SuaraSumsel.id - Pasca mendapatkan keputusan diskualifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir Sumatera Selatan, pasangan petahana Ilyas Panji Alam dan Endang PU menempuh langkah hukum.
Selain menggugat atau banding atas surat keputusan tersebut, Petahana ini juga memastikan akan melaporkan kedua instansi tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu atau DKPP.
“Kami sudah memastikan langkah-langkah pasca terbitnya surat keputusan tersebut. Kami melaporkan komisioner pada dua lembaga tersebut kepada DKPP,” ujar Ketua Kuasa Hukum pasangan Ilyas Panji Alam dan Endang PU, Firly Darta, Kamis (15/10/2020).
Pelaporan ini, kata Firly ialah upaya memastikan langkah-langkah yang dilakukan kedua lembaga dengan terbitnya surat keputusan tersebut.
Baca Juga: Aksi Penolakan UU Ciptaker Berlanjut, Hindari Simpang Lima DPRD Sumsel
Firly menjelaskan jika pasangan nomor dua ini, sudah melakukan klarifikasi atas beberapa laporan yang masuk ke KPU dan Banwaslu.
Misalnya, terkait pergantian pejabat daerah yang dilakukan sudah mendapatkan surat keputusan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Untuk laporan kampaye pada bantuan beras pada situasi Covid 19 juga sudah diklarifikasi pada pihak KPU. Bisa diartikan dua perkara selesai dalam klarifikasinya bersama dengan KPU,” terang ia.
Sehingga, Firly mempertanyakan keputusan KPU dalam mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon bupati nomor urut dua.
“Sementara untuk yang memperkenalkan calon wakil pada kegiatan Karang Taruna, hal itu terjadi karena mengundang Ilyas Panji yang kebetulan dihadiri oleh Endang PU. Ini perlu diperjelas lagi,” tutup ia.
Baca Juga: Bertambah, Tiga Mahasiswa Diamankan Karena Merusak Mobil Saat Aksi Ciptaker
Firly juga memastikan pihaknya sudah mendaftarkan perkara gugatan (banding) atas surat keputusan KPU nomor 263/H.K.03.1/KPt/1610/KPU-Kab/X/2020.
Saat dikonfirmasi hal ini kepada KPU Ogan Ilir, suarasumsel.id belum berhasil terhubung.
Berita Terkait
-
Curigai Prabowo Lolos Sanksi Bawaslu soal Dukungan ke Ahmad Luthfi, Fedi Nuril Colek Pakar: Hari Minggu Presiden Libur?
-
Video Kampanye Prabowo di Pilkada Jateng, Bawaslu: Bukan Pelanggaran!
-
Bawaslu Nyatakan Video Prabowo Kampanyekan Luthfi-Yasin Bukan Pelanggaran
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Bawaslu Umumkan Hasil Investigasi Sore Ini, Prabowo Bakal Kena Sanksi Video Dukung Ahmad Luthfi?
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah
-
Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga
-
Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!
-
Penyelidikan Mendalam Kasus Pesta Sabu di Lapas, Oknum Petugas Jadi Tersangka?