- Dinas Pendidikan Kota Palembang menyediakan kanal pengaduan resmi untuk mengawasi pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru tahun ajaran 2026/2027.
- Masyarakat dapat melaporkan indikasi pungli, manipulasi data, hingga praktik titipan siswa guna memastikan keadilan bagi seluruh calon peserta didik.
- Langkah pengawasan ketat ini bertujuan melindungi hak pendidikan bagi keluarga ekonomi lemah serta penyandang disabilitas di Kota Palembang.
SuaraSumsel.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang membuka kanal pengaduan untuk mengawasi pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli), titipan siswa, hingga dugaan manipulasi data selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
Sekretaris Disdik Kota Palembang, Heru Hermawan mengatakan layanan pengaduan tersebut disiapkan untuk menjamin transparansi dan keadilan bagi seluruh calon peserta didik.
“Kami telah menyiapkan layanan pengaduan melalui berbagai saluran, mulai dari pesan singkat WhatsApp, sambungan telepon, situs resmi, hingga media sosial, untuk memantau jika terjadi indikasi kecurangan di lapangan,” ujar Heru di Palembang, Kamis.
Baca Juga:Kampung Tua di Palembang yang Pernah Disinggahi Bung Karno Kini Jadi Lokasi Festival Kopi
Menurut dia, masyarakat diminta ikut aktif mengawasi jalannya proses SPMB 2026.
Melalui kanal pengaduan tersebut, warga dapat melaporkan berbagai dugaan pelanggaran, mulai dari manipulasi data hingga intervensi yang tidak sesuai prosedur.
“Langkah ini diambil agar masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi jalannya proses seleksi,” katanya.
Orang Tua Kini Bisa Ikut Mengawasi
SPMB setiap tahun selalu menjadi perhatian banyak orang tua, terutama pada sekolah negeri favorit yang memiliki jumlah peminat tinggi.
Baca Juga:Di Tengah Dinamika Gugatan terhadap Media di Sumsel, AJI Palembang Tekankan Pemahaman Sengketa Pers
Situasi tersebut kerap memunculkan kekhawatiran soal praktik titipan maupun pungli yang diduga dilakukan oknum tertentu.
Karena itu, Disdik Palembang memastikan pengawasan diperketat agar seluruh siswa memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan akses pendidikan.
Heru menegaskan upaya tersebut juga dilakukan untuk melindungi hak anak-anak dari keluarga ekonomi lemah dan penyandang disabilitas agar tidak dirugikan oleh praktik curang.
“Tujuan utamanya memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh anak, termasuk memastikan akses pendidikan bagi keluarga ekonomi lemah serta penyandang disabilitas tidak terhambat oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Jenis Pelanggaran yang Bisa Dilaporkan
Masyarakat dapat melaporkan berbagai dugaan pelanggaran selama proses SPMB berlangsung, seperti dugaan pungli, praktik titipan siswa, manipulasi data domisili, penyalahgunaan jalur penerimaan, hingga intervensi pihak tertentu dalam proses seleksi.