Ahmad Nasuhi Tabrak 5 Orang hingga 2 Tewas, Mengapa Eks Terpidana Korupsi Ini Sudah Bebas?

Eks terpidana korupsi Masjid Sriwijaya, Ahmad Nasuhi, kembali jadi sorotan usai terlibat kecelakaan maut di Pasar Cinde, Palembang, yang menewaskan dua orang. Kasus kini diselidiki polisi.

Tasmalinda
Minggu, 07 Juni 2026 | 22:04 WIB
Ahmad Nasuhi Tabrak 5 Orang hingga 2 Tewas, Mengapa Eks Terpidana Korupsi Ini Sudah Bebas?
Ahmad Nasuhi, terpidana korupsi yang mengalami kecelakaan maut fortuner di pasar Cinde Palembang
Baca 10 detik
  • Ahmad Nasuhi, mantan terpidana kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, kembali menjadi sorotan publik akibat keterlibatannya dalam kecelakaan maut.
  • Kecelakaan beruntun melibatkan mobil Ahmad Nasuhi terjadi di kawasan Pasar Cinde, Palembang, pada Rabu, 3 Juni 2026.
  • Insiden lalu lintas tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia serta beberapa korban lainnya mengalami luka-luka cukup serius.

Pengakuan Ahmad Nasuhi

Dalam pemeriksaan awal, Ahmad Nasuhi mengaku tidak bermaksud melarikan diri setelah tabrakan pertama terjadi.

Menurut Hermanto, Ahmad Nasuhi berdalih panik dan salah menginjak pedal kendaraan. "Pengemudi Fortuner ngaku mau injak rem malah terinjak pedal gas. Tapi masih kita dalami lagi," ujar Hermanto.

Polisi saat ini masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti sebelum melakukan gelar perkara.

Baca Juga:PK Alex Noerdin Ditolak MA, Dodi Reza Kembalikan Rp59,2 Miliar Kerugian Negara

Jika unsur kelalaian terpenuhi, Ahmad Nasuhi akan ditetapkan sebagai tersangka.

Dari Kasus Masjid Raya Sriwijaya

Nama Ahmad Nasuhi bukan nama baru dalam pemberitaan hukum Sumatera Selatan.

Ia pernah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang menyeret sejumlah pejabat dan menjadi salah satu perkara paling besar di Sumsel.

Pada 29 Desember 2021, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Ahmad Nasuhi.

Baca Juga:PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Dipenjara 9 Tahun atas 2 Kasus Korupsi

Ia kemudian mengajukan banding.

Namun Pengadilan Tinggi Palembang pada April 2022 menguatkan putusan tersebut dan tetap menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.

Pertanyaan yang Kini Muncul

Inilah bagian yang kini paling banyak dibicarakan publik.

Jika vonis delapan tahun tetap berlaku pada 2022, mengapa Ahmad Nasuhi sudah berada di luar lembaga pemasyarakatan pada 2026?

Pertanyaan tersebut ternyata juga menjadi perhatian penyidik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak