SuaraSumsel.id - Honorer Setda Pemerintah Provinsi Sumsel, Teddy Saputra mengaku terpaksa mencuri lemari pendingin (showcase) di kantornya sendiri. Perbuatan tercela itu diakuinya gegara gaji yang diterima tidak cukup memenuhi kebutuhan keluarganya.
Ia pun kedapatan mencuri bersama temannya, HN yang kini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka Teddy Saputra berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Rama Kasih, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang , Minggu (12/9/2021).
" Saya diajak HN mencuri yang mana saat kantor sepi sebab ada sebagian pegawai yang Work From Home (WFH)," kata Teddy saat press rilis di Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang, Senin (13/9/2021).
Teddy yang merasa kurang dengan gajinya tersebut mengaku hanya menerima pendapatan bulanan Rp 2,4 juta.
Bahkan, guna memperlancar aksi pencurian ini, keduannya pun sempat mobil pick up dari jasa angkutan online.
" Tidak ada rencana, kejadian pencurian itu, spontan saja. Kebetulan pegawai ada yang WFH sehingga kantor sepi, jadi lebih mudah mencuri," akunya.
Ia pun mengaku akses masuk diperoleh dari HN. " Waktu kejadian Rabu (6/9/2021) sekitar pukul 15.00 Wib kantor sudah sepi ditambah lagi, sehingga mudah untuk masuk dan mencuri," sambung ia.
Usai melakukan pencurian, lanjut Teddy, lemari pendingin tersebut langsung dibawa dan dijual dengan harga Rp 1,5 juta.
Baca Juga: Stok Vaksin COVID-19 di Sumsel Terbatas, Ajukan Penambahan ke Kemenkes
" HN mendapat Rp. 1.1 juta sedangkan saya hanya dibagi Rp.400.000. Itupun sudah habis untuk keperluan sehari - hari," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek IT I, AKP Ginanjar Aliya Sukma membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
" Usai menerima laporan kami langsung melakukan penyelidikan. Salah satu tersangka yang berhasil kami tangkap adalah seorang honorer dan otaknya HN yang merupakan ASN. Kini HN masih dalam pengejaran," kata Ginanjar.
Menurut Mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang, kedua tersangka ini masuk menggunakan sidik jari HN.
" Mereka ini berbagi peran, HN menggunakan sidik jarinya untuk masuk, Teddy yang membawa showcase dengan menggunakan jasa angkutan online," ujar dia.
Atas perbuatannya Teddy dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun perjara," imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
-
Tunjangan Guru Honor Telat Lagi, Ini Alasan Pemprov Sumsel
-
Sumsel Ekspor 8,980 Ton Komoditas Senilai Rp 138 Miliar ke 4 Negara
-
Sidang Pembuktian Pelanggaran Izin Lingkungan Kantor Terpadu Sumsel Digelar Pekan Depan
-
Seketaris DPRD Sumsel Ungkap Anggaran Masjid Sriwijaya Bertambah di 2017
-
Besok, Sumsel Mulai Terapkan Skema Kendaraan Ganjil dan Genap
Terpopuler
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Baru Sebulan Diterima, Bantuan Traktor untuk Petani Cianjur Malah Dijual Ketua Gapoktan
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
Pilihan
-
Ledakan Followers! Klub Eropa Raup Jutaan Fans Berkat Pemain Keturunan Indonesia
-
Demo Hari Ini 28 Agustus: DPR WFH, Presiden Prabowo Punya Agenda Lain
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC
Terkini
-
BRImo Permudah Nasabah Aktifkan Rekening Dormant Hanya dalam Hitungan Menit
-
Siap-Siap! DANA Kaget Bagikan Sampai Rp500 Ribu, Tips Klaim Agar Jempol Tak Kehabisan
-
Buruan! Klaim 10 Link DANA Kaget Hari Ini, Bisa Dapat Saldo Gratis Rp500 Ribu Lho
-
Detik-Detik Panik di PS Mall Palembang: Bocah Terjepit Travelator, Begini Kronologinya
-
Kilau Songket Nusantara di Sriwijaya Expo 2025 Palembang Bikin Bangga Indonesia