SuaraSumsel.id - Provinsi Sumatera Selatan termasuk 10 provinsi wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).
Menjelang bulan Ramadan, penerapan PPKM Mikro akan berlangsung selama dua pekan ke depan.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mengatakan penerapan PPKM dilakukan sebagai pelaksanaan keputusan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sumsel termasuk ke dalam 20 provinsi yang ditetapkan wajib menjalankan PPKM Mikro. Pelaksanaannya akan berlangsung selama dua pekan," ujarnya, usai mengunjungi proses vaksinasi, Selasa (6/4/2021).
Meski memastikan akan melaksanakan PPKM Mikro, Pemerintah Provinsi belum memastikan hal teknis-teknis penyelenggaraan.
Menurut Deru, Sumatera Selatan akan melakukan pemberlakukan pembatasan dengan mencontoh daerah lain yang sudah terlebih dahulu menerapkannya.
"Sumatera Selatan akan meniru bagaimana daerah lain, yang sudah bisa melaksanakan PPKM," sambung ia.
Namun meski demikian, pelaksanaan PPKM Mikro juga akan disesuaikan dengan kultur daerah.
Kasi Survailans dan Imunisasi Dinkes Sumsel Yusri menyatakan pelaksanaan PPKM memang berlangsung pada hari ini, 6 April 20201.
Baca Juga: Polisi Sita 25 Ton Minyak Ilegal di Lintas Sumatera Jambi-Palembang
Pemberlakukannya akan berlangsung selama dua pekan sebagai waktu yang ditetapkan sebagai waktu optimum perkembangan virus covid 19.
Jika mengacu pada hal tersebut, pada bulan puasa Ramadan mendantang dipastikan Sumatera selatan masih akan menerapkan PPKM.
"Saya belum tahu apakah berlaku untuk kota Palembang saja atau Sumsel. Pemprov masih akan mengatur pedoman dalam pengaturan aktivitas masyarakat," kata ia.
Kontributor: Fitria
Berita Terkait
-
Sumsel Siapkan 278.483 ha Proyek Food Estate hingga Tahun 2022
-
Anies Klaim PPKM Mikro Sukses Tekan Laju Penularan Covid-19
-
Larangan Mudik, Wali Kota Malang Fokus Pemantauan RT/RW
-
Sumut Kembali Perpanjang PPKM Mikro hingga 19 April
-
Tak Penuhi Panggilan Jaksa, Mantan Gubernur Alex Noerdin Diperiksa Kamis
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Viral Detik-Detik Mengharukan, Sopir Ambulans Tutup Usia Usai Antar Jenazah
-
Geger di Aceh! Batu Giok 5.000 Ton Ditemukan di Hutan Nagan Raya, Nilainya Bikin Melongo
-
Viral Detik-Detik LRT Alami Gangguan! Penumpang Jalan Kaki di Rel Setinggi 15 Meter
-
Viral Lantai Mall di Palembang Penuh Sampah, Warganet Geram: Di Mana Rasa Malu?
-
Pilih Fortuner, Pajero Sport atau CRV? Ini SUV 7 Seater Bekas Rp200 Jutaan Paling Layak Dibeli