Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 08 Juli 2021 | 16:17 WIB
Mantan Sekda Sumatera Selatan, Mukti Sulaiman ditahan [ANTARA] Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Tempuh Praperadilan

SuaraSumsel.id - Mantan Sekda Sumatera Selatan atau Sumsel, Mukti Sulaiman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Ia pun sudah ditahan oleh pihak kejaksaan. Ditetapkan tersangka korupsi Masjid Sriwijaya, mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman menempuh mem-pra peradilkan penetapan dirinya jadi tersangka.

Kamis (8/7/2021) ini, sidang praperadilan tersebut mestinya digelar. Namun karena pihak termohon tidak hadir, maka persidangan ditunda. Nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Plg dijadwalkan ulang.

Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Mukti Sulaiman selaku pemohon melalui kuasa hukumnya Syarkowi Tohir mengatakan sidang mengalami penundaan.

Baca Juga: Sumsel Kenalkan "Market Place Sibejajo", Pasar Kebutuhan Petani

Pihak Kejati Sumsel, selaku termohon tidak hadir dalam sidang perdana.

Mantan Sekda Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman ditahan Kejati Sumsel [ANTARA]

“Sesuai agenda, hari ini sidang perdana pembacaan permohonan dari kita selaku pemohon. Sidang ditunda dikarenakan pihak termohon tidak hadir dalam sidang perdana ini,. Tidak tahu alasannya,” ujar ia.

Load More