- Ahmad Nasuhi, mantan terpidana kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, kembali menjadi sorotan publik akibat keterlibatannya dalam kecelakaan maut.
- Kecelakaan beruntun melibatkan mobil Ahmad Nasuhi terjadi di kawasan Pasar Cinde, Palembang, pada Rabu, 3 Juni 2026.
- Insiden lalu lintas tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia serta beberapa korban lainnya mengalami luka-luka cukup serius.
Pengakuan Ahmad Nasuhi
Dalam pemeriksaan awal, Ahmad Nasuhi mengaku tidak bermaksud melarikan diri setelah tabrakan pertama terjadi.
Menurut Hermanto, Ahmad Nasuhi berdalih panik dan salah menginjak pedal kendaraan. "Pengemudi Fortuner ngaku mau injak rem malah terinjak pedal gas. Tapi masih kita dalami lagi," ujar Hermanto.
Polisi saat ini masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti sebelum melakukan gelar perkara.
Baca Juga:PK Alex Noerdin Ditolak MA, Dodi Reza Kembalikan Rp59,2 Miliar Kerugian Negara
Jika unsur kelalaian terpenuhi, Ahmad Nasuhi akan ditetapkan sebagai tersangka.
Dari Kasus Masjid Raya Sriwijaya
Nama Ahmad Nasuhi bukan nama baru dalam pemberitaan hukum Sumatera Selatan.
Ia pernah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang menyeret sejumlah pejabat dan menjadi salah satu perkara paling besar di Sumsel.
Pada 29 Desember 2021, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Ahmad Nasuhi.
Baca Juga:PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Dipenjara 9 Tahun atas 2 Kasus Korupsi
Ia kemudian mengajukan banding.
Namun Pengadilan Tinggi Palembang pada April 2022 menguatkan putusan tersebut dan tetap menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.
Pertanyaan yang Kini Muncul
Inilah bagian yang kini paling banyak dibicarakan publik.
Jika vonis delapan tahun tetap berlaku pada 2022, mengapa Ahmad Nasuhi sudah berada di luar lembaga pemasyarakatan pada 2026?
Pertanyaan tersebut ternyata juga menjadi perhatian penyidik.