SuaraSumsel.id - Sengketa harta warisan hingga berujung gugatan kepada orang tua sendiri juga dialami nenek Daminah.
Perempuan yang sudah berusia 78 tahun ini digugat oleh tiga anak wanitanya sendiri di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.
Pada Jumat (22/1/2021) lalu, agenda sidang gugatan perdata itu dilanjutkan dengan mediasi. Sayangnya, mediasi yang dilakukan keduabelah pihak gagal.
Nenek Daminah masih menyesalkan tidakan ketiga putri yang mengugat dirinya perihal warisan yang sebenarnya sudah dibagikan.
Gugatan ini bermula pada pertengahan tahun yang lalu, tepatnya setelah sang suami nenek Daminah, Afla Kazim meninggal dunia.
Kuasa Hukum nenek Daminah, Angga Juliansyah menceritakan warisan yang digugat ialah 1.750 hektar tanah yang sebenarnya sudah dibagikan kepada lima anaknya.
Dari luasan itu, masih tersisa beberapa meter yang kemudian dijual oleh Nenek Daminah. Hasil dari penjualan lahan sisa itu diniatkan nenek guna pegangan di masa tuanya, mengigat anak-anaknya tidak banyak yang menyokong keperluannya sehari-hari.
"Bermula saat tiga anak perempuannya menggugat ibunya sendiri setelah ayah mereka meninggal. Tiga yang menggugat itu, malah sudah menunaikan ibadah haji," ujar ia.
Angga yang diketahui ialah cucu Nenek Daminah menambahkan ketiga anaknya masih menghendaki sisa tanah dengan cara sita jaminan dan meminta uang dari sudah diterima nenek dari hasil penjualan tanah sisa tersebut.
Baca Juga: Maestro Tari Sumsel Anna Kumari Hibahkan Alat Tenun dan Songket Legendaris
Mirisnya lagi, sambung Angga, anak-anak yang menggugat nenek Daminah, malah masih memiliki pinjaman uang kepada tergugat, yakni Nenek Daminah.
"Sengketa warisan, minta sita, minta masih mau dibagi warisan," ujar ia.
Selama ini, kata Angga, Nenek Daminah pun memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, mulai keperluan makan, berobat hingga keperluan lainnya.
Mediasi pada Jumat kemarin, ialah mediasi yang ketiga kalinya.
Pada tanggal 28 Januari mendatang, Pengadilan Negeri Pangkalan Balai akan menggelar mediasi yang keempat kalinnya.
"Yang membuat nenek sangat kesal, ialah warisan itu sudah dibagi, warisan yang dijual ialah masih bernama kepemilikan milik nenek, bukan milik suaminya yang sudah wafat. Mereka yang menggugat itu ibu Mila, Hj Agustina dan satu lagi," ucap ia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
POSPERA Sumsel Kecam Aksi Premanisme Ormas di Polda Sumsel, Desak Korporasi Pelaku Karhutla Ditindak
-
Kronologi Wartawan Tribun dan PalTV Dikeroyok Saat Liput Demo Karhutla di Polda Sumsel
-
Ultimatum 5x24 Jam Berakhir, Mahasiswa UIN Desak Herman Deru Mundur sebagai Gubernur Sumsel
-
2 Wartawan Dikeroyok Saat Liput Demo Karhutla di Polda Sumsel, Sempat Diintimidasi Hapus Video
-
Pantau Api, Website Berbasis AI Buatan Dosen MDP Palembang untuk Prediksi Kabut Asap Sumsel