SuaraSumsel.id - Mantan Seketaris Daerah atau Sekda Pemerintah Provinsi, Mukti Sulaiman bakal segera disidang. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan berkasnnya sudah rampung.
Selain berkas mantan Sekda Mukti Sulaiman, satu berkas tersangka lainnya, Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda , Ahmad Nasuhi juga dinyatakan lengkap.
“Berkas dua tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) pada Selasa (31/8),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman.
“Sebab kalau sudah P21 berarti tidak begitu lama lagi, paling lama empat lima hari sudah diserahkan beserta barang bukti ke pengadilan,” ujarnya.
Mukti Sulaiman dan Akhmad Nasuhi ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada pertengahan Juni lalu.
Keduanya langsung menjadi tahanan di rumah tahanan Pakjo, Palembang.
Dalam kasus tersebut, tersangka Ahmad Nasuhi diduga melakukan pembiaran secara formalitas verifikasi tanpa melihat kebenaran dokumen dana hibah
Merujuk pada berkas pemeriksaan JPU, dokumen tersebut diserahkan ke Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan oleh Laoma L Tobing guna dilakukan pencairan Rp 50 miliar dan APBD Tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar.
Namun didapati alamat rekening atas nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang itu beralamat di jalan Danau Pose E 11 nomor 85 Jakarta. Alamat ini merupakan rumah Lumasiah selaku wakil sekretaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang ditetapkan sebagai saksi.
Baca Juga: Perguruan Tinggi di Sumsel Dihimbau Belajar Tatap Muka
Padahal dalam aturannya, pemberian dana hibah mesti berdomisili di Sumatera Selatan.
Empat orang yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah disidangkan Pengadilan Negeri Palembang, yakni, Eddy Hermanto mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani KSO PT Brantas Abipraya - Yodya Karya, Syarifudin Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya serta Yudi Arminto Project Manager PT Brantas Abipraya.
Beberapa pejabat ditetapkan sebagai saksi, Ardani sebagai Kepala divisi hukum Yayasan wakaf masjid sekaligus Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Selatan, Angga Ariansyah sebagai Kabag Aset Pemprov Sumsel) dan Syahrullah (Wakil Ketua Divisi Hukum dan lahan yayasan wakaf masjid sriwijaya.
Lumassia bertindak sebagai Sekretaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya dan Zainal Effendi Berlian sebagai Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sejak 2020, Akmad Najib bertindak sebagai Asisten 3 bidang Kesra setda Sumatera Selatan, lalu Muddai Madang sebagai mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
Termasuk dalam kasus ini menyeret mantan Gubernur Sumatera Selatan sekaligus anggota komisi VII DPR RI Alex Noerdin serta mantan ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.
Dalam kasus tersebut menimbulkan kerugian negara senilai Rp 113 miliar.
Berita Terkait
-
Terungkap, Lahan Masjid Sriwijaya Ternyata Lahan Bersengketa
-
Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Kembali Berobat, Ajukan Izin Operasi
-
Kuasa Hukum Kecewa Terdakwa Tidak Dihadirkan, Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya Ditunda
-
Kejati Pastikan Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Ustaz Nasuhi Sehat, Tidak Hilang Ingatan
-
Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Diklaim Pernah Hilang Ingatan Usai Operasi Otak
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
Duel Maut di Kebun Sawit Muba, Korban Tewas Ditebas di Leher, Benarkah Curi Sawit?
-
99 Pekerjaan Disebut Fiktif, Eks Kadis Perkimtan Palembang Hanya Dituntut 1,5 Tahun
-
PT DSI Ambil Alih Ekspor SDA, Akademisi Ingatkan Nasib Perusahaan Lokal Sumsel
-
Kabut Asap Makin Parah, Unsri Alihkan Kuliah ke Online, Kapan Kembali ke Kampus?
-
KA Bukit Serelo Tabrak Isuzu Panther, Satu Keluarga Jadi Korban: 4 Meninggal, 1 Kritis