Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 22 April 2021 | 03:35 WIB
Ilustrasi kebakaran. (Antara) Kisah pembakar 18 rumah di Palembang.

SuaraSumsel.id - Kisah Taswin, pelaku pembakar 18 rumah di Palembang, Sumatera selatan sungguh nahas. Setelah diamankan saat hendak diamuk massa, kini ia divonis delapan tahun penjara

Vonis ini dibacakan majelis hakim Pengadilan negeri kelas 1A Palembang, Rabu (21/4/2021). Tanpa didampingi kuasa hukum, Taswin diberi kesempatan selama seminggu guna fikir-fikir atas keputusan vonis tersebut.

Majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut Taswin dengan delapan tahun penjara.

“Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum bahwa terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum dan menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tegas Hakim Taufik bacakan putusan seperti dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga: Setuju Konsep Ancol Pulau Kemaro, Herman Deru: Sumsel Ini Haus Wisata

Usai persidangan, diduga adik terdakwa yang datang langsung menyaksikan langsung persidangan tersebut tidak terima dengan putusan hakim, dan sedikit bernada keras mengatakan kepada majelis hakim bahwa, terdakwa ini ada kelainan kejiwaan.

Kisah Taswin bermula saat ia kedapatan membakar kasur di rumahnya, yang kemudian api tersebut menyulut kebakaran yang besar hingga mengakibatkan 18 rumah tetangganya juga turut terbakar.

Di hadapan penyidik polisi, Taswin dinyatakan kecanduan narkoba sabu-sabu sehingga marah pada ibunya karena tidak memberikan uang sehingga membakar kasus.

Peristiwa kebarakan 18 rumah tersebut terjadi di 26 Ilir Palembang, yang merupakan kawasan padat menduduk.

Baca Juga: Kasus Perawat Dianiaya, PPNI Sumsel: Kasus Hukum Diteruskan Meski Memaafkan

Load More