SuaraSumsel.id - Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Sumatera Selatan kembali menyidangkan perkara Nenek Damina, seorang ibu yang sudah berusia 78 tahun yang digugat oleh ketiga putrinya perihal harta warisan tanah.
Pelaksanaan sidang berlangsung dengan agenda media tahap akhir, atau mediasi keempat, Kamis (28/1/2021).
Diungkapkan Kuasa Hukum Nenek Damina, Angga Juliansyah agenda sidang pada hari ini akan dimulai pada pukul 11.00 wib dengan agenda mediasi.
Mediasi yang keempat kalinya, ialah mediasi tahap akhir. Pengadilan memberikan kesempatan empat kali guna mediasi keduabela pihak mediasi yang tergugat dan menggugat.
Baca Juga: Transaksi Narkoba Lintas Negara di Perairan Sumsel Dikendalikan dari Lapas
"Iya bener, agendanya mediasi terakhir," ujarnya, dihubungi Suarasumsel.id.
Namun, dipastikan Angga jika pada mediasi tahap akhir ini tidak menemukan kesepakatan, maka baik pihak tergugat maupun penggugat akan menunggu keputusan hakim dalam memadang permasalahannya.
"Jika masih deadlock, kita tunggu keputusan hakim," sambung ia.
Ia pun berharap pada sidang hari ini, akan ditemukan titik temu antara ibu dan ketiga anaknya tersebut.
Kasus gugatan yang dilakukan ketiga anak perempuan pada ibu warga Banyuasin, Sumatera Selatan ialah pada harta lahan seluas 1.750 hektar (ha).
Baca Juga: Sumsel Bahas Perda Pondok Pesantren, Ini Pesan Partai Islam
Nenek Damina memiliki lima anak dan hanya tiga anak wanita yang menggugatnya.
Dari luasan tanah itu, masih tersisa beberapa meter yang kemudian dijual oleh Nenek Damina.
Hasil dari penjualan lahan sisa itu diniatkan nenek guna pegangan di masa tuanya, mengigat anak-anaknya tidak banyak yang menyokong keperluannya sehari-hari.
"Bermula saat tiga anak wanita menggugat ibu sendiri setelah ayah mereka meninggal. Tiga yang menggugat itu, malah sudah menunaikan ibadah haji," ujar ia
Angga yang diketahui ialah cucu Nenek Damina menambahkan ketiga anaknya masih menghendaki sisa tanah dengan cara sita jaminan dan meminta uang dari sudah diterima nenek dari hasil penjualan tanah sisa tersebut.
Mirisnya lagi, kata Angga, anak-anak yang menggugat nenek Daminah, malah masih memiliki pinjaman uang kepada tergugat, yakni Nenek Daminah.
"Sengketa warisan, minta sita, minta masih mau dibagi warisan," ujar ia.
Selama ini, Nenek Damina pun memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, mulai keperluan makan, berobat hingga keperluan lainnya.
Berita Terkait
-
Daeng Sabil Kendalikan Transaksi 171 Kg Sabu dari Dalam Lapas
-
Jaga Kelestarian Pohon, Wakil Bupati Ajak Masyarakat Jadi Oemak Unglen
-
Nenek 78 Tahun di Banyuasin Digugat Tiga Anak Wanita Gegara Warisan
-
Banjir di Banyuasin, 16 Kepala Keluarga Mengungsi
-
Bupati Dodi Reza: Bintang Suara Permudah Millenial Salurkan Hobi
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Lagi Banyak Nelpon? Coba Paket 1.000 Menit Telkomsel Cuma Rp25 Ribu Ini
-
Motivasi Langsung dari Gubernur, Ini Pesan Herman Deru untuk Generasi Muda Sumsel
-
Makin Mudah! Ini 7 Titik Pengisian Mobil Listrik di Tol Sumatera Selatan 2025
-
Biar Tahan 10 Tahun, Ini 6 Cara Merawat Baterai Mobil Listrik yang Benar
-
Lebih Nyaman atau Lebih Sexy? Ini Bedanya Push-Up Bra dan Bralette 2025