- Kejati Sumatera Selatan menetapkan Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap proyek senilai Rp872,5 juta.
- Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Desember 2024, sebelum Iwan Tuaji dilantik menjadi Wakil Bupati PALI pada Februari 2025.
- Hingga Kamis (4/6/2026), penyidik belum menetapkan Bupati PALI, Asgianto, sebagai pihak yang terlibat dalam perkara hukum tersebut.
Dari hasil penyidikan sementara, Kejati Sumsel menyebut telah terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan total sekitar Rp872,5 juta.
Inilah yang kemudian menjadi dasar penyidik menetapkan Iwan Tuaji dan AK alias L sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan/atau suap.
Apakah Kasus Ini Terjadi Saat Iwan Sudah Menjadi Wakil Bupati?
Salah satu fakta penting yang sering luput dari perhatian publik adalah waktu kejadian yang menjadi objek penyidikan.
Baca Juga:NasDem Lepas Tangan dari Iwan Tuaji, Usulkan Pemecatan Usai Jadi Tersangka
Menurut konstruksi perkara yang disampaikan Kejati Sumsel, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada akhir 2024, saat Iwan Tuaji masih berstatus calon Wakil Bupati PALI dan belum dilantik.
Iwan Tuaji baru resmi menjabat sebagai Wakil Bupati PALI setelah pelantikan kepala daerah serentak pada Februari 2025.
Fakta ini menjadi penting karena menjelaskan bahwa perkara yang sedang diusut penyidik berawal sebelum pasangan Asgianto-Iwan Tuaji menjalankan pemerintahan daerah secara resmi.
Apa Kata Kejati Soal Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain?
Dalam konferensi pers penetapan tersangka, penyidik menegaskan bahwa perkara masih terus dikembangkan.
Baca Juga:Perubahan Nasib Iwan Tuaji dalam 15 Bulan: Dilantik Jadi Wabup, Kini Ditahan
Kejati Sumsel menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Namun hingga saat ini, penyidik baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Iwan Tuaji dan AK alias L.
Artinya, belum ada pernyataan resmi yang menyebut Bupati PALI Asgianto terlibat dalam perkara yang sedang ditangani tersebut.
Publik perlu membedakan antara pertanyaan yang berkembang di masyarakat dengan fakta hukum yang telah diumumkan penyidik.
Selain karena merupakan pasangan kepala daerah, ada faktor lain yang membuat nama Asgianto ikut menjadi perhatian.
Kasus yang menjerat Iwan Tuaji muncul ketika masa jabatan pasangan Asgianto-Iwan Tuaji baru berjalan sekitar 15 bulan.