SuaraSumsel.id - Wakil Bupati atau Wabup Ogan Komering Ulu Johan Anuar dituntut delapan tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (15/4/2021). Selain dituntut selama delapan tahun, terdakwa Johan Anuar juga wajib mengganti kerugian negara atas kasus tersebut.
Dilansir dari sumselupdate.com - jaringan Suara.com, dalam pembacaan tuntutan yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, menyatakan Johan Anuar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama.
“Menyatakan terdakwa Johan Anuar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata JPU KPK, Rihki Benindo Maghaz dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (15/6/2021).
Johan Anuar juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu Johan Anuar juga diminta mengganti uang Rp 3,2 Miliar yang menjadi kerugian negara atas perbuatan yang dilakukan. Apabila tidak membatar, maka pengadilan berhak melakukan penyitaan terhadap harta dan kekayaan.
“Apabila tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujarnya.
JPU juga menuntut agar mantan wakil ketua DPRD Kabupaten OKU tersebut juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana.
Baca Juga: Tahun 2021, Sumsel Fokus Penanganan 10 Daerah Rawan Karhutla
Kasus ini akhirnya menjadikan Wakil Bupati non aktif periode 2020-2025 ini menjadi terdakwa. Ia sempat ditahan di Mapolda Sumsel dalam penyelidikan kasus yang sama.
Namun karena penyidik kepolisian daerah (Polda) Sumatera Selatan tidak mampu melengkapi berkasnya, maka Johan Anuar dibebaskan.
Oleh penyidik KPK, kasus ini diambil alih dari penyidik Mapolda Sumatera Selatan.
Sampai saat ini, kabupaten Ogan Komering Ulu atau OKU dipimpin oleh Plh Bupati, karena bupati yang berpasangan dengan Wabup Johan Anuar meninggal dunia terpapar virus covid 19.
Berita Terkait
-
Terdakwa Korupsi Wabup Johan Anuar Dilantik, Pengamat: Itu Tak Bijaksana
-
Kisah Wabup OKU ke Lokasi Pelantikan Pakai Baju Tahanan, Tangan Diborgol
-
Dilantik Wabup OKU, Johan Anuar Pakai Rompi Tahanan KPK
-
Bersandung Kasus Korupsi, Johan Anuar Dilantik Wabup OKU Besok
-
Wabup Terpilih Berstatus Terdakwa Kasus Korupsi Diizinkan Ikut Pelantikan
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Alex Noerdin Meninggal Hingga ke Roblox, Warga Berkumpul di Bundaran Sekayu Versi Virtual
-
EcoGrow Mom PTBA Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Urban Farming di Tanjung Karangan
-
Kilang Pertamina Plaju Pastikan Pasokan Energi Aman Saat Satgas RAFI 1447 H, Perkuat SDM dan HSSE
-
Jadwal Imsak Palembang 27 Februari 2026: Waktu Sahur & Buka Puasa Lengkap
-
Ricuh di Musi Rawas! Kantor Lurah Pasar Muara Beliti Diserbu Warga, Ini Pemicunya