Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 12 Mei 2021 | 21:15 WIB
Surat keputusan bersama yang ditandatangani Pemkot Palembang bersama Kemenag, Polrestabes, dan Kodim 0418/Palembang tentang Shalat Id 1442 H dan peringatan Kenaikan Isa Almasih dilaksanakan di rumah masing-masing, Rabu (12/5/2021) (ANTARA/Aziz Munajar)

SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mendadak mengeluarkan keputusan larangan warga menggelar salat Idul Fitri di masjid secara menyeluruh.

Keputusan itu sekaligus menganulir izin salat berdasarkan zonasi kelurahan sebelumnya telah dikeluarkan.

Kepala Kemenag Kota Palembang Deni Priansyah di Palembang, Rabu, mengatakan keputusan tersebut diambil Pemkot Palembang bersama Kemenag, Polrestabes dan Kodim 0418/Palembang pada hari ini atas dasar peringatan Satgas Covid-19 karena Palembang masih zona merah.

"Jika tetap ada yang melaksanakan Shalat Id di masjid maka konsekuensinya ditanggung pengurus masjid," ujarnya dilansir Antara.

Baca Juga: Salat Idul Fitri di Rumah Bisa Sendiri atau Harus Berjemaah?

Surat keputusan bersama tersebut diterbitkan dengan nomor 1/KPTS.BER/II/2021, nomor 1258/KPTS/KK.06.05.02/HN.02/05/2021, nomor B/1326/V/OPS/2021, dan nomor B/250/V/2021.

Selain pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah, surat keputusan itu juga mengatur terkait dengan peringatan Kenaikan Isa Almasih Tahun 2021 dalam kondisi pandemi Covid-19.

Pada ketetapan kedua surat keputusan menyebutkan pelaksanaan ibadah sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu (Idul Fitri dan Kenaikan Isa Almasih) dilaksanakan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.

Selanjutnya, poin ketiga menyatakan SE Kemenag Palembang nomor 1222/SE./KK.06.05.02/HM.02/05/2021 yang mengatur Shalat Id berdasarkan zonasi Covid-19 tingkat kelurahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Termasuk Masjid Agung Palembang juga sudah mengonfirmasi batal melaksanakan Salat Id," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi dan Iriana akan Salat Idul Fitri di Istana Bogor Besok

Load More