Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 12 Agustus 2021 | 08:08 WIB
LPM Limas Unsri [instagram] Pengurus LPM atau presma Limas Unsri terancam diskorsing kuliah akibat dua karikatur yang dibuat.

SuaraSumsel.id - Pengurus Lembaga Pers Mahasiswa atau LPM Limas Universitas Sriwijaya (Unsri) terancam diskorsing dari perkuliahan selama satu semester. Selain terancam atas perkuliahan selama satu semester, mereka pun diminta membuat video permohonan maaf kepada pihak rektorat Unsri.

Penyebabnya, dua karikatur LPM Unsri yang dinilai melanggar etika akademik.

Dua karikatur ini disebar di instastory instagram sejak sepekan yang lalu. Dua karikatur ini mengkritik kebijakan Uang Kuliah Tunggal atau UKT Unsri.

karikatur yang dibuat LPM Limas Unsri yang kini dipermasalahkan dekanat [Instagram LPM Limas]

Karikatur tepat dibuat saat mahasiswa Unsri tengah berjuang atas tuntutan pemotongan UKT Unsri. Belum lama ini, KM Badan Eksekutif Mahasiswa atau KM BEM Unsri tengah memperjuangkan pemotongan UKT seperti halnya yang diterapkan tahun lalu.

Baca Juga: Danau Ranau Sumsel Tak Masuk Skala Prioritas Nasional, Ini Alasannya

Pemotongan UKT ini guna meringankan beban orang tua yang terdampak pandemi COVID 19.

Meski dua karikatur tersebut disebar melalu media sosial instagram Limas, pihak dekanat melalui rapat senat memutuskan jika dua karikatur tersebut telah melanggar etika akademik.

Etika akademik dikatakan Dekan FISIP Unsri, Sobri telah diatur dalam Peraturan Rektor Unsri. Dalam rapat senat, dinyatakan dua karikatur ini telah melanggar etika akademik karena memuat unsur pelanggaran pada etika.

Terlepas sang pembuat ialah LPM Limas yang merupakan lembaga pers kampus alias persma.

"Kami menilai itu dari sudut pandang etika akademik dan memang telah diatur dalam Peraturan Rektor. Ini juga hasil keputusan rapat senat FISIP, guna merekomendasikan skorsing," ujarnya kepada Suara.com, Rabu (11/8/2021) kemarin.

Baca Juga: Ogah Umbar Hasil Pemeriksaan Kapolda Sumsel soal Donasi Fiktif, Mabes Polri Tutupi Kasus?

Karikatur LMP Limas tentang UKT yang dipermasalahkan pihak dekan [instagram lpm Limas]

Ia menyebut skorsing ialah sanksi tingkat sedang yang diberikan sidang senat dalam menyikapi dua karikatur tersebut. Dalam aturannya, pelanggaran tingkat sedang akan menyertai sanksi berupa skorsing selama satu semester.

Rekomendasi skorsing tersebut akan dibahas di rektorat. "Sehingga saat ini belum dijatuhkan hukuman, rekomendasi untuk dihukum, dan pembahasan hukuman akan dibahas di tingkatan rektorat," terang Sobri saat dihubungi.

Memanggapi kondisi ini, banyak akhirnya pihak bersolidaritas. Baik Lembaga Pers Mahasiswa atau LPM se Pulau Sumatera dan Kamis (12/8/2021), solidaritas tersebut makin meluas hingga ke LPM di Pulau Jawa.

Mereka menilai ancaman skorsing yang diberikan kepada LPM Limas sebagai bentuk mematikan kreativitas dan nalar berekspresi mahasiswa akan kehidupan kampusnya.

Sementara AJI Palembang pun sudah mengeluarkan pernyataan sikap dan seruan, agar pihak dekanat tidak memberikan ancaman skorsing kepada pengurus LPM Limas yang menjalankan kerja-kerja jurnalistik.

Produk jurnalistik yang dikira bermasalah hendaknya diselesaikan sesuai dengan mandat UU Pers saat ini.

"Mendesak Dekanat FISIP Unsri mencabut sanksi yang diberikan pada pengurus LPM LIMAS, dan mendesak pihak kampus menghormati dan tidak mengalangi kerja-kerja jurnalistik di kampus, sekaligus menyelesaikan perkara jurnalistik lewat jalur jurnalistik," ujar Ketua AJI PAlembang dalam pernyataan sikapnya, Rabu (11/8/2021).

Kamis (12/8/2021), pihak dekanat mengundang para pengurus LPM LImas dengan mengikutsertakan orang tua mereka, dalam rangka memberi tahu orang tua tentang prilaku sehubungan dengan karikatur UKT.

Pada kesempatan ini,  pengurus LPM Limas dapat secara langsung meminta maaf kepada Dekan.

Load More