Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 25 Maret 2021 | 18:41 WIB
Johan Anuar saat keluar rutan kelas 1 Palembang [Andika/suara.com] Johan Anuar diusulkan untuk dilantik jadi Bupati OKU.

SuaraSumsel.id - Usulan mengenai pelantikan Wakil Bupati atau Wabup Johan Anuar menjadi Bupati definitif Ogan Komering Ulu (OKU) dinilai kurang bijaksana. Hal ini mengingat status wabupJohan Anuar sebagai seorang terdakwa kasus korupsi.

Pengamat dari Fakultas Ilmu Politik dan Sosial (Fisip) Unsri, Alfitri menilai kepemimpinan di OKU memang harus dibuat efektif karena hal ini berhubungan dengan jalannya pemerintah daerah.

"Kondisinya bisa jadi tidak bijaksana, jika wakil bupati yang masih status terdakwa kasus korupsi dilantik," ujarnya , Kamis (25/3/2021).

Menurut ia, permasalahan akan lebih efektif ketika Gubernur melantik Seketaris Daerah (Sekda) OKU. Dengan melantik Sekda,  maka Sekda akan mempersiapkan pemilihan kepala daerah pada mekanisme di tubuh DPRD melalui partai pengusungnya.

Baca Juga: Harga Gabah di Sumsel Rendah, Masyarakat Tani Datangi Kantor Bulog

"Mengingat, jabatan Sekda di OKU juga sudah diisi," kata ia.

Menurut Alfitri, ketika melantik bupati dengan status terdakwa, maka masih harus menunggu vonis pengadilan. Belum lagi, jika proses pengadilan berlanjut ke pengadilan yang lebih tinggi atau mengambil upaya banding atas vonis hukum tersebut.

"Karena, kemungkinan untuk bebas murni itu sulit. Kasus yang menjerat wabup, ialah kasus korupsi," terang ia.

Usulan pengangkatan wabup Johan Anuar menjadi bupati tersebut berasal dari kalangan DPRD. Mengingat, status jabatan di OKU diisi oleh Plekasana harian (Plh) Bupati. 

Wabup Johan Anuar sendiri, tengah menjalani penahanan di Rutan kelas I Palembang akibat terjerat dugaan kasus gratifikasi pengadaan lahan makam di kabupaten yang dipimpinnya tersebut.

Baca Juga: Tak Bawa Dokumen, Mantan Sekda Sumsel Batal Diperiksa Masjid Sriwijaya

Johan anuar pun sebenarnya sudah dilantik menjadi wabup dengan periode 2020-2025 mendatang. Ia dilantik bersama dengan bupati Kuryana Azis yang meninggal dunia setelah 21 hari dilantik.

Pengamat Politik dari Perkumpulan Anak Bangsa (PAB), Riza Tony S. STP pun menilai berdasarkan peraturan hukumnya, sosok yang tepat menjalankan roda pemerintahan dengan kondisi di kabupaten OKU yakni Sekda.

"Gubernur memang memiliki kewenangan menunjuk Plh dan Pj bupati, namun Sekda pun bisa ditunjuk guna menjalankan pemerintahan sekaligus mempersiapkan pemilihan kepala daerah," ujarnya.

Kondisi pemimpinan di OKU, kata Tony, lebih mudah diputuskan ketimbang di Kabupaten Muaraenim yang juga mengalami permasalahan serupa.

Perbedaannya, di OKU terdapat Sekda yang sudah definitif dan langsung bisa ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) atau dilantik menjadi Penanggungjawab (Pj) Bupati.

Sementara Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru  memilih untuk belum melantik Wabup Johan Anuar. Ia lebih memilih untuk berkonsultasi ke Kemendagri.

Pasca meninggalnya Bupati Ogan Komering ulu (OKU), Gubernur Herman Deru telah menunjuk Plh yang dipercayakan pada Edward Candra.

Gubernur Sumsel Herman Deru {Fitria/Suara.com]

"Ya ini saya berangkat untuk membicarakan itu dengan kementerian dalam negeri (Kemendagri)," ujarnya usai menghadiri acara pelantikan pengurus kamar dagang dan industri (KADIN), Kamis, (25/3/2021).

Menurut Herman Deru, pengangkatan Wakil bupati Johan Anwar belum bisa dilakukan karena belum memiliki ketetapan hukum. "Kemungkinan Inkrah memang ada dua, bisa bebas atau menjadi terpidana. Kita tunggu saja," tegas Deru.

Mengenai siapa calon PJ Bupati, Herman Deru pun belum menentukan. 

Ia pun tidak bisa memastikan apakah penentuan PJ akan ditentukan sebelum atau sesudah Inkrah Johan Anwar. "Segera kita tentukan, kami bicarakan dulu," pungkasnya.

Kontributor: Fitria.

Load More