Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 10 Mei 2021 | 02:05 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Selatan Prof. Aflatun Muchtar (kiri) MUI Sumatera Selatan Perbolehkan Salat Id Berdasarkan Zona COVID 19

Umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan menggemakan takbir, tahlil, dan tahmid.

MUI kota/kabupaten agar berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 di daerah masing-masing terkait dengan penularan virus Corona jenis baru itu.

Pelaksanaan ibadah shalat Idul Fitri disesuaikan keadaan dan durasi khotbah ke-1 dan ke-2 maksimal 20 menit, serta disarankan untuk membaca qunut nazilah pada rakaat kedua pada shalat id.

Plt Kadinkes Kota Palembang dr Fauziah mengatakan untuk kondisi pekan ini wilayah yang tergolong zona aman (kuning) hanya di Kecamatan Kertapati.

Baca Juga: Ketua PWNU Sumsel Tetap Ingin Masjid Gelar Salat Id, Ini Penjelasannya

Untuk mengetahui kondisi 17 kecamatan lainnya, perkembangan terbarunya (update) bisa diketahui pada 10 Mei 2021.

“Kondisi zona aman dan berisiko tinggi penularan COVID-19 suatu kawasan dipantau perkembangannya setiap pekan, pada Senin (10/5) atau sebelum Lebaran bisa diketahui kecamatan mana saja yang berada di zona aman hijau dan kuning serta yang masih berada di zona merah," demikian Fauziah. (ANTARA)

Load More