SuaraSumsel.id - Sengketa harta warisan hingga berujung gugatan kepada orang tua sendiri juga dialami nenek Daminah.
Perempuan yang sudah berusia 78 tahun ini digugat oleh tiga anak wanitanya sendiri di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.
Pada Jumat (22/1/2021) lalu, agenda sidang gugatan perdata itu dilanjutkan dengan mediasi. Sayangnya, mediasi yang dilakukan keduabelah pihak gagal.
Nenek Daminah masih menyesalkan tidakan ketiga putri yang mengugat dirinya perihal warisan yang sebenarnya sudah dibagikan.
Gugatan ini bermula pada pertengahan tahun yang lalu, tepatnya setelah sang suami nenek Daminah, Afla Kazim meninggal dunia.
Kuasa Hukum nenek Daminah, Angga Juliansyah menceritakan warisan yang digugat ialah 1.750 hektar tanah yang sebenarnya sudah dibagikan kepada lima anaknya.
Dari luasan itu, masih tersisa beberapa meter yang kemudian dijual oleh Nenek Daminah. Hasil dari penjualan lahan sisa itu diniatkan nenek guna pegangan di masa tuanya, mengigat anak-anaknya tidak banyak yang menyokong keperluannya sehari-hari.
"Bermula saat tiga anak perempuannya menggugat ibunya sendiri setelah ayah mereka meninggal. Tiga yang menggugat itu, malah sudah menunaikan ibadah haji," ujar ia.
Angga yang diketahui ialah cucu Nenek Daminah menambahkan ketiga anaknya masih menghendaki sisa tanah dengan cara sita jaminan dan meminta uang dari sudah diterima nenek dari hasil penjualan tanah sisa tersebut.
Baca Juga: Maestro Tari Sumsel Anna Kumari Hibahkan Alat Tenun dan Songket Legendaris
Mirisnya lagi, sambung Angga, anak-anak yang menggugat nenek Daminah, malah masih memiliki pinjaman uang kepada tergugat, yakni Nenek Daminah.
"Sengketa warisan, minta sita, minta masih mau dibagi warisan," ujar ia.
Selama ini, kata Angga, Nenek Daminah pun memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, mulai keperluan makan, berobat hingga keperluan lainnya.
Mediasi pada Jumat kemarin, ialah mediasi yang ketiga kalinya.
Pada tanggal 28 Januari mendatang, Pengadilan Negeri Pangkalan Balai akan menggelar mediasi yang keempat kalinnya.
"Yang membuat nenek sangat kesal, ialah warisan itu sudah dibagi, warisan yang dijual ialah masih bernama kepemilikan milik nenek, bukan milik suaminya yang sudah wafat. Mereka yang menggugat itu ibu Mila, Hj Agustina dan satu lagi," ucap ia.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Saat Sekolah Lain Kebanjiran Murid, SMA Negeri di Lubuk Linggau Ini Cuma Dapat 13 Siswa
-
BRI Konsisten Jadi Penyetor Pajak Terbesar Industri Keuangan, Perkuat Pembangunan Nasional
-
Jembatan Ampera Bakal Berubah Jadi Panggung Kebaya, Ratusan Perempuan Bidik Rekor MURI
-
Program Desa Impian Antarkan PTBA Raih Penghargaan Internasional
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak