SuaraSumsel.id - Wakil bupati terpilih Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar dipastikan akan hadir dalam pelantikan sebagai kepala daerah terpilih di Griya Agung. Gubernur Sumatera selatan, Herman Deru memastikan akan melantik enam kepala daerah, Jumat (25/2/2021) besok.
Pengadilan Negeri Palembang telah mengizinkan Wakil Bupati terpilih, Johan Anuar yang kini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi, untuk menjalani pelantikan sebagai kepala daerah di luar Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.
Humas PN Palembang Abu Hanifah, mengatakan telah menerima surat dari Kemendagri terkait izin pelantikan Johan Anuar pada 26 Februari 2021 di Griya Agung Palembang mendampingi pasangannya Kuryana Azis sebagai Bupati-Wakil Bupati OKU periode 2021-2026.
"Majelis hakim memberikan izin dengan syarat harus dikawal jaksa KPK," ujarnya.
Menurut dia pelantikan Johan Anuar memang diizinkan berdasarkan peraturannya karena masih berstatus terdakwa sehingga berhak untuk dilantik.
Namun majelis hakim masih perlu berdiskusi terkait proses pelantikan Johan Anuar di luar Rutan Pakjo Palembang, kata dia, sebab pengacara Johan Anuar mengajukan permohonan agar kliennya itu dapat mengikuti gladi resik dan pelantikan.
"Kami akan pelajari lagi persisnya dengan musyawarah majelis hakim, tapi secara prinsipnya diizinkan," tambahnya.
Abu juga menyatakan Johan Anuar akan langsung dinonaktifkan dari jabatanya sebagai Wabup setelah dilantik karena statusnya sebagai terdakwa tesebut.
Sebab Johan harus menjalani beberapa tahapan persidangan yang telah dimulai sejak 22 Desember 2020.
Baca Juga: Tersinggung Ditanya "Berapo Galonyo", Pemilik Warung Tebas Muka Anggota LSM
Johan Anuar didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah pemakaman yang merugikan negara sebesar Rp5,7 miliar.
Tindakan tersebut dilakukan saat Johan Anuar masih menjabat Wakil Ketua DPRD OKU pada 2012.
Johan Anuar ditahan KPK di Rutan Polres Jakarta Pusat pada 10 Desember 2020, atau satu hari setelah tahapan pencoblosan pilkada serentak di mana tersangka menjadi calon wakil bupati tunggal berpasangan dengan Kuryana Azis.
Penahanan tersangka dilakukan setelah lembaga antirasuah itu mengambil alih perkara kasusnya dari Polda Sumsel pada 24 Juli 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Biaya Kuliah Unsri 2026 Terbaru, Kedokteran Tembus Rp200 Juta, Jurusan Lain Berapa?
-
5 Pertanyaan yang Wajib Ditanyakan saat Survei SD Swasta di Palembang, Jangan Hanya Lihat Gedungnya
-
Empat Hari Hilang, Wanita Muara Enim Ditemukan Tewas Dibakar Mantan Pacar, Ini Kronologinya
-
10 Jurusan dengan UKT Termahal di Unsri 2026, Fakultas Kedokteran Berapa?
-
Bank Sumsel Babel Tebar Berkah Idul Adha, Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat Sumsel dan Babel