- Imigrasi Sumatera Selatan berencana mendeportasi WNA asal Cina berinisial LL akibat dugaan penyalahgunaan izin tinggal di Prabumulih.
- Pihak Imigrasi menyatakan LL bekerja di perusahaan yang bukan penjaminnya, berbeda dengan data izin tinggal resmi.
- Kuasa hukum LL mengajukan keberatan karena kliennya masih memiliki izin tinggal sah hingga akhir November tahun 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Indra Bangsawan, turut mendukung langkah Imigrasi. Ia menyebut terdapat ketidaksesuaian dokumen kerja dengan praktik di lapangan.
“Pada prinsipnya kami mendukung penuh atas kinerja Kanwil Imigrasi Sumsel dalam menindak pelanggaran WNA,” ujarnya.
Kini, kasus tersebut masih menjadi sengketa administratif. Pihak kuasa hukum memilih menunggu keputusan dari Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta, sementara Imigrasi Sumsel bersikukuh akan menindak tegas jika pelanggaran terbukti.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena memperlihatkan tarik-ulur antara penegakan aturan keimigrasian dan hak hukum seorang warga negara asing yang merasa belum mendapat keputusan final.
Baca Juga:5 TK Swasta Terbaik di Palembang 2026, Fasilitas Play Based Learning Lengkap dan Biayanya
Suara.com masih mengkonfirmasikan hal ini pada pihak Imigrasi.
Babak selanjutnya kini menunggu keputusan dari pusat: apakah LL benar-benar akan dideportasi, atau justru lolos setelah mengajukan keberatan?