Tasmalinda
Kamis, 15 Oktober 2020 | 12:05 WIB
Wali Kota Palembang Harnojoyo. (Antara)

SuaraSumsel.id - Aksi penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja terus berlanjut di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (15/10/2020).

Usai Rapat Kordinasi (Rakor) mengenai Undang-Undang Omnibus Law bersama Gubernur, Wali Kota dan Bupati se Indonesia, Wali Kota Palembang , Harnojoyo menyatakan agar draf undang-undang tersebut dapat cepat disampaikan ke daerah.

Hal tentu juga akan lebih memudahkan pemerintah daerah saat berdialog dengan mahasiswa dan masyarakat yang menolak undang-undang tersebut.

“Kita berharap undang-undang cepat disosialisasikan agar lebih dipahami masyarakat. Lalu apakah masyarakat yang menolak juga sudah membaca undang-undang dengan draf yang sama,” ujar Harnojoyo, Rabu (15/10/2020).

Mesi demikian, kata Harno, terjadinya pro dan kontra dalam menghadapi sebuah kebijakan merupakan hal yang wajar dalam kehidupan berdemokrasi.

Ia memastikan jika berdasarkan hasil kordinasi perihal Undang-Undang Omnibus Law,  diketahui tidak bertentangan atas hak-hak pekerja yang selama ini menjadi tuntutan para massa demonstran.

“Saya tidak mendengar adanya hak-hak pekerja yang hilang, seperti yang diutarakan, seperti cuti dan lainnya. Saya malah menilai undang-undang ini sangat berpihak kepada masyarakat,” ungkapnya.

Karena itu, Ketua DPD Partai Demokrat Palembang ini menegaskan sangat diperlukan upaya sosialisasi sekaligus mendistribusikan draf undang-undang tersebut ke pemerintah dan legislatif daerah.

“Seperti tujuh point yang disoal massa aksi, jelas tidak ada,” ujar ia.

Baca Juga: Aksi Penolakan UU Ciptaker Berlanjut, Hindari Simpang Lima DPRD Sumsel

Malah, terkait perizinan sangat memudahkan pemerataan investasi.

Mengingat, kata Harnojoyo, selama ini kucuran investasi hampir 50% berada di Pulau Jawa. “Kluster perizinan malah mendorong agar pemerataan investasi bagi wilayah di luar Jawa,” tutup Harnojoyo.

Load More