SuaraSumsel.id - Wakil bupati terpilih Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar dipastikan akan hadir dalam pelantikan sebagai kepala daerah terpilih di Griya Agung. Gubernur Sumatera selatan, Herman Deru memastikan akan melantik enam kepala daerah, Jumat (25/2/2021) besok.
Pengadilan Negeri Palembang telah mengizinkan Wakil Bupati terpilih, Johan Anuar yang kini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi, untuk menjalani pelantikan sebagai kepala daerah di luar Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.
Humas PN Palembang Abu Hanifah, mengatakan telah menerima surat dari Kemendagri terkait izin pelantikan Johan Anuar pada 26 Februari 2021 di Griya Agung Palembang mendampingi pasangannya Kuryana Azis sebagai Bupati-Wakil Bupati OKU periode 2021-2026.
"Majelis hakim memberikan izin dengan syarat harus dikawal jaksa KPK," ujarnya.
Baca Juga: Tersinggung Ditanya "Berapo Galonyo", Pemilik Warung Tebas Muka Anggota LSM
Menurut dia pelantikan Johan Anuar memang diizinkan berdasarkan peraturannya karena masih berstatus terdakwa sehingga berhak untuk dilantik.
Namun majelis hakim masih perlu berdiskusi terkait proses pelantikan Johan Anuar di luar Rutan Pakjo Palembang, kata dia, sebab pengacara Johan Anuar mengajukan permohonan agar kliennya itu dapat mengikuti gladi resik dan pelantikan.
"Kami akan pelajari lagi persisnya dengan musyawarah majelis hakim, tapi secara prinsipnya diizinkan," tambahnya.
Abu juga menyatakan Johan Anuar akan langsung dinonaktifkan dari jabatanya sebagai Wabup setelah dilantik karena statusnya sebagai terdakwa tesebut.
Sebab Johan harus menjalani beberapa tahapan persidangan yang telah dimulai sejak 22 Desember 2020.
Baca Juga: Kuasa Hukum Johan Anuar: Saksi Dihadirkan KPK Tak Berkaitan dengan Terdakwa
Johan Anuar didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah pemakaman yang merugikan negara sebesar Rp5,7 miliar.
Tindakan tersebut dilakukan saat Johan Anuar masih menjabat Wakil Ketua DPRD OKU pada 2012.
Johan Anuar ditahan KPK di Rutan Polres Jakarta Pusat pada 10 Desember 2020, atau satu hari setelah tahapan pencoblosan pilkada serentak di mana tersangka menjadi calon wakil bupati tunggal berpasangan dengan Kuryana Azis.
Penahanan tersangka dilakukan setelah lembaga antirasuah itu mengambil alih perkara kasusnya dari Polda Sumsel pada 24 Juli 2020.
Berita Terkait
-
Kondisi Terkini Korban Kecelakaan Bus Study Tour SDN 1 Harisan Jaya di Sumsel
-
Musim Kering di OKU Sumsel, MUI Serukan Warga Muslim Salat Minta Hujan
-
Warga OKU Demo di KPK Minta Usut Kasus Normalisasi Danau Seketi dan Tunjangan Rumah Dinas DPRD OKU
-
Tilang Elektronik di Kabupaten OKU Mulai Berlaku pada Januari 2023
-
Dukung Kegiatan PMI Kabupaten OKU dan Sekitarnya, Gubernur Sumsel Berikan Bantuan Motor Ambulans
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Fair Play Jadi Prioritas! Liga 4 Sumsel Larang Transfer Pemain di Babak Enam Besar
-
Viral Meme Asal Pekanbaru Ini Bikin Deddy Corbuzier Tawarkan Investasi
-
Masjid Lawang Kidul: Saksi Sejarah Islam di Palembang dengan Arsitektur Unik
-
Pabrik Pusri III-B Usung Teknologi Baru, Produksi Urea dan Amonia Makin Optimal
-
Gebyar Hadiah Miliaran Rupiah di Undian Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel