Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 07 Desember 2020 | 22:50 WIB
Helikopter waterbombing parkir di Lapangan Udara (Lanud) Sri Mulyono Herlambang yang bersebelahan dengan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Sumsel, Senin (16/9/2019). (Antara)

Dalam amar keputusannya, Ketua Majelis Hakim Parlas Nababan dengan anggota Eli Warti dan Kartidjo menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tersebut.

Majelis hakim dinilai mengabaikan fakta-fakta lapangan atas pembuktian titik api di lahan perusahaan pemasok bubuk kertas bagi PT. OKI Mill Pulp and Paper di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan tersebut.

Kesaksian ahli kebakaran hutan, Bambang Hero sepertinya tidak digubris majelis hakim.

Padahal dalam kesaksiannya, ia menemukan dan membuktikan bahwa perusahaan PT. BMH melakukan kegiatan pembakaran secara sistematis dan terencana melalui pembiaran terhadap terjadinya kebakaran.

Baca Juga: Kesedihan Keluarga Serang Speedboat yang Hilang: Ia Biasanya Cepat Pulang

Jilatan api tak bisa dikendalikan karena minimnya sarana dan prasarana pengendalian yang menunjukan kesengajaan pihak perusahaan atas bencana karhutla yang terjadi di Sumatera Selatan.

Bambang menegaskan di balik pembiaran terjadinya kebakaran ini terkandung motif-motif tertentu.

Pada tahun yang lama, lembaga swadaya masyarakat di Sumatera Selatan, yakni Walhi Sumsel, HaKI, PINUS, LBH Palembang dan Jaringan Masyarakat Gambut Sumsel membeberkan fakta atas kelalaian perusahaan terutama pemilik izin hutan tanaman industri.

Dalam keterangan pers bersama itu, diketahui PT. Bumi Mekar Hijau (BMH) ialah perusahaan dengan lahan terbakar paling luas di tahun 2015.

Jika pada tahun 2014, berdasarkan analisa titik panas yang kemudian di-tumpang susunkan dengan data peta bekas lahan terbakar diketahui jika luas kawasan konsesi yang terbakar mencapai 63.064 hektare.

Baca Juga: Berencana Liburan di Akhir Tahun? Tiket Kereta Api Sudah Bisa Dipesan Lho

Luasan itu menurut lembaga peduli lingkungan hidup setara dengan 25 persen lahan dari total luas konsesi mencapai 250.370 hektare.

Jika pada 2014, seperempat luas konsesi yang terbakar, pada 2015 kasus karhutla yang terjadi di kawasan perusahaan yang sama mencapai 108.023 hektare.

Luasan itu setara dengan 43 persen luas konsesi yang dipegang perusahaan.

Pada hasil dana analisa kebakaran hutan dan lahan dari lima lembaga swadaya itu, PT. Bumi Mekar Hijau tidak sendiri.

Bersama perusahaan terafiliasi PT. Sinar Mas Group itu, ada sederet nama perusahaan penyulut api di Sumatera Selatan, seperti: PT. Bumi Andalan Permai di Ogan Komering Ilir, PT. SBA Wood Industries di Kabupaten OKI, serta PT. Rimba Hutani Mas di Kabupaten Musi Banyuasin juga dengan izin HTI akasia yang dipergunakan sebagai bahan baku pembuatan bubur kertas.

Data Haki [Dok. Haki]

Dari Sumber Citra Satelit Landsat8, November 2015 dengan dikomplasi tim GIS HaKi, diketahui Kabupaten Ogan Komering Ilir sebagai kabupaten penyumbang titik panas terbanyak pada 2015 di Sumatera Selatan.

Load More