SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang belum membayarkan THR atau tunjangan hari raya kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer sampai Senin (10/5/2021).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, Pemkot Palembang berencana membayarkan THR untuk ASN sejak jauh hari. Hanya saja terkendala Perwali dan SK yang harus difasilitasi oleh pemerintah provinsi.
“Harus dicek oleh pemprov, dan dikirimkan ulang ke pemkot. Setelah selesai dikirimkan lagi pencairan langsung dibayarkan besok atau lusa,” katanya dilansir dari Sumselupdate.com--media jaringan Suara.com.
Sebelumnya Pemkot Palembang sudah menganggarkan Rp55 miliar untuk pembayaran THR 12 ribu ASN. Meskipun dijanjikan akan dibayarkan sebelum lebaran, namun THR ASN mendapat potongan atau tidak full.
Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Kemnaker Terima 1.860 Laporan Terkait THR
“THR satu kali gaji tapi tanpa tunjangan jabatan, sedangkan THR honorer seperti tahun kemarin hanya 50 persen,” katanya.
Sementara itu, pihaknya sudah menetapkan libur cuti bersama dan libur nasional bagi seluruh ASN dan honorer dimulai dari hari Rabu (12/5/2021), Kamis dan Jum’at. “Senin (17/5/2021) harus sudah mulai masuk kerja lagi,” katanya.
Sementara itu bagi OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti rumah sakit, PDAM, Pemadam Kebakaran tetap bertugas dengan sistem shift. “Mulai besok BKPSDM dan Inspektorat akan melakukan pengecekan tingkat kedisiplinan dan kehadiran ASN dan non PNSD,” katanya.
ASN dan Non PNSD harus mematuhi aturan ini dan diharapkan tidak melanggar karena tidak ada toleransi. Pihaknya sudah menyiapkan sanksi mulai surat peringatan hingga pengurangan gaji secara berkala.
“Tidak ada alasan apapun untuk izin bepergian, kecuali istri akan melahirkan atau ada yang sakit/ meninggal,” katanya.
Baca Juga: Tagih THR, Ratusan Buruh Bawa Pocong ke Gerbang Pabrik
Berita Terkait
-
Sanksi Bagi Perusahaan yang Terlambat Bayar THR untuk Karyawan
-
THR Anak Hak Siapa? Orangtua Wajib Tahu Hukumnya Menurut Islam!
-
Hindari Kepadatan Mudik, Menhub ungkap Perpanjangan WFA Bagi ASN
-
THR untuk Pegawai Kontrak: Ketentuan, Nominal THR dan Waktu Pencairan
-
Bolehkah Orang Tua Menggunakan Uang THR Anak? Ini Jawaban dalam Islam
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
Dompet Aman, Perut Kenyang: 7 Rekomendasi Bukber Hemat di Jogja
-
Steve Saerang: Revolusi AI Setara Penemuan Mesin Uap!
-
Prediksi Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia: Emil Audero-Ole Romeny Saling Sikut?
-
Naturalisasi Emil Audero Cs Dapat Kritik Pedas, Erick Thohir Disebut Absurd
-
Cetak Sejarah, Yokohama Marinos Bangga Sandy Walsh Dipanggil ke Timnas Indonesia
Terkini
-
Waktu Imsak dan Buka Puasa di Palembang, Lubuklinggau, Prabumulih dan Pagar Alam 13 Maret 2025
-
Kapal Bermuatan Batu Bara Hantam Rumah Apung di Sungai Musi, Warga Panik
-
Dukung Pers Berkualitas, Gubernur Herman Deru Apresiasi Perjalanan 11 Tahun Suara.com
-
Bos Cuci Mobil di Prabumulih Tewas Tragis, Dua Karyawan Ditangkap Bawa Kabur Mobil Korban
-
Dukung Perekonomian Banyuasin, Gubernur Sumsel Luncurkan KMP Putri Leanpuri