SuaraSumsel.id - Kota Palembang, Sumatera selatan resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang diperketat, mulai tanggal 9 Juli hingga 20 Juli mendatang.
Kapolda dan Wali Kota Palembang melakukan sosialisasi hal tersebut ke mal-mal.
Dalam Surat Edaran Wali Kota Palembang no 25/SE/Dinkes/2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Pengetatan dan pemberlakuan PPKM mengatur berapa hal yang wajib dipatuhi masyarakat dan pelaku usaha.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan akan memberlakuan sanksi tegas oleh satuan tugas penegakkan hukum COVID-19 akan diterapkan saat masyarakat melanggar aturan tersebut.
Penerapan PPKM lebih ketat seperti aturan jam operasional pusat perbelanjaan mal dibatasi hingga pukul 17.00 WIB dengan pengunjung hanya 25 persen.
Kegiatan perkantoran dikurangi dengan ketentuan wajib melakukan pekerjaan dari rumah (WFH) hingga 75 persen. "Pokoknya mulai dari sanksi teguran, administratif bahkan sampai pidana," kata dia.
Masyarakat diharapkan dapat lebih menaati aturan atau paling tidak selama sebelas hari ke depan lonjakan kasus COVID-19 dapat ditekan sehingga Kota Palembang bisa keluar dari zona merah.
"Minimal Kota Palembang masuk dalam zona kuning atau penyebaran sedang," ujarnya.
Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kota Palembang Yudhi Setiawan mengatakan kasus sebaran COVID-19 terus mengalami peningkatan dengan angka konfirmasi positif di atas 100 orang perhari.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Tempuh Praperadilan
"Hal tersebut tercatat selama tiga minggu terakhir, 107 kelurahan berada dalam zona merah," kata ia.
Melalui pengetatan PPKM yang diiringi dengan sanksi-sanksi tegas diharapkan akan efektif menekan sebaran kasus virus. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali Tinggi, Satgas: Jangan Terlena Tak Terapkan PPKM Darurat
-
Puluhan RW di Pekanbaru Terapkan Pengetatan PPKM Mikro, Ini Daftarnya
-
Kemendagri Terbitkan Aturan Perpanjangan PPKM Mikro, 43 Daerah Diperketat
-
Revisi Aturan PPKM Makassar : Rumah Ibadah dan THM Sama-Sama Ditutup
-
Padang Panjang Mulai Terapkan PPKM Mikro, Ini Harapan Wali Kota
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 5 Rekomendasi Cushion Lokal dengan Coverage Terbaik Untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp50 Ribuan
Pilihan
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
Terkini
-
Mau Tahu Kenapa Mobil Listrik Lebih Murah Dirawat? Ini Hitungan Nyatanya
-
7 Bedak Padat dengan Coverage Tinggi, Bisa Nutupin Bekas Jerawat Tanpa Numpuk
-
Selisih Biayanya Bikin Kaget! Ini Perbandingan Mobil Listrik Bekas vs Mobil Bensin di 2025
-
Harga Bekas Wuling Air EV Ternyata Stabil di 2025, Masih Layak Dibeli?
-
Rezeki Kilat! 7 Link DANA Kaget Hari Ini Siap Diburu, Siapa Cepat Dia Dapat