SuaraSumsel.id - Meski tengah menghadapi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kota Palembang tetap ini menerapkan aturan baru, menaikkan pajak tempat hiburan sampai 40 persen.
Sebelumnya, Pemerintah Kota atau Pemkot hanya menerapkan 35 persen. Kenaikan pajak hiburan ini akan mulai berlaku pada 1 Juli mendatang.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, meskipun di tengah pandemi Covid-19, pemerintah kota tetap menaikkan pajak hiburan sebanyak 5 persen dari sebelumnya 35 persen.
"Sementara pajak restoran tetap 10 persen. Walaupun dengan kondisi seperti ini aturan tetap dijalankan. Dengan artian saat pergi ke tempat hiburan malam artinya orang tersebut punya uang dan mampu bayar pajak, jadi kebijakan pajak tetap dijalankan,” katanya dilansir dari sumselupdate.com - jaringan Suara.com, (20/6/2021).
Target pajak hiburan tahun ini sebesar Rp49,255 miliar, naik dari target pajak hiburan tahun lalu sebesar Rp48 miliar dengan realisasi yang sebesar Rp12,16 miliar.
Sementara itu, revisi perda pajak yang dilakukan Pemkot Palembang termasuk juga di dalamnya pajak BPHTB jadi Rp60 juta turun dari Rp100 juta, restoran ada dua klasifikasi Rp9 juta-Rp12 juta kena pajak 5 persen, dan di atas Rp12 juta kena pajak 10 persen.
Berita Terkait
-
Bersiap, Pemkot Palembang Bakal Vaksinasi COVID 19 Ketua RT/RW
-
Pemkot Ancam Pengguna Alat Tangkap Ikan Tak Ramah Lingkungan Dipolisikan
-
Pemkot Palembang Tunda Pembayaran Tunjangan Pendapatan Pegawai, Ini Alasannya
-
Pemkot Palembang Mendadak Larang Salat Idul Fitri di Masjid Secara Total
-
Pemkot Palembang Belum Bayar THR ASN, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Peluang Fintech Indonesia Disorot Dirut BRI dalam Forum Global WEF 2026
-
Kompetisi Karya Jurnalistik Bank Sumsel Babel 2026: Syarat, Tema, dan Cara Ikut
-
Sriwijaya FC Terpuruk di Kandang, Sumsel United Justru Pamer Kekuatan
-
7 Foundation untuk Menyamarkan Pori-pori Besar agar Wajah Terlihat Halus
-
Pangkat Dua dan Akar Pangkat Dua: Pengertian, Rumus dan Contoh Soal