Tasmalinda
Selasa, 22 September 2020 | 13:30 WIB
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan Brigjen Pol Jhon Turman

SuaraSumsel.id - Tim gabungan BNN dan Kepolisian berhasil meringkus anggota DPRD kota Palembang, berinisial D di sebuah laundry kawasan Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang pada Selasa (22/9/2020), pagi tadi.

Di lokasi tersebut, selain D yang merupakan anggota dewan dari Partai Golkar juga didapati sabu seberat 5 kilogram dan ribuan pil ekstasi lainnya.

Kepala BNNP Sumatera Selatan Jhon Turman Pandjaitan membenarkan adanya penangkapan anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi Golkar karena kepemilikan sabu dan ekstasi tersebut.

“Ya, benar. Anggota Dewan DPRD Palembang ditangkap bersama lima rekamnya (dua orang wanita dan tiga orang pria) di sebuah tempat laundry,” ujar Turman kepada Suara.com pada Selasa (22/9/2020).

Baca Juga: Bus Masuk Jurang Tewaskan 35 Orang, Direktur PO Bus Jadi Tersangka

Ilustrasi paket sabu

Ia memasikan jika pelaku D berperan sebagai seorang bandar dan merupakan target operasi (TO).

“Ya, dia (Anggota DPRD Palembang inisial D) sudah lama kita intai,” ujar dia kepada Suara.com pada Selasa (22/9/2020).

Penangkapan D sendiri merupakan pengembangan dari kasus penangkapan sabu sebanyak 30 kilogram di Jalan Lintas Musi II, Kota Palembang dan penangkapan di Sukabumi, Jawa Barat.

Untuk bisa menangkap yang bersangkutan tersebut tim BNN pusat sempat bolak-balik ke Kota Palembang.

“Barang bukti saat ini ada sabu 5 kilogram. Sesangkan pil ekstasi itu ada ribuan, masih kita hitung,” kata dia.

Baca Juga: Minta Pilkada Ditunda, NU Sumsel : Relokasi Anggaran Bagi Kesehatan!

Kontributor : Rio Adi Pratama

Load More