SuaraSumsel.id - Sidang masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa (24/8/2021) ditunda. Hal ini dikarena kuasa hukum terdakwa keberatan tidak dihadirkan dalam persidangan.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, tim kuasa hukum masing-masing terdakwa berkeberatan jika persidangan para terdakwa dihadirkan secara online.
Hal itu dikarenakan para kuasa hukum, telah mengajukan permohonan menghadirkan terdakwa secara langsung dan telah dikabulkan oleh majelis hakim.
“Kami berkeberatan jika persidangan dimulai tanpa dihadirkan langsung para terdakwa, karena sebagaimana penetapan majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dihadirkan langsung dipersidangan,” ujar Hj Nurmalah, SH, MH, salah satu kuasa hukum terdakwa bernama Eddy Hermanto.
JPU Kejati Sumsel Nai’mullah, SH, MH, di persidangan mengatakan jika pihaknya sudah mengusahakan untuk menghadirkan terdakwa di persiangan.
“Namun dikarenakan ada kegiatan vaksinasi di Rutan Pakjo dan lapas wanita, maka para terdakwa tidak bisa dihadirkan,” ujar Na’im.
Dalam pertimbangan majelis hakim, memberikan waktu satu minggu ke depan memberikan kesempatan pada JPU Kejati Sumsel, penetapan majelis hakim dengan menghadirkan para terdakwa secara langsung.
“Namun, jika masih tetap tidak bisa dihadirkan, sepanjang alasannya mendasar, dihadiri atau tidak dihadiri oleh terdakwa, persidangan akan tetap berlanjut,” tegas Sahlan.
Delapan orang saksi, di antaranya petinggi Sumsel yakni Wabup Ogan Ilir Ardani, Kadis Perkim Sumsel Bassarudin, mantan ketua KONI Sumsel Muddai Maddang, Richard Cahyadi, Syahrullah, Zainal Efendi Berlian, serta Lumasia.
Baca Juga: Pasien COVID 19 Sumsel Sembuh Meningkat, Keterisian RS Menurun
Kedelapan saksi tersebut, akan dipanggil lagi pada persidangan Selasa pekan depan guna memberikan kesaksian terkait perkara empat terdakwa yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto serta Dwi Kridayani.
“Ya mau gimana lagi, sebagai warga negara yang taat hukum, meski ditunda, saya siap jika dipanggil lagi guna memberikan keterangan atas perkara tersebut,” kata Muddai Maddang diwawancarai awak media usai persidangan.
JPU Kejati Sumsel, M Na’imullah mengatakan jika pihaknya sudah mengusahakan untuk menghadirkan para terdakwa di persiangan.
Berita Terkait
-
Kejati Pastikan Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Ustaz Nasuhi Sehat, Tidak Hilang Ingatan
-
Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Diklaim Pernah Hilang Ingatan Usai Operasi Otak
-
Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Ustaz Nasuhi Sakit, Kejati: Waktu Diperiksa, Sehat
-
Alex Noerdin Diperiksa Kejagung Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
-
Mantan Gubernur Alex Noerdin Diungkap Terima Rp 2,4 Miliar Kasus Masjid Sriwijaya
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
Terkini
-
Bjorka Akhirnya Ditangkap, Profilnya Bikin Syok! Publik: Yakin Ini yang Getarkan Istana?
-
Siap-siap Ribet? Jual Beli HP Bekas Bakal Seribet Balik Nama Motor, Ini Aturan Barunya
-
Tangan Kanan Putus, Tangan Kiri Terancam, BPJS Fajar Ditolak Karena Alasan Kecelakaan Kerja
-
Viral Kisah Suami yang Serahkan Istri ke Selingkuhannya Lewat Prosesi Adat: Ku Jaga Aibmu
-
Makeup yang 'Menyembuhkan'? Bongkar Mitos & Fakta Mineral Makeup yang Lagi Tren