SuaraSumsel.id - Kisah Taswin, pelaku pembakar 18 rumah di Palembang, Sumatera selatan sungguh nahas. Setelah diamankan saat hendak diamuk massa, kini ia divonis delapan tahun penjara
Vonis ini dibacakan majelis hakim Pengadilan negeri kelas 1A Palembang, Rabu (21/4/2021). Tanpa didampingi kuasa hukum, Taswin diberi kesempatan selama seminggu guna fikir-fikir atas keputusan vonis tersebut.
Majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut Taswin dengan delapan tahun penjara.
“Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum bahwa terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum dan menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tegas Hakim Taufik bacakan putusan seperti dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Kamis (22/4/2021).
Baca Juga: Setuju Konsep Ancol Pulau Kemaro, Herman Deru: Sumsel Ini Haus Wisata
Usai persidangan, diduga adik terdakwa yang datang langsung menyaksikan langsung persidangan tersebut tidak terima dengan putusan hakim, dan sedikit bernada keras mengatakan kepada majelis hakim bahwa, terdakwa ini ada kelainan kejiwaan.
Kisah Taswin bermula saat ia kedapatan membakar kasur di rumahnya, yang kemudian api tersebut menyulut kebakaran yang besar hingga mengakibatkan 18 rumah tetangganya juga turut terbakar.
Di hadapan penyidik polisi, Taswin dinyatakan kecanduan narkoba sabu-sabu sehingga marah pada ibunya karena tidak memberikan uang sehingga membakar kasus.
Peristiwa kebarakan 18 rumah tersebut terjadi di 26 Ilir Palembang, yang merupakan kawasan padat menduduk.
Baca Juga: Kasus Perawat Dianiaya, PPNI Sumsel: Kasus Hukum Diteruskan Meski Memaafkan
Berita Terkait
-
Daftar Diskon BRI Palembang: Hemat Makan, Belanja, & Kecantikan!
-
Negara Rugi Rp1,3 Triliun, Kasus Korupsi Proyek LRT Palembang Tambah 'Luka' Waskita Karya
-
Umumkan Lamaran dengan Polisi, Febby Rastanty Tampil Menawan dengan Kebaya Kartini dari Songket Palembang
-
Otak Pemerkosa yang Bunuh Siswi SMP di Palembang Divonis Ringan, Keluarga Korban Kecewa
-
Gilir Siswi SMP yang Jasadnya Dibuang ke Kuburan Cina, Eksepsi 4 ABG Pembunuh AA Ditolak Hakim, Apa Alasannya?
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
Terkini
-
Rayakan HUT Emas ke - 50, Semen Baturaja Sinergi Membangun Keberlanjutan
-
Demi Harga Diri, Novi Dipenjara: Kisah Ibu 2 Anak Berjuang dari Tetangga Genit
-
Membanggakan, Maylafazza Alkayla Giffary Raih Putri Anak Indonesia Pariwisata 2024
-
Dari Kaki Bukit Barisan, Kolaborasi Energi Senyawa Panas Menerangi Sumatera
-
BRI Catatkan Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Senilai Rp764,8 Triliun