Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 28 Januari 2021 | 11:15 WIB
Ilustrasi pengadilan [shutterstock] Hari ini, sidang nenek Damina kembali disidangkan.

SuaraSumsel.id - Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Sumatera Selatan kembali menyidangkan perkara Nenek Damina, seorang ibu yang sudah berusia 78 tahun yang digugat oleh ketiga putrinya perihal harta warisan tanah.

Pelaksanaan sidang berlangsung dengan agenda media tahap akhir, atau mediasi keempat, Kamis (28/1/2021). 

Diungkapkan Kuasa Hukum Nenek Damina, Angga Juliansyah agenda sidang pada hari ini akan dimulai pada pukul 11.00 wib dengan agenda mediasi.

Mediasi yang keempat kalinya, ialah mediasi tahap akhir. Pengadilan memberikan kesempatan empat kali guna mediasi keduabela pihak mediasi yang tergugat dan menggugat.

Baca Juga: Transaksi Narkoba Lintas Negara di Perairan Sumsel Dikendalikan dari Lapas

"Iya bener, agendanya mediasi terakhir," ujarnya, dihubungi Suarasumsel.id.

Namun, dipastikan Angga jika pada mediasi tahap akhir ini tidak menemukan kesepakatan, maka baik pihak tergugat maupun penggugat akan menunggu keputusan hakim dalam memadang permasalahannya.

"Jika masih deadlock, kita tunggu keputusan hakim," sambung ia.

Ia pun berharap pada sidang hari ini, akan ditemukan titik temu antara ibu dan ketiga anaknya tersebut.

Kasus gugatan yang dilakukan ketiga anak perempuan pada ibu warga Banyuasin, Sumatera Selatan ialah pada harta lahan seluas 1.750 hektar (ha).

Baca Juga: Sumsel Bahas Perda Pondok Pesantren, Ini Pesan Partai Islam

Nenek Damina memiliki lima anak dan hanya tiga anak wanita yang menggugatnya.

Dari luasan tanah itu, masih tersisa beberapa meter yang kemudian dijual oleh Nenek Damina.

Hasil dari penjualan lahan sisa itu diniatkan nenek guna pegangan di masa tuanya, mengigat anak-anaknya tidak banyak yang menyokong keperluannya sehari-hari.

"Bermula saat tiga anak wanita menggugat ibu sendiri setelah ayah mereka meninggal. Tiga yang menggugat itu, malah sudah menunaikan ibadah haji," ujar ia

Angga yang diketahui ialah cucu Nenek Damina menambahkan ketiga anaknya masih menghendaki sisa tanah dengan cara sita jaminan dan meminta uang dari sudah diterima nenek dari hasil penjualan tanah sisa tersebut.

Mirisnya lagi, kata Angga, anak-anak yang menggugat nenek Daminah, malah masih memiliki pinjaman uang kepada tergugat, yakni Nenek Daminah.

"Sengketa warisan, minta sita, minta masih mau dibagi warisan," ujar ia.

Selama ini, Nenek Damina pun memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, mulai keperluan makan, berobat hingga keperluan lainnya.

Load More