- Sidang perdana kasus suap pengadaan senilai Rp62,86 miliar di Muara Enim digelar di Palembang pada Rabu (2/9/2026).
- Terdakwa swasta Cory dan Fika didakwa memberikan suap untuk mengatur penunjukan empat perusahaan dalam proyek tersebut.
- Jaksa mengungkap adanya pembagian commitment fee kepada sejumlah pejabat daerah secara bertahap sejak Februari 2025 hingga Maret 2026.
SuaraSumsel.id - Kasus dugaan suap pengadaan Smart Board dan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang disebut berawal dari pertemuan sejumlah pihak di Jakarta sebelum proyek bernilai sekitar Rp62,86 miliar tersebut berjalan.
Kronologi itu terungkap dalam sidang perdana dua terdakwa dari pihak swasta, Cory Erin Hardi dan Fika Nur Alawi, di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (2/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap pertemuan yang awalnya membahas survei produk kemudian berkembang hingga pembahasan dugaan commitment fee.
“Pertemuan yang awalnya membahas survei barang milik PT MSA dan PT CSS tersebut kemudian berkembang pada pembahasan commitment fee sekitar 10 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak untuk setiap pekerjaan yang diperoleh perusahaan tersebut di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan.
Menurut dakwaan, perkara tersebut bermula ketika Cory Erin Hardi bertemu Karmidi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Abi Nurwardani selaku Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim di Jakarta pada November 2024.
Baca Juga:Nama Bupati Edison Disebut di Sidang Smart Board, JPU Ungkap Dugaan Aliran Rp3,36 Miliar
Pertemuan kembali dilakukan pada awal Februari 2025. Awalnya, pembahasan disebut berkaitan dengan survei barang milik PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) dan PT Complus Sistem Solusi (PT CSS).
Namun, menurut JPU, pembahasan kemudian berkembang mengenai commitment fee sekitar 10 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak atas pekerjaan yang diperoleh perusahaan tersebut di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Commitment Fee Diduga Dibagi
Dalam dakwaan, JPU menyebut commitment fee tersebut diduga dibagi dengan komposisi sekitar 5 persen untuk Edison alias Edi selaku Bupati Muara Enim, 3 persen untuk Rusdi Hairullah selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, 1 persen untuk Abi Nurwardani dan 1 persen untuk Karmidi.
Selain membahas commitment fee, Cory disebut memberikan brosur produk Magic Interactive Display berukuran 86 inci dengan resolusi 4K kepada pihak terkait. Menurut JPU, produk tersebut kemudian diduga menjadi salah satu acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan.
Baca Juga:Saat KPK Usut Audit BPK Sumsel, Begini Rapor WTP Muara Enim, PALI dan Empat Lawang
Sebelum proses pengadaan berlangsung, Cory dan Fika juga disebut telah memberikan uang sebesar Rp400 juta melalui Abi Nurwardani. “Pemberian dilakukan melalui penyerahan tunai dan transfer melalui pihak lain. Uang tersebut diduga diberikan agar para pejabat terkait menunjuk PT MSA, PT CSS atau perusahaan yang berafiliasi dengan kedua perusahaan tersebut,” ujar JPU dalam dakwaannya.
Dalam tahapan berikutnya, seorang pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim disebut diperintahkan mencari toko atau vendor Smart Board dan Chromebook melalui akun e-katalog milik Karmidi. Namun, JPU mendakwa Cory dan Fika kemudian memberikan sejumlah data yang diperlukan untuk proses pengadaan.
Data tersebut meliputi spesifikasi barang, jumlah barang, harga tayang, harga negosiasi hingga tautan perusahaan yang akan dipilih.
Empat perusahaan kemudian disebut digunakan dalam pengadaan tersebut yakni PT My Icon Technology (PT MIT) untuk pengadaan Smart Board SD, PT Metadata Solusi Teknologi (PT META) untuk Smart Board SMP, PT HIT Pentabenua untuk Chromebook SD.
Sementara PT Solusi Kerja Cerdas (PT SKC) digunakan dalam pengadaan Chromebook SMP.
Empat paket pekerjaan tersebut kemudian berjalan dengan nilai total sekitar Rp62,86 miliar, yakni PT MIT memperoleh paket Smart Board SD senilai Rp31.364.900.000, PT META memperoleh paket Smart Board SMP senilai Rp7.795.900.000 kemudian PT HIT Pentabenua memperoleh paket Chromebook SD senilai Rp21.219.600.000 dan sementara PT SKC memperoleh paket Chromebook SMP senilai Rp2.480.220.000.