- KPK menetapkan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka kasus suap proyek Muara Enim.
- Titin diduga terlibat praktik suap terkait upaya memengaruhi hasil audit BPK atas proyek di Kabupaten Muara Enim.
- KPK resmi menahan Titin bersama pihak swasta bernama Augus Dwianggara pada Kamis, 11 Juni 2026, untuk penyidikan lebih lanjut.
Benang merah yang menghubungkan keduanya adalah proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang menjadi objek pemeriksaan dan audit.
Penyidik menduga perkara yang bermula dari pengadaan di Disdikbud Muara Enim kemudian berkembang ke dugaan suap yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK atas pengadaan tersebut. Karena itulah nama auditor BPK muncul dalam pengembangan kasus yang awalnya hanya menjerat pejabat daerah dan pihak swasta.
Membantah Menerima Uang
Usai ditahan KPK, Titin Rita Lestari sempat menyampaikan bantahan. Dalam keterangannya kepada wartawan, ia mengaku tidak menerima uang dan menyebut dirinya hanya menjalankan tugas sesuai perintah atasan. Klaim tersebut menjadi perhatian karena membuka kemungkinan adanya pendalaman lebih lanjut dalam proses penyidikan. Namun hingga kini KPK tetap melanjutkan proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga:Kronologi Kasus Edison Jadi Tersangka Dua Kali: Dari Proyek Smart TV hingga Suap Auditor BPK
Dengan perkembangan terbaru ini, nama Titin Rita Lestari diperkirakan akan terus menjadi perhatian seiring berjalannya penyidikan KPK terhadap perkara yang kini menjadi salah satu kasus korupsi paling menyita perhatian di Sumatera Selatan.