SuaraSumsel.id - Sidang masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa (24/8/2021) ditunda. Hal ini dikarena kuasa hukum terdakwa keberatan tidak dihadirkan dalam persidangan.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, tim kuasa hukum masing-masing terdakwa berkeberatan jika persidangan para terdakwa dihadirkan secara online.
Hal itu dikarenakan para kuasa hukum, telah mengajukan permohonan menghadirkan terdakwa secara langsung dan telah dikabulkan oleh majelis hakim.
“Kami berkeberatan jika persidangan dimulai tanpa dihadirkan langsung para terdakwa, karena sebagaimana penetapan majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dihadirkan langsung dipersidangan,” ujar Hj Nurmalah, SH, MH, salah satu kuasa hukum terdakwa bernama Eddy Hermanto.
JPU Kejati Sumsel Nai’mullah, SH, MH, di persidangan mengatakan jika pihaknya sudah mengusahakan untuk menghadirkan terdakwa di persiangan.
“Namun dikarenakan ada kegiatan vaksinasi di Rutan Pakjo dan lapas wanita, maka para terdakwa tidak bisa dihadirkan,” ujar Na’im.
Dalam pertimbangan majelis hakim, memberikan waktu satu minggu ke depan memberikan kesempatan pada JPU Kejati Sumsel, penetapan majelis hakim dengan menghadirkan para terdakwa secara langsung.
“Namun, jika masih tetap tidak bisa dihadirkan, sepanjang alasannya mendasar, dihadiri atau tidak dihadiri oleh terdakwa, persidangan akan tetap berlanjut,” tegas Sahlan.
Delapan orang saksi, di antaranya petinggi Sumsel yakni Wabup Ogan Ilir Ardani, Kadis Perkim Sumsel Bassarudin, mantan ketua KONI Sumsel Muddai Maddang, Richard Cahyadi, Syahrullah, Zainal Efendi Berlian, serta Lumasia.
Baca Juga: Pasien COVID 19 Sumsel Sembuh Meningkat, Keterisian RS Menurun
Kedelapan saksi tersebut, akan dipanggil lagi pada persidangan Selasa pekan depan guna memberikan kesaksian terkait perkara empat terdakwa yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto serta Dwi Kridayani.
“Ya mau gimana lagi, sebagai warga negara yang taat hukum, meski ditunda, saya siap jika dipanggil lagi guna memberikan keterangan atas perkara tersebut,” kata Muddai Maddang diwawancarai awak media usai persidangan.
JPU Kejati Sumsel, M Na’imullah mengatakan jika pihaknya sudah mengusahakan untuk menghadirkan para terdakwa di persiangan.
Berita Terkait
-
Kejati Pastikan Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Ustaz Nasuhi Sehat, Tidak Hilang Ingatan
-
Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Diklaim Pernah Hilang Ingatan Usai Operasi Otak
-
Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Ustaz Nasuhi Sakit, Kejati: Waktu Diperiksa, Sehat
-
Alex Noerdin Diperiksa Kejagung Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
-
Mantan Gubernur Alex Noerdin Diungkap Terima Rp 2,4 Miliar Kasus Masjid Sriwijaya
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BRI Tingkatkan Akses Pembiayaan UMKM Lewat KUR Mikro dan Kecil
-
Aturan Baru Solar Subsidi di Palembang: 14 SPBU Hanya Buka Jam Malam, 4 Langsung Ditutup
-
Rezeki Online Datang Lagi! Cek 8 Link Dana Kaget Hari Ini, Langsung Masuk ke Dompet Digital
-
Detik-detik Warga Temukan Guru PPPK OKU Sayidatul Fitriyah Tewas Terikat di Kontrakan
-
8 Mobil Bekas Turbo Terbaik di Bawah Rp250 Juta untuk Pengguna Harian