Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 13 September 2021 | 18:11 WIB
Honorer Setda Pemprov curi lemari pendingin [Welly JT/Suara.com]

SuaraSumsel.id - Honorer Setda Pemerintah Provinsi Sumsel, Teddy Saputra mengaku terpaksa mencuri lemari pendingin (showcase) di kantornya sendiri. Perbuatan tercela itu diakuinya gegara gaji yang diterima tidak cukup memenuhi kebutuhan keluarganya.

Ia pun kedapatan mencuri bersama temannya, HN yang kini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka Teddy Saputra berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Rama Kasih, Kecamatan Ilir Timur (IT) II  Palembang , Minggu (12/9/2021).

" Saya diajak HN mencuri yang mana saat kantor sepi sebab ada sebagian pegawai yang Work From Home (WFH)," kata Teddy saat press rilis di Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang, Senin (13/9/2021).

Baca Juga: Stok Vaksin COVID-19 di Sumsel Terbatas, Ajukan Penambahan ke Kemenkes

Teddy yang merasa kurang dengan gajinya tersebut mengaku hanya menerima pendapatan bulanan Rp 2,4 juta.

Bahkan, guna memperlancar aksi pencurian ini, keduannya pun sempat mobil pick up dari jasa angkutan online. 

Ilustrasi pencurian. (Pixabay/mohamed_hassan)

" Tidak ada rencana, kejadian pencurian itu, spontan saja. Kebetulan pegawai ada yang WFH sehingga kantor sepi, jadi lebih mudah mencuri," akunya. 

Ia pun mengaku akses masuk diperoleh dari HN. " Waktu kejadian Rabu (6/9/2021) sekitar pukul 15.00 Wib kantor sudah sepi ditambah lagi, sehingga mudah untuk masuk dan mencuri," sambung ia.

Usai melakukan pencurian, lanjut Teddy, lemari pendingin tersebut langsung dibawa dan dijual dengan harga Rp 1,5 juta. 

Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi BUMD PDPDE Sumsel Ditahan di Rutan Salemba

" HN mendapat Rp. 1.1 juta sedangkan saya hanya dibagi Rp.400.000. Itupun sudah habis untuk keperluan sehari - hari," pungkasnya. 

Sementara itu, Kapolsek IT I, AKP Ginanjar Aliya Sukma membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

" Usai menerima laporan kami langsung melakukan penyelidikan. Salah satu tersangka yang berhasil kami tangkap adalah seorang honorer dan otaknya HN yang merupakan ASN. Kini HN masih dalam pengejaran," kata Ginanjar. 

Menurut Mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang, kedua tersangka ini masuk menggunakan sidik jari HN.

" Mereka ini berbagi peran, HN menggunakan sidik jarinya untuk masuk, Teddy yang membawa showcase dengan menggunakan jasa angkutan online," ujar dia.

Atas perbuatannya Teddy dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun perjara," imbuhnya.

Dikonfirmasikan hal ini, Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Sumsel , Sandi Fahlevi membenarkan peristiwa tersebut. Teddy Saputra diamanakan lebih dahulu di kantor Pol PP guna pemeriksaan. 

" Waktu ditangkap, dibawa ke Pol PP. Bagaimana prosesnya hingga dibawa ke polisi, saya tidak bisa memastikan karena itu bukan bidang saya dan saya juga belum tahu perkembangannya," ujarnya kepada Suara.com. 

" Seluruh keamanan kantor ini dijaga oleh Pol PP makanya saya bilang ke kasat Pol PP untuk meningkatkan keamanan," tegasnya.

Kontributor: Welly Jasrial Tanjung 

Load More