5 tahun dan denda pidana 100 juta.
"Sejauh ini, perkara ini masih dilakukan pendalaman, adakah pelaku lainnya. Namun diwilayah hukum Polres Mura, ketiga tersangka hanya mengedarkan pupuk palsu bukan tempat produksi, dan ini yang kedua kalinya dan kuat dugaan ratusan pupuk sudah diedarkan, sistem peredaran pupuk para tersangka langsung jual kepada petani," papar Kapolres.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
9 Bedak Tabur Murah di Indomaret untuk Kulit Berminyak, Dipakai MUA Profesional
-
10 Game Balap Mobil Terbaik 2026 untuk HP Spek Rendah, Grafis Halus Tanpa Lag
-
Kondisi Terkini Banjir OKU Timur: Warga Terima Sembako dan Janji Benih Padi
-
Keuangan Daerah Cekak? DPRD dan Pemprov Sumsel Bentuk Pansus Cari Tambahan PAD
-
BRI Bekali Atlet SEA Games 2025 dengan Edukasi Keuangan Berkelanjutan