PK Alex Noerdin Ditolak MA, Dodi Reza Kembalikan Rp59,2 Miliar Kerugian Negara

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Dodi Reza dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp1,16 miliar.

Tasmalinda
Selasa, 21 Mei 2024 | 19:58 WIB
PK Alex Noerdin Ditolak MA, Dodi Reza Kembalikan Rp59,2 Miliar Kerugian Negara
Terdakwa kasus penerimaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Dodi Reza Alex berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual pada Pengadilan Tipikor Palembang di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/7/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

SuaraSumsel.id - Kasus korupsi yang menjadikan terpidana anak dan bapaknya di Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi kembali menjadi sorotan. Saat mantan bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex mengembalikan  uang Rp59,2 miliar ke kas negara, sang ayah Dodi Reza, Alex Noerdin malah mendapatkan penolakan PK atas dua kasus korupsinya.

Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan telah menyetorkan ke kas negara uang pengganti sebesar Rp59,2 miliar dari terpidana korupsi mantan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin dan kawan-kawan.

"Tim Jaksa Eksekutor Satgas II pada Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK melalui Biro Keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara Rp59,2 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melansir ANTARA.

Ali menerangkan setoran dimaksud berasal dari uang denda, uang pengganti, uang rampasan, dan hasil lelang terkait perkara yang salah satu terpidananya adalah Dodi Reza Alex Noerdin, anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Baca Juga:Tawuran Kembali Pecah di Simpang Rusun Palembang, Puluhan Remaja Terlibat

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan setoran tersebut adalah bukti komitmen KPK untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

"Tentunya KPK akan tetap dan konsisten secara pro aktif, untuk terus melakukan penagihan komponen asset recovery ini sehingga dapat memberikan pemasukan bagi kas negara," ujarnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang awalnya memvonis Dodi Reza Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Dodi Reza dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp1,16 miliar.

Vonis tersebut kemudian dikurangi setelah Dodi Reza mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Palembang memvonis Dodi Reza selama 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Baca Juga:PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Dipenjara 9 Tahun atas 2 Kasus Korupsi

Jaksa KPK dan Dodi Reza mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan hakim MA kemudian memperberat masa hukuman Dodi Reza menjadi 6 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara Alex Noerdin yang tengah menjalankan hukuman atas dua kasus korupsi yakni korupsi pembangunan masjid Sriwijaya dan BUMD PDPDE milik pemprov Sumsel mengalami penolakan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).

Karena itu, Alex Noerdin harus dipenjara selama 9 tahun, sama seperti vonis di pengadilan tinggi (PT) Sumsel.

Hal ini dibenarkan Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gopar. Meski tidak banyak menjelaskan detail keputusan PK yang ditolak ia membenarkan mendapatkan salinan keputusan dari Mahkamah Agung tersebut.

"Ya benar," ujarnya singkat, Selasa (21/5/2024)

Keputusan PK tersebut bernomor 441 PK/Pid.Sus/2024. Dengan demikian ia mengungkapkan setelah penolakan PK, maka yang bersangkutan harus menjalankan sebagai ketetapan hukum tetap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini