SuaraSumsel.id - Honorer Setda Pemerintah Provinsi Sumsel, Teddy Saputra mengaku terpaksa mencuri lemari pendingin (showcase) di kantornya sendiri. Perbuatan tercela itu diakuinya gegara gaji yang diterima tidak cukup memenuhi kebutuhan keluarganya.
Ia pun kedapatan mencuri bersama temannya, HN yang kini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka Teddy Saputra berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Rama Kasih, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang , Minggu (12/9/2021).
" Saya diajak HN mencuri yang mana saat kantor sepi sebab ada sebagian pegawai yang Work From Home (WFH)," kata Teddy saat press rilis di Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang, Senin (13/9/2021).
Teddy yang merasa kurang dengan gajinya tersebut mengaku hanya menerima pendapatan bulanan Rp 2,4 juta.
Bahkan, guna memperlancar aksi pencurian ini, keduannya pun sempat mobil pick up dari jasa angkutan online.
" Tidak ada rencana, kejadian pencurian itu, spontan saja. Kebetulan pegawai ada yang WFH sehingga kantor sepi, jadi lebih mudah mencuri," akunya.
Ia pun mengaku akses masuk diperoleh dari HN. " Waktu kejadian Rabu (6/9/2021) sekitar pukul 15.00 Wib kantor sudah sepi ditambah lagi, sehingga mudah untuk masuk dan mencuri," sambung ia.
Usai melakukan pencurian, lanjut Teddy, lemari pendingin tersebut langsung dibawa dan dijual dengan harga Rp 1,5 juta.
Baca Juga: Stok Vaksin COVID-19 di Sumsel Terbatas, Ajukan Penambahan ke Kemenkes
" HN mendapat Rp. 1.1 juta sedangkan saya hanya dibagi Rp.400.000. Itupun sudah habis untuk keperluan sehari - hari," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek IT I, AKP Ginanjar Aliya Sukma membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
" Usai menerima laporan kami langsung melakukan penyelidikan. Salah satu tersangka yang berhasil kami tangkap adalah seorang honorer dan otaknya HN yang merupakan ASN. Kini HN masih dalam pengejaran," kata Ginanjar.
Menurut Mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang, kedua tersangka ini masuk menggunakan sidik jari HN.
" Mereka ini berbagi peran, HN menggunakan sidik jarinya untuk masuk, Teddy yang membawa showcase dengan menggunakan jasa angkutan online," ujar dia.
Atas perbuatannya Teddy dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun perjara," imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
-
Tunjangan Guru Honor Telat Lagi, Ini Alasan Pemprov Sumsel
-
Sumsel Ekspor 8,980 Ton Komoditas Senilai Rp 138 Miliar ke 4 Negara
-
Sidang Pembuktian Pelanggaran Izin Lingkungan Kantor Terpadu Sumsel Digelar Pekan Depan
-
Seketaris DPRD Sumsel Ungkap Anggaran Masjid Sriwijaya Bertambah di 2017
-
Besok, Sumsel Mulai Terapkan Skema Kendaraan Ganjil dan Genap
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Dividen BRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham, Cek Tanggalnya di Sini!
-
Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah 2026, Bidan di Belitang Menang Hadiah Mobil
-
Langkah Nyata PTBA Pulihkan Trauma dan Sekolah Rusak Pascabanjir di Sumatera
-
Sidang OTT KPK OKU Bongkar Dugaan Fee Rp3,7 Miliar, Ini Alur Uangnya
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak