Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 15 Oktober 2020 | 06:47 WIB
Pemasangan kawat guna pengalihan lalu lintas di kawasan DPRD Sumatera Selatan (jepretan video)

SuaraSumsel.id - Aksi penolakan terhadap Undang-Undang atau UU Omnibus Law yang disahkan pekan lalu terus berlanut di sejumlah daerah.

Kamis (15/10/2020) ini direncanakan aksi penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja berlanjut di Palembang, Sumatera Selatan.

Adapun tujuan aksi kali ini ialah kantor DPRD Sumatera Selatan yang tepat berada di persimpangan lima ruas jalan protokol di kota Palembang.

Satuan polisi lalu lintas kota besar Palembang menutup kawasan simpang lima DPRD Sumatera Selatan dengan melakukan pengalihan dan penutupan sejumlah ruas jalan.

Baca Juga: Mahasiswa, Buruh, Polisi di Tengah Demo Sebaiknya Tes Covid-19 Semua

Berikut ruas jalan yang mengalami pengalihan juga ada penutupan :

  1. Pengendara yang berasal dari Demang Lebar Daun yang menuju jalan Angkatan 45 akan diluruskan ke Simpang Jalan menuju Polda juga sebaliknya.
  2. Pengendara yang dari jalan Sudirman menuju jalan Kapten A Rivai akan diluruskan ke arah pusat kota, Air Mancur atau ke jalan Veteran.
  3. Pengendara dari simpang rumah susun (rusun) dialihkan ke simpang toko Kedaung atau beluk kiri ke Pasar 26 Ilir
  4. Pengendara dari simpang Bukit ke Kanpten A Rivai akan ditutup, dialihkan ke Pasar Gubah.

Penutupan dan pengalihan ini akan berlangsung selama aksi massa yang berlangsung di kawasan DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Sebaiknya pengendara juga menghidari ruas jalan menuju kawasan simpang lima DPRD Sumatera Selatan tersebut.

Load More