SuaraSumsel.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan edaran maklumat salat id Idul Fitri 1442 Hijriah menyesuaikan status zona resiko penularan COVID 19.
Tokoh Agama Palembang, Ustadz Irwansyah pun mengapresiasikan edaran maklumat yang diketuai Ketua Umum MUI Sumatera Selatan, Prof Aflatun Muchtar pada 5 Mei 2021 lalu.
"Pada maklumat itu, memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan boleh atau tidaknya shalat id. Dalam kondisi pandemi COVID-19," kata ustadz H.Irwansyah, seperti dilansir ANTARA, Minggu (9/5/2021).
Maklumat MUI Sumsel ini diketahui akhirnya memperngaruhi kebijakan pelarangan salat id di kota Palembang.
Baca Juga: Ketua PWNU Sumsel Tetap Ingin Masjid Gelar Salat Id, Ini Penjelasannya
Sebagai contoh Wali Kota Palembang, Harnojoyo sebelumnya mengeluarkan kebijakan melarang 1.200 masjid di dalam kota setempat untuk melaksanakan shalat id berjamaah dan meminta warga kota shalat di rumah sebagai antisipasi penularan COVID-19.
Setelah adanya maklumat MUI Sumsel, berdasarkan surat edaran bersama Pemkot Palembang dan Kementerian Agama Kota setempat No.1222 Tahun 2021 Tentang panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 H saat pandemi COVID-19, larangan diberikan pengecualian pada daerah yang tidak masuk dalam zona merah.
Dalam surat edaran tersebut tertulis, seluruh warga diperbolehkan melaksanakan shalat id dengan catatan wilayah kecamatannya tidak termasuk dalam zona merah atau berisko tinggi penularan virus Corona.
"Kebijakan tersebut perlu disikapi dengan baik oleh masyarakat dengan melaksanakan kegiatan ibadah sesuai protokol kesehatan sehingga pandemi COVID-19 bisa segera berakhir, ujarnya.
Ketua Umum MUI Sumsel, Aflatun Muchtar dalam maklumat menyambut Idul Fitri 1442 Hijriyah No.002/MUI-SS/V/2021 menjelaskan berdasarkan perhitungan hisabiyah 1 Syawal 1442 H jatuh pada Kamis, tanggal 13 Mei 2021.
Baca Juga: Pintu Masuk Utara Sumsel, Pemudik Bengkulu Diputar Balik di Lubuklinggau
Menyambut hari kemenangan itu, salat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala dan tempat lainnya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Fakta Kasus Dokter RSMH Palembang: Dari Tendangan Brutal Hingga Dinonaktifkan
-
Jajal Drone Penebar Benih di Sumsel, Prabowo Kaget: Ternyata Sehari Bisa 25 Hektare
-
Fakta Mengerikan Konsulen Diduga Tendang Testis Dokter Muda Unsri Sampai IGD
-
Terbang ke Sumsel, Prabowo Mau Luncurkan Gerina hingga Tanam Raya di Banyuasin
-
Ngaku Titisan Eyang Putri, Dukun Setubuhi Mahasiswi 7 Bulan Hingga Hamil
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- 7 Produk Viva Ampuh Hilangkan Flek Hitam: Wajah Cerah, Harga Ramah Mulai Rp13 Ribuan
- Apa Hukum Gagal Bayar Pinjol Legal OJK 2025? Bikin Nama Buruk hingga Terancam Pidana!
- Pascal Struijk Tak Ada di Skuat Leeds United, ke Indonesia Urus Naturalisasi?
- CEK FAKTA: Kabar Program Pembuatan SIM Gratis Tahun 2025
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
-
Moeldoko Minta Habisi Preman di Proyek Pabrik Mobil Listrik Subang: Ganggu Orang Cari Kerja Saja!
-
Rekam Jejak Johnny Jansen, Pernah Sindir Shin Tae-yong kini Bakal Latih Bali United
-
Harga Emas Hari Ini Kompak Anjlok, Berikut Daftarnya di Pegadaian
-
Kenapa Carlos Pena Dipecat Persija Jakarta?
Terkini
-
Desakan Buruh Diakomodasi, Gubernur Sumsel Janji Sahkan UMSP Dalam Sepekan
-
Belanja Hemat dan Berkualitas, Produk Private Label Indomaret Jawabannya
-
Viral Video Siswi SMP di Palembang Berkelahi, Usulan Wajib Militer Muncul
-
Ribuan Buruh Geruduk DPRD Sumsel di Hari Buruh, Desak Revisi Upah Sektoral
-
Puluhan Korban Tertipu Rekrutmen Fiktif PT KAI, Uang Lenyap Pekerjaan Tak Pernah Ada