SuaraSumsel.id - Usulan mengenai pelantikan Wakil Bupati atau Wabup Johan Anuar menjadi Bupati definitif Ogan Komering Ulu (OKU) dinilai kurang bijaksana. Hal ini mengingat status wabupJohan Anuar sebagai seorang terdakwa kasus korupsi.
Pengamat dari Fakultas Ilmu Politik dan Sosial (Fisip) Unsri, Alfitri menilai kepemimpinan di OKU memang harus dibuat efektif karena hal ini berhubungan dengan jalannya pemerintah daerah.
"Kondisinya bisa jadi tidak bijaksana, jika wakil bupati yang masih status terdakwa kasus korupsi dilantik," ujarnya , Kamis (25/3/2021).
Menurut ia, permasalahan akan lebih efektif ketika Gubernur melantik Seketaris Daerah (Sekda) OKU. Dengan melantik Sekda, maka Sekda akan mempersiapkan pemilihan kepala daerah pada mekanisme di tubuh DPRD melalui partai pengusungnya.
"Mengingat, jabatan Sekda di OKU juga sudah diisi," kata ia.
Menurut Alfitri, ketika melantik bupati dengan status terdakwa, maka masih harus menunggu vonis pengadilan. Belum lagi, jika proses pengadilan berlanjut ke pengadilan yang lebih tinggi atau mengambil upaya banding atas vonis hukum tersebut.
"Karena, kemungkinan untuk bebas murni itu sulit. Kasus yang menjerat wabup, ialah kasus korupsi," terang ia.
Usulan pengangkatan wabup Johan Anuar menjadi bupati tersebut berasal dari kalangan DPRD. Mengingat, status jabatan di OKU diisi oleh Plekasana harian (Plh) Bupati.
Wabup Johan Anuar sendiri, tengah menjalani penahanan di Rutan kelas I Palembang akibat terjerat dugaan kasus gratifikasi pengadaan lahan makam di kabupaten yang dipimpinnya tersebut.
Baca Juga: Harga Gabah di Sumsel Rendah, Masyarakat Tani Datangi Kantor Bulog
Johan anuar pun sebenarnya sudah dilantik menjadi wabup dengan periode 2020-2025 mendatang. Ia dilantik bersama dengan bupati Kuryana Azis yang meninggal dunia setelah 21 hari dilantik.
Pengamat Politik dari Perkumpulan Anak Bangsa (PAB), Riza Tony S. STP pun menilai berdasarkan peraturan hukumnya, sosok yang tepat menjalankan roda pemerintahan dengan kondisi di kabupaten OKU yakni Sekda.
"Gubernur memang memiliki kewenangan menunjuk Plh dan Pj bupati, namun Sekda pun bisa ditunjuk guna menjalankan pemerintahan sekaligus mempersiapkan pemilihan kepala daerah," ujarnya.
Kondisi pemimpinan di OKU, kata Tony, lebih mudah diputuskan ketimbang di Kabupaten Muaraenim yang juga mengalami permasalahan serupa.
Perbedaannya, di OKU terdapat Sekda yang sudah definitif dan langsung bisa ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) atau dilantik menjadi Penanggungjawab (Pj) Bupati.
Sementara Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru memilih untuk belum melantik Wabup Johan Anuar. Ia lebih memilih untuk berkonsultasi ke Kemendagri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Viral Rocky Gerung Sindir Politik Saat Iwan Fals Tampil: Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres
-
Sempat Bersikeras Pertahankan Aset, Kini Sandra Dewi Ikhlas 88 Tas Mewahnya Disita Negara
-
Cek Tanggal Pencairan BLT Rp900 Ribu di Bank Himbara vs Kantor Pos: Mana yang Lebih Cepat?
-
Di Balik Kritik Hasan Nasbi, Purbaya Tunjukkan Gaya Baru Pejabat yang Bicara Apa Adanya?
-
Pajero Sport 'Kebo' vs 'All New': Siapa yang Lebih Tahan Banting dan Minim Masalah di 2025?