- WALHI Jambi resmi melaporkan sembilan perusahaan perkebunan dan kehutanan ke Polda Jambi pada Senin, 2 November 2026.
- Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana lingkungan terkait kebakaran seluas 13.122 hektare di wilayah konsesi perusahaan.
- Dinas Kesehatan Provinsi Jambi mencatat sebanyak 76.543 warga menderita infeksi saluran pernapasan akut akibat kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu, Kementerian Kehutanan sebelumnya menyatakan sedang menyidik dua korporasi lain terkait karhutla di Jambi, yakni eks PT Lontianakud Kola (LKU) dan PT Mugitriman Internasional.
Dengan demikian, laporan WALHI terhadap sembilan perusahaan menjadi perkembangan baru dalam tuntutan pengusutan tanggung jawab korporasi. Namun, proses yang dilakukan masing-masing lembaga harus dibedakan karena memiliki kewenangan dan tahapan penanganan perkara tersendiri.
Salah satu hal yang menjadi perhatian WALHI adalah pemberian sanksi administratif kepada perusahaan yang wilayah konsesinya mengalami kebakaran.
Oscar Anugrah menilai sanksi administratif tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pendalaman dugaan tindak pidana lingkungan.
Baca Juga:PT RAS Jadi Tersangka Karhutla, Polda Sumsel Tangani 20 Perkara yang Melibatkan Korporasi
WALHI merujuk Pasal 78 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pengenaan sanksi administratif tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan maupun tuntutan pidana.
Menurut Oscar, aparat perlu memeriksa apakah pemegang izin telah menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran, menyediakan sarana pengendalian api, serta melakukan penanganan ketika kebakaran terjadi.
Pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui apakah terdapat unsur kelalaian atau pelanggaran yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan hukum.
76.543 Warga Jambi Tercatat Mengalami ISPA
Di balik persoalan penegakan hukum terhadap korporasi, karhutla juga meninggalkan dampak terhadap kesehatan masyarakat.
Baca Juga:Gambut Sumsel Terbakar 99.906 Hektar, Pemuda Desak Pemerintah Buka Data dan Tindak Pelanggaran
WALHI Jambi mengutip data Dinas Kesehatan Provinsi Jambi yang mencatat sebanyak 76.543 warga mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) selama periode 3 Agustus hingga 18 Oktober 2026.
Angka tersebut memperlihatkan besarnya persoalan kesehatan yang perlu mendapat perhatian di tengah kebakaran dan paparan asap.
Bagi WALHI, penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman. Penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus berjalan beriringan dengan pemulihan lingkungan dan perlindungan masyarakat terdampak.
Laporan sembilan perusahaan itu kini menjadi ujian bagi Polda Jambi untuk menelusuri dugaan pelanggaran secara transparan. Publik menunggu apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penyelidikan yang dapat mengungkap tanggung jawab masing-masing pemegang konsesi.
Sebab, ketika kebakaran berulang dan asap berdampak pada kesehatan warga, persoalan karhutla bukan lagi sekadar luas lahan yang terbakar. Ada tanggung jawab lingkungan dan keselamatan masyarakat yang harus dipastikan melalui proses hukum.