SuaraSumsel.id - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Preseden (Perpres) nomor 60 tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Namun dari 15 danau yang masuk dalam prioritas nasional tersebut, tidak terdapat Danau Ranau yang berada di OKU Selatan, Sumatara Selatan dan berbatasan dengan Lampung.
Tidak masuknya danau kedua terbesar di pulau Sumatera itu, dikatakan Sejken Forum Penyelamatan Danau Nusantara, menyatakan jika Danau Ranau memang tidak masuk dalam prioritas nasional. Hal ini karena danau Ranau akan masuk dalam prioritas tahap ke II.
“Sudah banyak yang bertanya ke saya tentang tidak masuknya danau ranau sebagai danau prioritas nasional. Sebenarnya bukan tidak masuk prioritas. Tetapi masuk prioritas tahap II,” kata Kamlan dibincangi via telpon, Rabu (9/8/2021)
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, ia mengatakan, pada Perpres tersebut sedikitnya 15 danau yang tersebar di indoneaia menjadi prioritas nasional pemerintah pusat setelah melalui kajian-kajian.
"Masuk prioritas pertama artinya kondisi danau yang rusak berat," sambungnya.
Dijelaskannya, menentukan kedua prioritas I maupun II tentunya melalui kriteria dan indikator diantarnya kerusakan danau, pemanfaatan danau, komitmen Pemda dan Masyarakat, danau strategis, Biodiversity dan juga tingkat resiko bencana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
BRI Tegaskan Jadi Korban Dugaan Kredit Fiktif, Apresiasi Langkah Cepat Polda Sumsel
-
Bank Sumsel Babel Borong 6 Penghargaan Infobank 2026, Pertahankan Predikat Layanan Terbaik
-
Menembus Lautan, PTBA dan PKBM Pesona Hadirkan Akses Pendidikan di Pulau Tegal
-
Diduga Masalah Asmara, Begini Kronologi Siswi SMP Terjun ke Sungai Beliti
-
Sulitnya Cari Solar, Bus AKAP Mogok di Jalintas Sumatera karena Kehabisan BBM