Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 02 September 2021 | 19:43 WIB
Mantan Sekda Sumatera Selatan, Mukti Sulaiman ditahan [ANTARA]

Empat orang yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah disidangkan Pengadilan Negeri Palembang, yakni, Eddy Hermanto mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani KSO PT Brantas Abipraya - Yodya Karya, Syarifudin Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya serta Yudi Arminto Project Manager PT Brantas Abipraya.

Beberapa pejabat ditetapkan sebagai saksi, Ardani sebagai Kepala divisi hukum Yayasan wakaf masjid sekaligus Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Selatan, Angga Ariansyah sebagai Kabag Aset Pemprov Sumsel) dan Syahrullah (Wakil Ketua Divisi Hukum dan lahan yayasan wakaf masjid sriwijaya.

Lumassia bertindak sebagai Sekretaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya dan Zainal Effendi Berlian sebagai Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sejak 2020, Akmad Najib bertindak sebagai Asisten 3 bidang Kesra setda Sumatera Selatan, lalu Muddai Madang sebagai mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

Termasuk dalam kasus ini menyeret mantan Gubernur Sumatera Selatan sekaligus anggota komisi VII DPR RI Alex Noerdin serta mantan ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.

Baca Juga: Perguruan Tinggi di Sumsel Dihimbau Belajar Tatap Muka

Dalam kasus tersebut menimbulkan kerugian negara senilai Rp 113 miliar.

Para tersangka/terdakwa disebut telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Load More