SuaraSumsel.id - Provinsi Sumatera Selatan termasuk 10 provinsi wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).
Menjelang bulan Ramadan, penerapan PPKM Mikro akan berlangsung selama dua pekan ke depan.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mengatakan penerapan PPKM dilakukan sebagai pelaksanaan keputusan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sumsel termasuk ke dalam 20 provinsi yang ditetapkan wajib menjalankan PPKM Mikro. Pelaksanaannya akan berlangsung selama dua pekan," ujarnya, usai mengunjungi proses vaksinasi, Selasa (6/4/2021).
Baca Juga: Polisi Sita 25 Ton Minyak Ilegal di Lintas Sumatera Jambi-Palembang
Meski memastikan akan melaksanakan PPKM Mikro, Pemerintah Provinsi belum memastikan hal teknis-teknis penyelenggaraan.
Menurut Deru, Sumatera Selatan akan melakukan pemberlakukan pembatasan dengan mencontoh daerah lain yang sudah terlebih dahulu menerapkannya.
"Sumatera Selatan akan meniru bagaimana daerah lain, yang sudah bisa melaksanakan PPKM," sambung ia.
Namun meski demikian, pelaksanaan PPKM Mikro juga akan disesuaikan dengan kultur daerah.
Kasi Survailans dan Imunisasi Dinkes Sumsel Yusri menyatakan pelaksanaan PPKM memang berlangsung pada hari ini, 6 April 20201.
Baca Juga: Bernostalgia, Kedai Teh di Palembang ini Hadirkan Suasana Tahun 90 an
Pemberlakukannya akan berlangsung selama dua pekan sebagai waktu yang ditetapkan sebagai waktu optimum perkembangan virus covid 19.
Jika mengacu pada hal tersebut, pada bulan puasa Ramadan mendantang dipastikan Sumatera selatan masih akan menerapkan PPKM.
"Saya belum tahu apakah berlaku untuk kota Palembang saja atau Sumsel. Pemprov masih akan mengatur pedoman dalam pengaturan aktivitas masyarakat," kata ia.
Kontributor: Fitria
Berita Terkait
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
Terkini
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Gaya Hidup Sehat, BRI Hadir di OPPO Run 2024
-
Bank Sumsel Babel Raih Gold Rating dalam Asia Sustainability Reporting Rating 2024
-
Gunung Dempo Erupsi Lagi! Semburkan Abu Vulkanik hingga 200 Meter
-
Ngeri! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Perdagangan Manusia di Palembang
-
Viral Video Pengemasan Sembako di Kantor Parpol Sumsel, Ini Kata Bawaslu