Disdik Palembang Perpanjang Belajar Daring hingga 2 September, Besok Siswa Kembali ke Sekolah

Disdik Palembang mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran secara mandiri dari rumah selama dua hari, 1 hingga 2 September 2025,

Tasmalinda
Selasa, 02 September 2025 | 16:38 WIB
Disdik Palembang Perpanjang Belajar Daring hingga 2 September, Besok Siswa Kembali ke Sekolah
Ilustrasi sekolah. Aktivitas sekolah di Palembang kembali tatap muka kembali (Pixabay}

SuaraSumsel.id - Dinas Pendidikan Kota Palembang kembali menegaskan bahwa seluruh siswa mulai dari tingkat TK/PAUD, SD, hingga SMP masih melaksanakan proses pembelajaran secara daring pada Selasa (2/9/2025).

Kepala Dinas Pendidikan, Adrianus Amri, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga kondusifitas kegiatan belajar mengajar serta menciptakan suasana aman, tertib, dan nyaman bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.

Disdik Palembang mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran secara mandiri dari rumah selama dua hari, 1 hingga 2 September 2025, sebelum kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan di sekolah pada Rabu (3/9/2025).

Selama proses daring berlangsung, guru dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan mengabsensi siswa, memberikan arahan, serta membagikan bahan ajar baik melalui media daring maupun luring menggunakan lembar kerja mandiri agar pembelajaran tetap optimal.

Baca Juga:5 Hal Penting dari Demo Mahasiswa di Palembang: Ribuan Massa, Penyusup Bersenjata, hingga Tersangka

Guru juga diharapkan berperan aktif menjalin komunikasi dengan orang tua untuk memastikan seluruh aktivitas belajar siswa tetap terkontrol dan berjalan sesuai jadwal, sementara orang tua diminta mendampingi anak-anak mereka dalam belajar dari rumah.

Kepala satuan pendidikan pun diinstruksikan untuk mengatur jadwal kerja dengan skema 25 persen Work From Office (WFO) dan 75 persen Work From Home (WFH) disertai surat tugas.

Aturan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya agar peserta didik tidak terlibat dalam aktivitas di luar pembelajaran, khususnya kegiatan unjuk rasa yang berpotensi menimbulkan risiko, dengan penegasan bahwa setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.

Seluruh pelaksanaan pembelajaran selama kebijakan ini berlangsung wajib dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Kota Palembang sebagai bentuk evaluasi dan pengawasan.

Baca Juga:Mereda Seketika! Momen Ketua DPRD Sumsel 'Taklukkan' Mahasiswa dari Mobil Komando

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?