SuaraSumsel.id - Sengketa harta warisan hingga berujung gugatan kepada orang tua sendiri juga dialami nenek Daminah.
Perempuan yang sudah berusia 78 tahun ini digugat oleh tiga anak wanitanya sendiri di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.
Pada Jumat (22/1/2021) lalu, agenda sidang gugatan perdata itu dilanjutkan dengan mediasi. Sayangnya, mediasi yang dilakukan keduabelah pihak gagal.
Nenek Daminah masih menyesalkan tidakan ketiga putri yang mengugat dirinya perihal warisan yang sebenarnya sudah dibagikan.
Baca Juga: Maestro Tari Sumsel Anna Kumari Hibahkan Alat Tenun dan Songket Legendaris
Gugatan ini bermula pada pertengahan tahun yang lalu, tepatnya setelah sang suami nenek Daminah, Afla Kazim meninggal dunia.
Kuasa Hukum nenek Daminah, Angga Juliansyah menceritakan warisan yang digugat ialah 1.750 hektar tanah yang sebenarnya sudah dibagikan kepada lima anaknya.
Dari luasan itu, masih tersisa beberapa meter yang kemudian dijual oleh Nenek Daminah. Hasil dari penjualan lahan sisa itu diniatkan nenek guna pegangan di masa tuanya, mengigat anak-anaknya tidak banyak yang menyokong keperluannya sehari-hari.
"Bermula saat tiga anak perempuannya menggugat ibunya sendiri setelah ayah mereka meninggal. Tiga yang menggugat itu, malah sudah menunaikan ibadah haji," ujar ia.
Angga yang diketahui ialah cucu Nenek Daminah menambahkan ketiga anaknya masih menghendaki sisa tanah dengan cara sita jaminan dan meminta uang dari sudah diterima nenek dari hasil penjualan tanah sisa tersebut.
Baca Juga: Detik-Detik Polisi Tembak Mantan Kades Bandar Narkoba, Tersungkur Tewas
Mirisnya lagi, sambung Angga, anak-anak yang menggugat nenek Daminah, malah masih memiliki pinjaman uang kepada tergugat, yakni Nenek Daminah.
"Sengketa warisan, minta sita, minta masih mau dibagi warisan," ujar ia.
Selama ini, kata Angga, Nenek Daminah pun memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, mulai keperluan makan, berobat hingga keperluan lainnya.
Mediasi pada Jumat kemarin, ialah mediasi yang ketiga kalinya.
Pada tanggal 28 Januari mendatang, Pengadilan Negeri Pangkalan Balai akan menggelar mediasi yang keempat kalinnya.
"Yang membuat nenek sangat kesal, ialah warisan itu sudah dibagi, warisan yang dijual ialah masih bernama kepemilikan milik nenek, bukan milik suaminya yang sudah wafat. Mereka yang menggugat itu ibu Mila, Hj Agustina dan satu lagi," ucap ia.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
BRI Mantap Dukung Bola Indoor di GFL Series 3, Komitmen Turut Memajukan Generasi Muda
-
Muba Dukung Legalisasi Sumur Rakyat, Tinggal Tunggu Restu Pemerintah Pusat
-
DANA Kaget Hari Ini: Klaim Saldo Gratis hingga Ratusan Ribu, Cuma Sekali Tap
-
Bank Sumsel Babel Bagi-Bagi Hadiah di Digital Kito Galo, Buka Tabungan Dapat Sepeda
-
Indosat Gandeng Tomoro Coffee, Buka Gerai dengan Konsep Ngopi Sambil Layanan Digital