- Sidang perdana kasus suap pengadaan senilai Rp62,86 miliar di Muara Enim digelar di Palembang pada Rabu (2/9/2026).
- Terdakwa swasta Cory dan Fika didakwa memberikan suap untuk mengatur penunjukan empat perusahaan dalam proyek tersebut.
- Jaksa mengungkap adanya pembagian commitment fee kepada sejumlah pejabat daerah secara bertahap sejak Februari 2025 hingga Maret 2026.
Dengan demikian, nilai keseluruhan empat paket pengadaan Smart Board dan Chromebook tersebut mencapai sekitar Rp62,86 miliar.
Menurut JPU, setelah perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh paket pekerjaan, dugaan pemberian commitment fee kemudian direalisasikan secara bertahap. “Bahwa pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap sejak Februari 2025 sampai dengan November 2025 dan masih berlanjut sampai dengan Maret 2026, dengan total keseluruhan mencapai Rp13.150.532.000,” ungkap JPU.
Selain uang, Cory dan Fika juga didakwa memberikan satu kemeja batik senilai Rp700 ribu serta satu unit laptop merek Lenovo Legion 5 kepada sejumlah pihak yang disebut dalam dakwaan.
Kini Dua Pihak Swasta Disidang
Baca Juga:Nama Bupati Edison Disebut di Sidang Smart Board, JPU Ungkap Dugaan Aliran Rp3,36 Miliar
Dalam perkara ini, Cory Erin Hardi selaku staf marketing PT MSA dan Fika Nur Alawi selaku Direktur PT MSA didakwa memberikan uang dan barang kepada sejumlah penyelenggara negara terkait pengadaan Smart Board dan Chromebook.
JPU mendakwa pemberian tersebut bertujuan agar perusahaan-perusahaan yang disebut berafiliasi dengan PT MSA dan PT CSS memperoleh paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Usai surat dakwaan dibacakan, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Persidangan perkara dugaan suap pengadaan Smart Board dan Chromebook tersebut dijadwalkan berlanjut pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Seluruh uraian mengenai dugaan pengaturan pengadaan, pembagian commitment fee, pemberian uang dan peran para pihak dalam artikel ini merupakan isi surat dakwaan JPU yang masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.
Baca Juga:Saat KPK Usut Audit BPK Sumsel, Begini Rapor WTP Muara Enim, PALI dan Empat Lawang