- JPU KPK mendakwa Cory Erin Hardi dan Fika Nur Alawi mengatur proyek pengadaan senilai Rp62,86 miliar di Muara Enim.
- Sidang perdana pembacaan dakwaan kasus suap pengadaan Chromebook dan Smart Board tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada Rabu.
- Terdakwa didakwa memberikan uang belasan miliar rupiah kepada penyelenggara negara agar perusahaan tertentu memenangi proyek pengadaan.
Menurut JPU, produk tersebut kemudian diduga menjadi salah satu acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS.
Chromebook Rp21,21 Miliar Jadi Salah Satu Paket Terbesar
Empat paket pengadaan Smart Board dan Chromebook tersebut memiliki nilai keseluruhan sekitar Rp62,86 miliar. Rinciannya, PT My Icon Technology memperoleh paket Smart Board SD senilai Rp31.364.900.000.
PT Metadata Solusi Teknologi memperoleh paket Smart Board SMP senilai Rp7.795.900.000. Kemudian PT HIT Pentabenua memperoleh paket Chromebook SD senilai Rp21.219.600.000.
Baca Juga:Berawal dari Jakarta, Kronologi Kasus Smart Board Chromebook yang Berujung OTT Bupati Muara Enim
Sementara PT Solusi Kerja Cerdas memperoleh paket Chromebook SMP senilai Rp2.480.220.000.
Dengan nilai Rp21,21 miliar, pengadaan Chromebook SD menjadi salah satu paket terbesar dalam perkara yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang. JPU juga menguraikan dugaan adanya pemberian sejumlah data yang berkaitan dengan proses pengadaan.
Data tersebut antara lain spesifikasi barang, jumlah barang, harga tayang, harga negosiasi hingga tautan perusahaan yang akan dipilih.
Menurut dakwaan, proses pengadaan dilakukan melalui metode e-katalog.
JPU mendakwa data tersebut berkaitan dengan proses agar perusahaan yang disebut berafiliasi dengan PT MSA dan PT Complus Sistem Solusi memperoleh paket pekerjaan pengadaan Smart Board dan Chromebook.
Baca Juga:Nama Bupati Edison Disebut di Sidang Smart Board, JPU Ungkap Dugaan Aliran Rp3,36 Miliar
Dalam perkara tersebut, JPU juga mengungkap dugaan pemberian uang dengan total Rp13.150.532.000 kepada sejumlah penyelenggara negara.
Pemberian uang tersebut, menurut dakwaan, disebut berlangsung secara bertahap sejak Februari 2025 hingga November 2025 dan berlanjut sampai Maret 2026.
Selain uang, kedua terdakwa juga didakwa memberikan satu kemeja batik senilai Rp700 ribu dan satu unit laptop merek Lenovo Legion 5. Seluruh dugaan pemberian tersebut disebut JPU berkaitan dengan pengadaan Smart Board dan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Usai pembacaan surat dakwaan, Cory Erin Hardi dan Fika Nur Alawi melalui tim penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Persidangan perkara dugaan suap pengadaan Smart Board dan Chromebook Muara Enim selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Seluruh uraian mengenai dugaan pengaturan pengadaan, pemilihan penyedia, commitment fee, pemberian uang dan peran para pihak dalam artikel ini merupakan isi dakwaan JPU serta pernyataan JPU yang masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.