SuaraSumsel.id - Kota Palembang, Sumatera selatan resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang diperketat, mulai tanggal 9 Juli hingga 20 Juli mendatang.
Kapolda dan Wali Kota Palembang melakukan sosialisasi hal tersebut ke mal-mal.
Dalam Surat Edaran Wali Kota Palembang no 25/SE/Dinkes/2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Pengetatan dan pemberlakuan PPKM mengatur berapa hal yang wajib dipatuhi masyarakat dan pelaku usaha.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan akan memberlakuan sanksi tegas oleh satuan tugas penegakkan hukum COVID-19 akan diterapkan saat masyarakat melanggar aturan tersebut.
Penerapan PPKM lebih ketat seperti aturan jam operasional pusat perbelanjaan mal dibatasi hingga pukul 17.00 WIB dengan pengunjung hanya 25 persen.
Kegiatan perkantoran dikurangi dengan ketentuan wajib melakukan pekerjaan dari rumah (WFH) hingga 75 persen. "Pokoknya mulai dari sanksi teguran, administratif bahkan sampai pidana," kata dia.
Masyarakat diharapkan dapat lebih menaati aturan atau paling tidak selama sebelas hari ke depan lonjakan kasus COVID-19 dapat ditekan sehingga Kota Palembang bisa keluar dari zona merah.
"Minimal Kota Palembang masuk dalam zona kuning atau penyebaran sedang," ujarnya.
Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kota Palembang Yudhi Setiawan mengatakan kasus sebaran COVID-19 terus mengalami peningkatan dengan angka konfirmasi positif di atas 100 orang perhari.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Tempuh Praperadilan
"Hal tersebut tercatat selama tiga minggu terakhir, 107 kelurahan berada dalam zona merah," kata ia.
Melalui pengetatan PPKM yang diiringi dengan sanksi-sanksi tegas diharapkan akan efektif menekan sebaran kasus virus. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali Tinggi, Satgas: Jangan Terlena Tak Terapkan PPKM Darurat
-
Puluhan RW di Pekanbaru Terapkan Pengetatan PPKM Mikro, Ini Daftarnya
-
Kemendagri Terbitkan Aturan Perpanjangan PPKM Mikro, 43 Daerah Diperketat
-
Revisi Aturan PPKM Makassar : Rumah Ibadah dan THM Sama-Sama Ditutup
-
Padang Panjang Mulai Terapkan PPKM Mikro, Ini Harapan Wali Kota
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?