Terkuak Dugaan Modus Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Dana Petani Tambak Udang Diduga Tak Tepat Sasaran

Dugaan modus korupsi KUR BSI Rp9,5 miliar di OKI mulai terungkap. Dana untuk petani tambak udang diduga disalurkan tak sesuai ketentuan hingga menyebabkan kerugian negara.

Tasmalinda
Senin, 11 Mei 2026 | 23:09 WIB
Terkuak Dugaan Modus Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Dana Petani Tambak Udang Diduga Tak Tepat Sasaran
ilustrasi korupsi KUR BSI di Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan
Baca 10 detik
  • Tiga tersangka diduga melakukan korupsi penyaluran dana KUR BSI senilai Rp9,5 miliar di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
  • Penyaluran dana bagi petani tambak udang tersebut diduga menyimpang dari prosedur ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
  • Kejaksaan Negeri OKI telah melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk proses persidangan.

SuaraSumsel.id - Sedikit demi sedikit dugaan modus dalam kasus korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) senilai Rp9,5 miliar di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mulai terungkap.

Dana yang semestinya menjadi modal usaha bagi petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, diduga justru disalurkan tidak sesuai ketentuan hingga berujung perkara korupsi dan menyeret tiga tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Kasus ini menjadi perhatian karena program KUR sejatinya merupakan pembiayaan pemerintah untuk membantu masyarakat kecil mengembangkan usaha produktif. Namun dalam praktiknya, penyaluran dana miliaran rupiah tersebut diduga menyimpang dari tujuan awal.

Kepala Kejari OKI, I Gede Widhartama, SH., MH., mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dalam proses penyaluran pembiayaan KUR kepada para petani tambak udang.

Baca Juga:Bank Sumsel Babel Hadirkan Peluang Baru Memiliki Aset Properti dengan Nilai Kompetitif

“Dari hasil penyidikan ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran pembiayaan KUR sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp9,5 miliar,” ujar Gede.

Meski belum merinci secara keseluruhan pola dugaan penyimpangan yang terjadi, penyidik menduga terdapat proses penyaluran dana yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan pembiayaan.

Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Syaifudin selaku Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 periode 2022-2023, Liswan selaku Komisaris Utama sekaligus Sekretaris PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM), serta Supriyadi Susanto yang disebut berperan sebagai pengelola keuangan perusahaan.

Ketiganya kini bersiap menjalani persidangan setelah Kejari OKI resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Khusus Palembang.

Persidangan nantinya akan menjadi ruang penting untuk membuka secara rinci bagaimana alur penyaluran dana hingga dugaan penyimpangan tersebut bisa terjadi.

Baca Juga:Dekat dengan Umat, Bank Sumsel Babel Salurkan Dukungan untuk Pengembangan Fasilitas Keagamaan

Publik tentu menunggu bagaimana mekanisme pembiayaan itu berjalan, siapa saja yang terlibat, dan bagaimana dana tersebut akhirnya menimbulkan kerugian negara,” katanya.

Kasus ini juga menjadi sorotan karena menyangkut dana pembiayaan yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil, khususnya petani tambak udang yang menggantungkan usaha mereka pada akses modal.

Program KUR sendiri selama ini dikenal sebagai salah satu skema pembiayaan pemerintah untuk membantu pelaku usaha mikro dan masyarakat produktif mendapatkan tambahan modal usaha dengan bunga ringan.

Namun perkara dugaan korupsi di OKI ini justru memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan penyaluran dana pembiayaan tersebut.

Dalam dakwaan primair, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dakwaan subsidair dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak