SuaraSumsel.id - Provinsi Sumatera Selatan resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro sejak hari ini. Mengacu pada pelaksanaan PPKM Mikro ini, pelaksanannya akan berlangsung selama dua pekan ke depan, yakni sampai 19 April.
Namun Kasi Survailans dan Imunisasi Dinkes Sumsel Yusri menyatakan pemerintah provinsi belum memastikan apakah pelaksanaan PPKM Mikro berlangsung di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera selatan atau hanya daerah-daerah dengan status zona merah.
"Iya betul diterapkan hari ini, sampai dengan dua pekan nanti. Apakah seluruh wilayah atau hanya beberapa daerah dengan zona merah, maka masih akan dibahas," ujar dia, Selasa (6/4/2021).
Sementara Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru memastikan jika akan segera membuat peraturan mengenai PPKM mikro tersebut. Dengan mengacu pada wilayah yang sudah terlebih dahulu melaksanakan, pelaksanaan PPKM Mikro di Sumsel juga akan disesuaikan dengan kondisi tertentu di daerah.
"KIta bisa mencontoh daerah yang melaksankaan PPKM dan telah berhasil, nanti juga disesuaikan dengan kondisi di daerah bersangkutan," ungkap Herman Deru.
Pelaksanaan PPKM Mikro sebenarnya sama dengan pembatasan aktivitas masyarakat yang dilakukan selama ini, hanya saja pelaksanaannya diperketat berdasarkan wilayah dengan tingkat penyebaran virus covid 10 dalam katagori membahayakan, atau rawan.
Syarat dasar pelaksanaan PPKM Mikro ialah tetap melaksanakan protokol kesehatan, yakni menjaga jarak, mencuci tangan dan menggunakan masker.
Berita Terkait
-
Jelang Ramadan, Sumsel Terapkan PPKM Mikro Selama Dua Pekan
-
Sumsel Siapkan 278.483 ha Proyek Food Estate hingga Tahun 2022
-
Tak Penuhi Panggilan Jaksa, Mantan Gubernur Alex Noerdin Diperiksa Kamis
-
Kasus Korupsi Jalan Pelabuhan Dalam Indralaya, Kejati Tahan Dua Tersangka
-
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Diperiksa Kasus Masjid Sriwijaya
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Kabut Asap Makin Pekat, ISPA di Palembang Tembus 113 Ribu Kasus
-
BRI Hadirkan BRImo Taiwan, Raih Penghargaan IDX Channel Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Demi UMKM Naik Kelas, Kepala Unit BRI Rela Tempuh Jalan Berlumpur di Rantau Prapat
-
Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600
-
Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah