SuaraSumsel.id - Wakil Bupati atau Wabup Ogan Komering Ulu Johan Anuar dituntut delapan tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (15/4/2021). Selain dituntut selama delapan tahun, terdakwa Johan Anuar juga wajib mengganti kerugian negara atas kasus tersebut.
Dilansir dari sumselupdate.com - jaringan Suara.com, dalam pembacaan tuntutan yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, menyatakan Johan Anuar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama.
“Menyatakan terdakwa Johan Anuar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata JPU KPK, Rihki Benindo Maghaz dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (15/6/2021).
Johan Anuar juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu Johan Anuar juga diminta mengganti uang Rp 3,2 Miliar yang menjadi kerugian negara atas perbuatan yang dilakukan. Apabila tidak membatar, maka pengadilan berhak melakukan penyitaan terhadap harta dan kekayaan.
“Apabila tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujarnya.
JPU juga menuntut agar mantan wakil ketua DPRD Kabupaten OKU tersebut juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana.
Baca Juga: Tahun 2021, Sumsel Fokus Penanganan 10 Daerah Rawan Karhutla
Kasus ini akhirnya menjadikan Wakil Bupati non aktif periode 2020-2025 ini menjadi terdakwa. Ia sempat ditahan di Mapolda Sumsel dalam penyelidikan kasus yang sama.
Namun karena penyidik kepolisian daerah (Polda) Sumatera Selatan tidak mampu melengkapi berkasnya, maka Johan Anuar dibebaskan.
Oleh penyidik KPK, kasus ini diambil alih dari penyidik Mapolda Sumatera Selatan.
Sampai saat ini, kabupaten Ogan Komering Ulu atau OKU dipimpin oleh Plh Bupati, karena bupati yang berpasangan dengan Wabup Johan Anuar meninggal dunia terpapar virus covid 19.
Berita Terkait
-
Terdakwa Korupsi Wabup Johan Anuar Dilantik, Pengamat: Itu Tak Bijaksana
-
Kisah Wabup OKU ke Lokasi Pelantikan Pakai Baju Tahanan, Tangan Diborgol
-
Dilantik Wabup OKU, Johan Anuar Pakai Rompi Tahanan KPK
-
Bersandung Kasus Korupsi, Johan Anuar Dilantik Wabup OKU Besok
-
Wabup Terpilih Berstatus Terdakwa Kasus Korupsi Diizinkan Ikut Pelantikan
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 5 Rekomendasi Cushion Lokal dengan Coverage Terbaik Untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp50 Ribuan
Pilihan
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
Terkini
-
Parfum Rasa Dessert! Pilih Mana, Wangi Kue yang Lembut atau Wangi Permen yang Bikin Gemas?
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
Rahasia Artis Korea Bikin Ombre Lips Flawless, Padahal Cuma Pakai 2 Produk
-
6 Fakta di Balik Penangkapan Onad di Rempoa, dari Barang Bukti hingga Tes Urine Istri
-
Mau Tahu Kenapa Mobil Listrik Lebih Murah Dirawat? Ini Hitungan Nyatanya