SuaraSumsel.id - Wakil Bupati atau Wabup Johan Anuar dituntut Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman delapan tahun penjara. Selain hukuman penjara, terdakwa Johan Anuar juga diminta mengganti uang Rp 3,2 miliar yang dinilai sebagai kerugian negara.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Wabup Johan Anuar, Titis Rachmawati mengatakan hal tersebut tidak adil. Karena atas kasus yang sama, terpidana lainnya, Khidirman sudah mengganti uang kerugian negara tersebut.
"“Berarti Pemerintah OKU, dapat tanah, juga dapat uang dobel. Enak bener pengadan tanah dapet begitu,” tuturnya kesal usai persidangan dengan agenda tuntutan jaksa di pengadilan tipikor Palembang, Kamis (15/4/2021).
Dilansir dari sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Titis Rachmawati mengatakan jika tuntutan tersebut merupakan tuntutan yang tidak adil.
“Tadi klien kita dituntut 8 tahun diminta lagi untuk membayar uang pengganti sekitar 3,2 miliar. Defenisi membayar uang pengganti itu kalau, terdakwa dibuktikan menikmati uang tersebut,” tegas ia.
Ia membandingkan tuntutan terhadap kliennya dengan beberapa perkara korupsi lainnya, yang dinilainya lebih besar nominal kerugian negara yang disebabkan namun tuntutan tidak hingga 8 tahun penjara.
“Kita coba bandingkan dengan beberapa kasus lainnya, yang nilai kerugiannya lebih besar dari apa yang didakwakan pada klien kami. Tuntutannya tidak sampai kayak gini,”ujarnya
Ia menilai jika tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU KPK pada terdakwa Johan Anuar terlalu tinggi.
Jaksa penuntut KPK menuntut Johan Anuar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca Juga: Tahun 2021, Sumsel Fokus Penanganan 10 Daerah Rawan Karhutla
Johan Anuar juga dituntut membayar denda sebesar Rp.200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu ia dituntut untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp3,2 Miliar.
Kasus ini selain mendakwakan Wabup non aktif Johan Anuar, sudah lebih dahulu empat orang yang menjadi terpidana. Salah satu dari empat orang tersebut disebut sudah mengganti uang kerugian negara Rp 3,2 miliar.
Johan Anuar sebenarnya juga sudah pernah ditahan di Mapolda Sumatera Selatan, oleh penyidiknya. Namun karena tidak mampu menyelesaikan pemberkasan, Johan Anuar dibebaskan dengan status sebagai tersangka.
Oleh lembaga anti rasuah, KPK mengambil alih kasus ini hingga akhirnya membawa Johan Anuar duduk di pesakitan pengadilan tipikor Palembang.
Wabup Johan Anuar merupakan Wabup terpilih dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) OKU serentak tahun lalu. Wabup petanana ini berpasangan dengan bupati petahana Kuryana Azis. Keduanya menang melawan kotak kosong dengan perolehan suara di atas 50 persen.
Berita Terkait
-
Korupsi Pengadaan Lahan Makam, Wabup Johan Anuar Dituntut 8 Tahun
-
Terdakwa Korupsi Wabup Johan Anuar Dilantik, Pengamat: Itu Tak Bijaksana
-
Dilantik Wabup OKU, Johan Anuar Pakai Rompi Tahanan KPK
-
Bersandung Kasus Korupsi, Johan Anuar Dilantik Wabup OKU Besok
-
Pelantikkan Kepala Daerah Terpilih, Johan Anuar Ajukan Izin Keluar Rutan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
5 Waktu Terbaik ke CFD Palembang, Nomor 3 Paling Nyaman Tanpa Desakan dan Macet
-
Berawal dari Tanah yang Digali, Terungkap Anak di Lahat Bunuh Ibu karena Judi Online
-
Bidan di Belitang Tak Sangka Menang Mobil dari Undian Bank Sumsel Babel
-
Dividen BRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham, Cek Tanggalnya di Sini!
-
Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah 2026, Bidan di Belitang Menang Hadiah Mobil