SuaraSumsel.id - Sebuah video memperlihatkan warga di Prabumulih, Sumatera Selatan tidak bisa melintas di depan rumahnya beredar di media sosial. Pihak pengembang (developer) telah membangun jalan sebagai batas tanah tepat di depan rumahnya.
Akibatnya, warga bernama Hermiati (50) harus melompati batas jalan tersebut saat hendak menuju rumahnya. Setelah video viral di media sosial, dilaksanakan mediasi. Salah satu keputusan mediasi, Hermiati mesti bayar Rp 35 juta.
Menanggapi hasil mediasi ini, pihak kelurahan menyesalkan hal tersebut.
Beredar di media sosial, hasil mediasi menyebutkan jika warga Hermiati harus membayar Rp 35 juta agar pembatas jalan tersebut dihancurkan. Batas pembayaran ditetapkan sampai akhir tahun, lalu
Pembukaan akses baru sebatas 2 meter dari pagar pembatas tersebut. Sedangkan, jika warga ingin membuka akses jalan sampai dengan 5 meter maka harus membayar Rp 35 juta.
Keputusan ini disesalkan Lurah Gunung Ibul, Fitriadi.
Dikonfirmasi hal ini, Fitriadi mengungkapkan baru mengetahui hasil kesepakatan adanya ganti rugi Rp 35 juta setelah warga menyanggupinya.
Hal ini menurut ia, juga aneh. Mengingat pihak pengembang (developer) perumahan harusnya memang menyediakan sarana dan fasilitas umum untuk penghuninya untuk kemudian dapat diserahkan kepada pemerintah daerah.
"Saya tahunya setelah ibu itu menyepakati. Saya juga bingung, itu uang untuk apa," katanya, Kamis (9/7/2021).
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Tempuh Praperadilan
Menurut ia, keputusan untuk membayar Rp 35 juta juga belum jelas. Karena itu, ia mendorong jika proses pembayaran itu dilaksanakan di kantor keluharan.
"Batas akhirnya akhir tahun, tapi nanti mediasinya harus dilaksanakan di kantor kelurahan. Biar jelas," ungkapnya.
Tidak Berkordinasi dengan Kelurahan
Sementara itu, pihak kelurahan juga meminta pihak delevoper melaporkan perizinannya. Hal ini juga untuk mengetahui apakah pihak pengembang patuh akan peraturan.
Apalagi, Wali Kota Prabumulih tengah gencar menertiban perizinan di daerah.
"Sampai Kamis (9/7/2021) pagi ini, pihak developer juga belum laporkan perizinan mereka. Selama ini, mereka pun belum pernah berkordinasi pada pihak kelurahan, terkait izin mereka," pungkasnya.
Berita Terkait
-
PPKM Mikro Palembang Diperketat Hari Ini, Kapolda dan Wali Kota Sosialisasi di Mal
-
Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Tempuh Praperadilan
-
Seketaris DPRD Sumsel Ungkap Anggaran Masjid Sriwijaya Bertambah di 2017
-
Anggota Propam Polda Tertangkap Bawa Sabu, Briptu RP Terancam Dipecat
-
Sumsel Kenalkan "Market Place Sibejajo", Pasar Kebutuhan Petani
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Api Melalap 10 Hektare Lahan di Dekat Tol Palindra, Manggala Agni Turun hingga Dini Hari
-
PTBA Gandeng Pertamina NRE Sulap Lahan Pascatambang Jadi PLTS, Percepat Transisi Energi Hijau
-
Sidang Korupsi Disperkimtan Palembang Bongkar Dugaan Potongan 51 Persen Dana Proyek
-
Sidang Hampir Rampung, Keberadaan Buronan Pasar Cinde Aldrin Tando Masih Misterius
-
Pertamax Turbo Turun, Tapi Pertamax Tetap, Akankah Antrean BBM di Sumsel Berkurang?