SuaraSumsel.id - Tersangka Masjid Sriwijaya, Ustaz Nasuhi kembali mengajukan izin berobat. Mantan Kabag Kesra Setda Pemprov Sumatera Selatan ini mengajukan izin unjuk melakukan tindakan medis operasi.
Meski sebelumnya izin telah diajukan kepada pihak Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumatera Selatan. Tindakan medis operasi ini dilakukan, guna mengatasi gejala paska operasi sebelumnya.
Dikatakan Kuasa Hukum terdakwa, Muhammad Ridho, pihak RS Umum Pusat Muhammad Husein Palembang mengeluarkan anjuran agar terdakwa melakukan tindakan medis operasi atas penyakit yang diderita saat ini. Hal ini dilakukan guna mengatasi gejala penyakit penyertannya.
"Memang tahun lalu, sempat operasi. Namun ini, kondisinya butuh tindakan medis lagi, karena muncul gejala yang makin terasa saat setelah operasi sebelumnya," ujar dia kepada Suarasumsel.Id, Senin (30/8/2021).
Baca Juga: Gubernur Herman Deru Pastikan Sumsel Siap Gelar PTM
Ia menyebut, pada rekomendasi medis memang disebutkan kondisi pasien akan melemah dengan tiga penyebab, salah satunya beban pikiran.
Sejak kasus terdakwa bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, kata Ridho, gejala menyertai penyakit makin sering timbul. Karena itu perlu tindakan medis lanjutan guna mendapatkan kondisi kesehatan yang lebih baik.
"Sekarang ini lebih sering pusing dan mual, mungkin karena beban pikiran itu. Karena itu perlu tindakan medis agar operasi pembuluh darah yang sebelumnya dilaksanakan bisa maksimal. Kondisi lebih sehat, saat menjalani proses hukum kasusnya," terangnya.
Pihak kuasa hukum pun telah mengajukan kepada Kejati Sumsel guna izin berobat terdakwa Mengingat, izin berobat memang diatur dan menjadi hak dari seorang yang masih didakwakan atau disangkakan.
Kejati Sumatera Selatan telah mengizinkan proses pengobatan terdakwa Ustaz Nasuhi.
Baca Juga: LIVE: Imbauan Protokol Kesehatan Pada Pelaku Seni dan Tokoh Lintas Agama di Sumsel
Diketahui Ustaz Nasuhi ialah terdakwa kasus korupsi Masjid Sriwijaya dengan nilai kerugian negara Rp 113 miliar. Ia didakwakan karena jabatan yang pernah ia emban sebagai Kabag Kesra Setda Provinsi Sumatera Selatan.
Saat itu, diakui kuasa hukum memang ada surat proposal pengajuan dana hibah atas nama Yayasan Masjid Sriwijaya yang sempat diketahui terdakwa.
Meski kemudian, penyidik pun menahan berbagai terdakwa lainnya seperti mantan Sekda Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman, dan empat orang yang berada di jajaran pengurus Yayasan Masjid Sriwijaya.
Keempat terdakwa pun sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan.
Sebelumnya, pihak Kejati memastikan akan memberikan izin jika sesuai dengan prosedur fakta medis yang disampaikan oleh instansi berwenang.
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Aset Pemprov Sumsel yang Hilang Selama 73 Tahun Akhirnya Ditemukan
-
Gempa Beruntun Guncang OKU, BPBD Imbau Masyarakat Tetap Tenang
-
Semen Baturaja Raih Penghargaan SNI Award 2024: Bukti Komitmen Kualitas
-
Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara, 68 Pendaki Dievakuasi
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Gaya Hidup Sehat, BRI Hadir di OPPO Run 2024