SuaraSumsel.id - Tersangka Masjid Sriwijaya, Ustaz Nasuhi kembali mengajukan izin berobat. Mantan Kabag Kesra Setda Pemprov Sumatera Selatan ini mengajukan izin unjuk melakukan tindakan medis operasi.
Meski sebelumnya izin telah diajukan kepada pihak Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumatera Selatan. Tindakan medis operasi ini dilakukan, guna mengatasi gejala paska operasi sebelumnya.
Dikatakan Kuasa Hukum terdakwa, Muhammad Ridho, pihak RS Umum Pusat Muhammad Husein Palembang mengeluarkan anjuran agar terdakwa melakukan tindakan medis operasi atas penyakit yang diderita saat ini. Hal ini dilakukan guna mengatasi gejala penyakit penyertannya.
"Memang tahun lalu, sempat operasi. Namun ini, kondisinya butuh tindakan medis lagi, karena muncul gejala yang makin terasa saat setelah operasi sebelumnya," ujar dia kepada Suarasumsel.Id, Senin (30/8/2021).
Baca Juga: Gubernur Herman Deru Pastikan Sumsel Siap Gelar PTM
Ia menyebut, pada rekomendasi medis memang disebutkan kondisi pasien akan melemah dengan tiga penyebab, salah satunya beban pikiran.
Sejak kasus terdakwa bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, kata Ridho, gejala menyertai penyakit makin sering timbul. Karena itu perlu tindakan medis lanjutan guna mendapatkan kondisi kesehatan yang lebih baik.
"Sekarang ini lebih sering pusing dan mual, mungkin karena beban pikiran itu. Karena itu perlu tindakan medis agar operasi pembuluh darah yang sebelumnya dilaksanakan bisa maksimal. Kondisi lebih sehat, saat menjalani proses hukum kasusnya," terangnya.
Pihak kuasa hukum pun telah mengajukan kepada Kejati Sumsel guna izin berobat terdakwa Mengingat, izin berobat memang diatur dan menjadi hak dari seorang yang masih didakwakan atau disangkakan.
Kejati Sumatera Selatan telah mengizinkan proses pengobatan terdakwa Ustaz Nasuhi.
Baca Juga: LIVE: Imbauan Protokol Kesehatan Pada Pelaku Seni dan Tokoh Lintas Agama di Sumsel
Diketahui Ustaz Nasuhi ialah terdakwa kasus korupsi Masjid Sriwijaya dengan nilai kerugian negara Rp 113 miliar. Ia didakwakan karena jabatan yang pernah ia emban sebagai Kabag Kesra Setda Provinsi Sumatera Selatan.
Saat itu, diakui kuasa hukum memang ada surat proposal pengajuan dana hibah atas nama Yayasan Masjid Sriwijaya yang sempat diketahui terdakwa.
Meski kemudian, penyidik pun menahan berbagai terdakwa lainnya seperti mantan Sekda Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman, dan empat orang yang berada di jajaran pengurus Yayasan Masjid Sriwijaya.
Keempat terdakwa pun sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan.
Sebelumnya, pihak Kejati memastikan akan memberikan izin jika sesuai dengan prosedur fakta medis yang disampaikan oleh instansi berwenang.
Tag
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
Terkini
-
Membanggakan, Maylafazza Alkayla Giffary Raih Putri Anak Indonesia Pariwisata 2024
-
Dari Kaki Bukit Barisan, Kolaborasi Energi Senyawa Panas Menerangi Sumatera
-
BRI Catatkan Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Senilai Rp764,8 Triliun
-
Tragis! Dua Nyawa Melayang dalam Kebakaran Mobil di Tol Baleno
-
Dapatkan BMW dan Voucher Diskon 99% di BRImo FSTVL