SuaraSumsel.id - Terdakwa Johan Anuar mengajukan izin keluar rumah tahanan (rutan) Palembang, Rabu (24/2/2021) ini. Ia memastikan diri akan menghadiri pelantikan kepala daerah terpilih pada Jumat (24/2/2021) di Griya Agung nanti.
Pengajuan hal ini pun disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, ke Pengadilan Negeri Palembang.
Berdasarkan jadwalnya, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru akan melantik kepala daerah terpilih akan berlangsung secara tatap muka di Griya Agung, Palembang.
Titis mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari pemerintah daerah. Surat itupun kemudian akan diberikan kepada majelis hakim, guna memberikan izin untuk mengikuti proses pelantikan.
Baca Juga: Capai Harga Tertinggi, Karet Sumsel Tembus Rp 20.000/Kg
"Suratnya diserahkan agar bisa mengikuti proses pelantikan, semacam nenangguhan penahanan pada terdakwa," ujar ia dihubungi Suarasumsel.id.
Upaya permohonan untuk izin dari rutan diatur dalam peraturan dengan alasan tidak ada hukum yang dilanggar ketika mengikuti pelantikan tersebut.
"Kami juga membaca media Humas pengadilan tidak keberatan terhadap proses pelantikan tapi, kami akan menanyakan teknis apakah bisa keluar. Jadi hal teknisnya kami perlu tanyakan apakah Johan Anuar bisa keluar, atau pelantikan di dalam ruang rutan mempersiapkan tempatnya pendampingnya," ungkapnya.
Ia menyatakan jika izin keluar rutan tidak terpenuhi, maka proses pelantikkan dilakukan secara virtual. Pihaknya meminta disediakan ruang khusus guna melakukan gladi pelantikkan.
"Kami masih melakukan kordinasi dengan majelis, kepada Rutan dan jaksa KPK selaku sebagai eksekutor pelaksanaan penetapan majelis hakim untuk pelantikan ini," sambungnya.
Baca Juga: Ini Penyebab Produktivitas Padi Sumsel Masih Rendah
Berdasarkan jadwalnya, terdapat enam kepala daerah terpilih yang akan dilantik di Griya Agung nanti, termasuk pasangan Kuryana Azis dan Johan Anuar.
Berita Terkait
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Best Issuer for Sustainable Finance 2025
-
Sanjo Palembang: Antara Modernisasi dan Warisan Leluhur, Mampukah Bertahan?
-
Lebaran Aman Bertransaksi, BRI Cegah Penipuan dan Kejahatan Siber