PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Dipenjara 9 Tahun atas 2 Kasus Korupsi

Alex Noerdin masih harus menjalankan proses penjara selama 9 tahun, sama seperti vonis di pengadilan tinggi (PT) Sumsel.

Tasmalinda
Selasa, 21 Mei 2024 | 17:54 WIB
PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Dipenjara 9 Tahun atas 2 Kasus Korupsi
Terdakwa dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang juga mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan 2008-2018 Alex Noerdin memberikan kesaksian saat sidang [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Masih ingat sosok mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin? Kekinian ia tengah menjalankan hukuman atas dua kasus korupsi, korupsi pembangunan masjid Sriwijaya dan BUMD PDPDE milik pemprov Sumsel.

Pada upaya banding, mantan bupati Musi Banyuasin ini divonis 9 tahun penjara. Lebih ringan dari vonis di pengadilan tipikor Palembang selama 12 tahun penjara. Sementara upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kini juga ditolak majelis hakim Mahkamah Agung (MA).

Karena itu, Alex Noerdin harus menjalankan proses penjara selama 9 tahun, sama seperti vonis di pengadilan tinggi (PT) Sumsel.

Hal ini dibenarkan Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gopar. Meski tidak banyak menjelaskan detail keputusan PK yang ditolak ia membenarkan mendapatkan salinan keputusan dari Mahkamah Agung tersebut.

Baca Juga:Dekati 6 Parpol demi Pilgub Sumsel, Herman Deru Yakin Gandeng Cik Ujang?

"Ya benar," ujarnya singkat, Selasa (21/5/2024)

Keputusan PK tersebut bernomor 441 PK/Pid.Sus/2024. Dengan demikian ia mengungkapkan setelah penolakan PK, maka yang bersangkutan harus menjalankan sebagai ketetapan hukum tetap.

Sempat Ajukan Banding dan Kasasi

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan permohonan banding terdakwa kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel serta dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.

Dalam amar putusannya, memperbaiki putusan (vonis) pidana Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, terhadap terdakwa Alex Noerdin dari pidana 12 tahun menjadi pidana 9 tahun, sedangkan terdakwa Muddai Madang dari 12 tahun menjadi 9 tahun penjara. 

Baca Juga:Ditinggal Mawardi, Herman Deru Undang 2 Eks Bupati ke Rumah, Bakal Berkoalisi?

Tidak puas dengan putusan tersebut,  Alex Noerdin pun mencoba kembali upaya hukum pada tingkat kasasi.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa Alex Noerdin terkait kasus korupsi pembangunan masjid sriwijaya sekaligus PDPDE Sumsel.

Kuasa hukum Alex Noerdin, Redho Junaidi mengatakan upaya kasasi Alex Noerdin merupakan upaya hukum yang dilakukan pihaknya. Mengenai keputusan penolakan kasasi tersebut, masih akan dikordinasikan dengan Alex Noerdin.

“Kemudian mengenai apakah kami saat ini akan mengajukan upaya hukum PK atau tidak, nanti kami akan koordinasikan kepada klien kami. Artinya, ditolaknya kasasi oleh MA kembali keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, menjatuhkan pidana 9 tahun penjara,” ungkapnya Selasa (7/2/2023).

Hakim juga memerintahkan jaksa membuka seluruh rekening Alex Noerdin maupun istrinya.

“Ada 10 rekening atas nama Alex dan istri yang diblokir, bukan hanya rekening, ada juga harta-harta yang disita bergerak maupun tidak bergerak, salah satunya mobil,” ujar Ridho menjelaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini