SuaraSumsel.id - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan Brigjen Pol Jhon Turman Pandjaitan mengungkap detail penangkapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang inisial D.
Pihak BNN juga menyatakan jika yang bersangkutan pernah dihukum terkait kasus narkoba semasa kuliah dengan penjara selama satu tahun.
D diciduk saat mengendarai sepeda motor ke tempat usaha laundry-nya yang berada di Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (22/9/2020), pagi tadi.
D diamankan bersama lima rekannya di lokasi penangkapan. Lima rekannya itu ialah dua orang wanita dan tiga orang pria.
Turman mengungkap terbongkarnya bisnis barang haram milik D itu merupakan pengembangan yang cukup panjang mulai dari Aceh hingga Tasikmalaya, Jawa Barat.
Bermula dari penangkapan jaringan sabu di Aceh, Medan, Palembang, dan Tasikmalaya. Dimana sabu-sabu yang diungkap tersebut merupakan pasokan dari Medan.
“Untuk pemasok adalah U di Medan. Dia ditangkap di sana (Medan) dan saat ini sudah menjadi tersangka,” ujar dia pada Selasa (22/9/2020).
Dari penangkapan tersebut, anggota melakukan pengembangan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil menciduk D Selasa (22/2/2020) pagi.
D sendiri telah menjadi target operasi yang cukup lama.
Baca Juga: Selain Songket, Ada Sulam Angkinan Jadi Kain Khas Sumsel
Saat tim gabungan dari BNN dan kepolisian setempat melakukan penggerebekan di tempat usahanya, sabu dan ekstasi yang belum sempat diedarkan akhirnya dapat digagalkan.
Dimana anggota mengamankan satu kilogram sabu milik D yang dititipkan oleh kaki tangan D. Tak sampai situ, BNN terus melakukan penggeledahan di tempat laundry tersebut.
Di sana, anggota akhirnya menemukan sabu sebanyak empat kilogram beserta enam bungkus yang berisi ribuan pil ekstasi.
“Sudah dihitung, untuk ekstasi itu per bungkusnya berisi 5.000 pil dan ada enam bungkus yang kita amankan. Total ekstasinya sebanyak 30 ribu pil,” beber dia.
Usai ditangkap, D dan Cs yang ditangkap di Palembang itu akan dibawa ke Jakarta. Dia akan diperiksa terkait jaringan kasus penangkapan sabu sebanyak 30 kilogram di Jalan Lintas Musi II, Kota Palembang dan penangkapan di Sukabumi, Jawa Barat.
Tim dari BNN pusat bersama BNNP Sumsel terus melakukan pengembangan lainnya. Pasalnya, D ditangkap di ruko yang dijadikan sebagai usaha tempat laundry.
Diduga terdapat indikasi adanya pencucian uang dari bisnis barang haramnya tersebut. Karena itu, apakah ada kaitannya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU tersebut akan ditindaklanjuti.
Dalam kasus tersebut, D yang ditangkap terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sebab, D tersebut merupakan otak intelektual.
“Ancamannya seberat-seberatnya. Terancam hukuman penjara 20 tahun,” tutup dia.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
-
Siapa D, Anggota DPRD Palembang yang Diciduk BNN? Ini Profilnya
-
Kader Diamankan BNN, Ketua DPD Golkar Ikuti Peraturan Partai
-
Anggota DPRD Palembang Diamankan BNN Ternyata Jaringan Narkoba Aceh
-
Anggota DPRD Palembang Jadi Bandar Sabu, Ditangkap BNN
-
Bawa Sabu 5 Kg-Ribuan Ekstasi, Anggota Dewan Palembang Diciduk BNN
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Kamera Terbaik Agustus 2025, Spek Dewa Harga Jelata
-
Krisis Pasokan Gas Murah Hantam Industri, Menko Airlangga Buka Suara Usai Pelaku Usaha Teriak PHK!
-
Target Penerimaan Bea Cukai Rp334 Triliun di 2026, Para 'Ngudud' Jadi Tulang Punggung
-
Menko Airlangga: Tidak Ada Negara yang Bisa Tumbuh Konsisten di 5 Persen
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
Terkini
-
Harga Emas Perhiasan di Palembang Tembus Rp10,55 Juta per Suku, Apa Penyebabnya?
-
Inovasi PTBA dan UGM Hadirkan Kalium Humat Batu Bara untuk Swasembada Pangan Nasional
-
Prestasi Membanggakan, Bank Sumsel Babel Boyong Dua Penghargaan OJK 2025
-
Rayakan HUT RI ke 80, Bukit Asam dan Relawan Bakti BUMN Kobarkan Semangat Bangun Negeri
-
Gaji Koma, Tanggungan Ganda: Benarkah Pinjol Jawaban Generasi Sandwich?