SuaraSumsel.id - Sidang masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa (24/8/2021) ditunda. Hal ini dikarena kuasa hukum terdakwa keberatan tidak dihadirkan dalam persidangan.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, tim kuasa hukum masing-masing terdakwa berkeberatan jika persidangan para terdakwa dihadirkan secara online.
Hal itu dikarenakan para kuasa hukum, telah mengajukan permohonan menghadirkan terdakwa secara langsung dan telah dikabulkan oleh majelis hakim.
“Kami berkeberatan jika persidangan dimulai tanpa dihadirkan langsung para terdakwa, karena sebagaimana penetapan majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dihadirkan langsung dipersidangan,” ujar Hj Nurmalah, SH, MH, salah satu kuasa hukum terdakwa bernama Eddy Hermanto.
Baca Juga: Pasien COVID 19 Sumsel Sembuh Meningkat, Keterisian RS Menurun
JPU Kejati Sumsel Nai’mullah, SH, MH, di persidangan mengatakan jika pihaknya sudah mengusahakan untuk menghadirkan terdakwa di persiangan.
“Namun dikarenakan ada kegiatan vaksinasi di Rutan Pakjo dan lapas wanita, maka para terdakwa tidak bisa dihadirkan,” ujar Na’im.
Dalam pertimbangan majelis hakim, memberikan waktu satu minggu ke depan memberikan kesempatan pada JPU Kejati Sumsel, penetapan majelis hakim dengan menghadirkan para terdakwa secara langsung.
“Namun, jika masih tetap tidak bisa dihadirkan, sepanjang alasannya mendasar, dihadiri atau tidak dihadiri oleh terdakwa, persidangan akan tetap berlanjut,” tegas Sahlan.
Delapan orang saksi, di antaranya petinggi Sumsel yakni Wabup Ogan Ilir Ardani, Kadis Perkim Sumsel Bassarudin, mantan ketua KONI Sumsel Muddai Maddang, Richard Cahyadi, Syahrullah, Zainal Efendi Berlian, serta Lumasia.
Baca Juga: Ekspor Karet Sumsel Kian Menanjak, Meski Pandemi COVID 19
Kedelapan saksi tersebut, akan dipanggil lagi pada persidangan Selasa pekan depan guna memberikan kesaksian terkait perkara empat terdakwa yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto serta Dwi Kridayani.
“Ya mau gimana lagi, sebagai warga negara yang taat hukum, meski ditunda, saya siap jika dipanggil lagi guna memberikan keterangan atas perkara tersebut,” kata Muddai Maddang diwawancarai awak media usai persidangan.
JPU Kejati Sumsel, M Na’imullah mengatakan jika pihaknya sudah mengusahakan untuk menghadirkan para terdakwa di persiangan.
Berita Terkait
-
Kejati Pastikan Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Ustaz Nasuhi Sehat, Tidak Hilang Ingatan
-
Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Diklaim Pernah Hilang Ingatan Usai Operasi Otak
-
Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Ustaz Nasuhi Sakit, Kejati: Waktu Diperiksa, Sehat
-
Alex Noerdin Diperiksa Kejagung Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
-
Mantan Gubernur Alex Noerdin Diungkap Terima Rp 2,4 Miliar Kasus Masjid Sriwijaya
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Saldo Dana Gratis Hari Ini: Ini 4 Link Dana Kaget Terbaru yang Wajib Kamu Klaim Sekarang Juga!
-
Cicilan Cuma Rp300 Ribuan, Begini Cara Dapat KUR Rp10 Juta Tanpa Ribet!
-
Era Prabowo Dimulai: PLTM Minihidro Ini Jadi Bukti Komitmen Energi Bersih Nasional
-
Sambut Idul Adha 1446 H, Semen Baturaja Salurkan 13 Sapi Kurban di 3 Wilayah Operasional
-
Festival Bulan Juni di Palembang Hadir Lagi, Komunitas Suarakan Krisis Lingkungan