SuaraSumsel.id - Pupuk NPK Mutiara 16-16-16 palsu beredar di Sumatera Selatan. Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas menyita 700 sak pupuk palsu tersebut dari dua tempat yang berbeda.
Ratusan sak pupuk palsu tersebut disimpan di gudang pertama 400 sak di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, dan 300 sak disimpan di gudang Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Lubuklinggau.
Diketahui lokasi kedua, tepat di sebelah kontrakkan ketiga pelaku.
Pupuk palsu disita dari tiga warga asal Jawa Timur, Bojonegoro, berinisial, S, Y dan T. Peran S sebagai donatur pupuk sedangkan Y dan T berperan sebagai pengedar pupuk palsu.
Hal tersebut terungkap saat, Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, Selasa (14/9/2021).
"Iya, hari ini sengaja menggelar press release, perkara peredaran pupuk palsu, digudang pupuk disimpan," kata AKBP Efrannedy didampingi Kabag Ops, Kompol Peby Febriana dan Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan.
Perkara ini bermula pada, Kamis (2/9/2021), anggota mendapat informasi dari warga jika ada dugaan pupuk palsu yang dibeli dari ketiga pelaku.
Setelah dilakukan uji ternyata pupuk tersebut palsu. Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku.
Ketiga pelaku berhasil dibekuk hingga ditemukan 300 sak pupuk palsu.
Baca Juga: BMKG: Sumsel Harus Bersiap Bencana Hidrometeorologi hingga 2022
"Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan, dari pengakuan pelaku, pelaku juga menyimpan pupuk palsu digudang kedua, lalu anggota meluncur ke gudang kedua, dan ditemukan 400 sak pupuk palsu," jelas kapolres.
Modus tersangka mengedarkan pupuk palsu dengan menjual harga lebih murah, yakni hanya Rp 60.000 ditambah ongkir dari Jawa Timur ke Sumsel sebesar Rp 40.000 sehingga menjadi Rp 100 ribu.
"Namun, mereka menjual pupuk palsu seharga Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu persak, sedangkan harga pupuk asli berkisar Rp 500 ribu persak. Oleh sebab itula, para warga khususnya petani tergiur untuk membeli pupuk palsu dari mereka," ungkapnya.
Tindakan pelaku merugikan petani, apalagi di Kabupaten Mura ini, lebih banyak masyarakat bertani.
Ketiga tersangka melanggar tiga UU yakni, UU Sistem Budi Daya Pertanian, UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal 5 tahun dan denda pidana 100 juta.
"Sejauh ini, perkara ini masih dilakukan pendalaman, adakah pelaku lainnya. Namun diwilayah hukum Polres Mura, ketiga tersangka hanya mengedarkan pupuk palsu bukan tempat produksi, dan ini yang kedua kalinya dan kuat dugaan ratusan pupuk sudah diedarkan, sistem peredaran pupuk para tersangka langsung jual kepada petani," papar Kapolres.
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Titik Api Masih Muncul di Tol Palindra, Seberapa Cepat Karhutla Bisa Dikendalikan?
-
5 Cara Cek Karhutla Lewat HP, Pantau Hotspot hingga Sebaran Asap
-
Rektor Diberhentikan, 9 Dosen Di-PTDH, Ada Apa di Universitas PGRI Palembang?
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Sinergi di Apel Akbar Satlinmas Palembang
-
Duel Maut di Kebun Sawit Muba, Korban Tewas Ditebas di Leher, Benarkah Curi Sawit?