SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mendadak mengeluarkan keputusan larangan warga menggelar salat Idul Fitri di masjid secara menyeluruh.
Keputusan itu sekaligus menganulir izin salat berdasarkan zonasi kelurahan sebelumnya telah dikeluarkan.
Kepala Kemenag Kota Palembang Deni Priansyah di Palembang, Rabu, mengatakan keputusan tersebut diambil Pemkot Palembang bersama Kemenag, Polrestabes dan Kodim 0418/Palembang pada hari ini atas dasar peringatan Satgas Covid-19 karena Palembang masih zona merah.
"Jika tetap ada yang melaksanakan Shalat Id di masjid maka konsekuensinya ditanggung pengurus masjid," ujarnya dilansir Antara.
Baca Juga: Salat Idul Fitri di Rumah Bisa Sendiri atau Harus Berjemaah?
Surat keputusan bersama tersebut diterbitkan dengan nomor 1/KPTS.BER/II/2021, nomor 1258/KPTS/KK.06.05.02/HN.02/05/2021, nomor B/1326/V/OPS/2021, dan nomor B/250/V/2021.
Selain pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah, surat keputusan itu juga mengatur terkait dengan peringatan Kenaikan Isa Almasih Tahun 2021 dalam kondisi pandemi Covid-19.
Pada ketetapan kedua surat keputusan menyebutkan pelaksanaan ibadah sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu (Idul Fitri dan Kenaikan Isa Almasih) dilaksanakan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.
Selanjutnya, poin ketiga menyatakan SE Kemenag Palembang nomor 1222/SE./KK.06.05.02/HM.02/05/2021 yang mengatur Shalat Id berdasarkan zonasi Covid-19 tingkat kelurahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Termasuk Masjid Agung Palembang juga sudah mengonfirmasi batal melaksanakan Salat Id," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi dan Iriana akan Salat Idul Fitri di Istana Bogor Besok
Berita Terkait
-
Daftar Diskon BRI Palembang: Hemat Makan, Belanja, & Kecantikan!
-
Negara Rugi Rp1,3 Triliun, Kasus Korupsi Proyek LRT Palembang Tambah 'Luka' Waskita Karya
-
Umumkan Lamaran dengan Polisi, Febby Rastanty Tampil Menawan dengan Kebaya Kartini dari Songket Palembang
-
Otak Pemerkosa yang Bunuh Siswi SMP di Palembang Divonis Ringan, Keluarga Korban Kecewa
-
Gilir Siswi SMP yang Jasadnya Dibuang ke Kuburan Cina, Eksepsi 4 ABG Pembunuh AA Ditolak Hakim, Apa Alasannya?
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
-
Usai Cuti Kampanye, Basri Rase Gelar Rapat Perdana Bersama OPD, Bahas Apa?
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
Terkini
-
Semen Baturaja Raih Penghargaan SNI Award 2024: Bukti Komitmen Kualitas
-
Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara, 68 Pendaki Dievakuasi
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Gaya Hidup Sehat, BRI Hadir di OPPO Run 2024
-
Bank Sumsel Babel Raih Gold Rating dalam Asia Sustainability Reporting Rating 2024
-
Gunung Dempo Erupsi Lagi! Semburkan Abu Vulkanik hingga 200 Meter