SuaraSumsel.id - Kisah Taswin, pelaku pembakar 18 rumah di Palembang, Sumatera selatan sungguh nahas. Setelah diamankan saat hendak diamuk massa, kini ia divonis delapan tahun penjara
Vonis ini dibacakan majelis hakim Pengadilan negeri kelas 1A Palembang, Rabu (21/4/2021). Tanpa didampingi kuasa hukum, Taswin diberi kesempatan selama seminggu guna fikir-fikir atas keputusan vonis tersebut.
Majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut Taswin dengan delapan tahun penjara.
“Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum bahwa terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum dan menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tegas Hakim Taufik bacakan putusan seperti dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Kamis (22/4/2021).
Usai persidangan, diduga adik terdakwa yang datang langsung menyaksikan langsung persidangan tersebut tidak terima dengan putusan hakim, dan sedikit bernada keras mengatakan kepada majelis hakim bahwa, terdakwa ini ada kelainan kejiwaan.
Kisah Taswin bermula saat ia kedapatan membakar kasur di rumahnya, yang kemudian api tersebut menyulut kebakaran yang besar hingga mengakibatkan 18 rumah tetangganya juga turut terbakar.
Di hadapan penyidik polisi, Taswin dinyatakan kecanduan narkoba sabu-sabu sehingga marah pada ibunya karena tidak memberikan uang sehingga membakar kasus.
Peristiwa kebarakan 18 rumah tersebut terjadi di 26 Ilir Palembang, yang merupakan kawasan padat menduduk.
Baca Juga: Setuju Konsep Ancol Pulau Kemaro, Herman Deru: Sumsel Ini Haus Wisata
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
BRI Buka Akses Investasi ORI030 dengan Imbal Hasil Kompetitif hingga 7,00%
-
Dulu Bela Timnas dan Sriwijaya FC, Kini M Nasuha Ditargetkan Bawa Sumsel United ke Liga 1
-
Dugaan Mafia Solar di Sumsel Belum Reda, 21 Ton BBM Ilegal Kini Terbongkar di Sungai Musi
-
PGE Bor Sumur Baru PLTP Lumut Balai di Muara Enim, Kejar Tambahan Listrik 55 MW
-
KPK Panggil Ibu Rumah Tangga Jadi Saksi Kasus Suap Audit BPK Muara Enim