SuaraSumsel.id - Wakil Bupati atau Wabup Ogan Komering Ulu Johan Anuar dituntut delapan tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (15/4/2021). Selain dituntut selama delapan tahun, terdakwa Johan Anuar juga wajib mengganti kerugian negara atas kasus tersebut.
Dilansir dari sumselupdate.com - jaringan Suara.com, dalam pembacaan tuntutan yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, menyatakan Johan Anuar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama.
“Menyatakan terdakwa Johan Anuar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata JPU KPK, Rihki Benindo Maghaz dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (15/6/2021).
Johan Anuar juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu Johan Anuar juga diminta mengganti uang Rp 3,2 Miliar yang menjadi kerugian negara atas perbuatan yang dilakukan. Apabila tidak membatar, maka pengadilan berhak melakukan penyitaan terhadap harta dan kekayaan.
“Apabila tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujarnya.
JPU juga menuntut agar mantan wakil ketua DPRD Kabupaten OKU tersebut juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana.
Baca Juga: Tahun 2021, Sumsel Fokus Penanganan 10 Daerah Rawan Karhutla
Kasus ini akhirnya menjadikan Wakil Bupati non aktif periode 2020-2025 ini menjadi terdakwa. Ia sempat ditahan di Mapolda Sumsel dalam penyelidikan kasus yang sama.
Namun karena penyidik kepolisian daerah (Polda) Sumatera Selatan tidak mampu melengkapi berkasnya, maka Johan Anuar dibebaskan.
Oleh penyidik KPK, kasus ini diambil alih dari penyidik Mapolda Sumatera Selatan.
Sampai saat ini, kabupaten Ogan Komering Ulu atau OKU dipimpin oleh Plh Bupati, karena bupati yang berpasangan dengan Wabup Johan Anuar meninggal dunia terpapar virus covid 19.
Berita Terkait
-
Terdakwa Korupsi Wabup Johan Anuar Dilantik, Pengamat: Itu Tak Bijaksana
-
Kisah Wabup OKU ke Lokasi Pelantikan Pakai Baju Tahanan, Tangan Diborgol
-
Dilantik Wabup OKU, Johan Anuar Pakai Rompi Tahanan KPK
-
Bersandung Kasus Korupsi, Johan Anuar Dilantik Wabup OKU Besok
-
Wabup Terpilih Berstatus Terdakwa Kasus Korupsi Diizinkan Ikut Pelantikan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Semen Baturaja Benahi Tata Kelola di RUPSLB, Laba dan Penjualan Tumbuh
-
7 Cushion Lokal untuk Makeup Harian dengan Harga di Bawah Rp100 Ribu
-
5 Fakta Dugaan Penganiayaan Kadis Kominfo Ogan Ilir, Inspektorat Mulai Menelaah
-
Lengkap! Ini Peta Jalan Tol Trans-Sumatera di Sumsel 2025 & Daftar Gerbang Tolnya
-
7 Merek Sepatu Lari yang Jarang Dibicarakan tapi Kualitasnya Layak Dipertimbangkan