PP Tunas Mulai Diterapkan, Banyak Kasus Anak Berawal dari Medsos Tanpa Pengawasan

Peraturan Pemerintah (PP) Tunas diterbitkan untuk melindungi anak dari risiko penyalahgunaan media sosial dan gawai tanpa pengawasan.

Tasmalinda
Minggu, 29 Maret 2026 | 22:02 WIB
PP Tunas Mulai Diterapkan, Banyak Kasus Anak Berawal dari Medsos Tanpa Pengawasan
Dr. Conie Pania Putri, S.H., M.H., akademisi sekaligus pemerhati anak dan perempuan Sumatera Selatan
Baca 10 detik
  • Peraturan Pemerintah (PP) Tunas diterbitkan untuk melindungi anak dari risiko penyalahgunaan media sosial dan gawai tanpa pengawasan.
  • Dr. Conie Pania Putri mengapresiasi PP Tunas sebagai langkah penting mencegah kasus yang melibatkan anak dan perempuan.
  • Implementasi PP Tunas memerlukan peran aktif orang tua dan lingkungan pendidikan untuk memperkuat pengawasan ruang digital.

SuaraSumsel.id - Selama ini, banyak kasus yang melibatkan anak dan perempuan menunjukkan pola serupa, yakni berkaitan dengan penyalahgunaan media sosial, game, serta penggunaan gawai tanpa pengawasan. Kondisi ini menjadi latar belakang penting hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Tunas sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

PP Tunas, atau Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, hadir untuk mengatur peran platform digital, orang tua, hingga lingkungan pendidikan dalam menjaga anak dari risiko di dunia digital yang kian kompleks.

Akademisi sekaligus pemerhati anak dan perempuan di Sumatera Selatan, Dr. Conie Pania Putri, S.H., M.H., menyambut baik penerapan regulasi ini. Ia menilai PP Tunas sebagai langkah yang telah lama dinantikan, seiring pengalamannya mendampingi berbagai kasus yang terjadi di lapangan.

“Sebagai pendamping, kami memang sudah lama menunggu regulasi seperti ini. Karena di lapangan, kasus yang kami temui banyak berkaitan dengan media sosial dan penggunaan gawai tanpa pengawasan,” ujarnya.

Baca Juga:Sumsel Didominasi Zona Coklat, BMKG Sebut Kemarau 2026 Lebih Kering dari Normal

Sebagai lawyer yang aktif melakukan pendampingan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, Conie mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir pihaknya telah menangani sedikitnya 35 kasus yang melibatkan anak dan perempuan, baik sebagai korban maupun pelaku yang berhadapan dengan hukum.

“Kasus-kasus ini tidak berdiri sendiri. Hampir semuanya punya benang merah yang sama, yakni akses bebas terhadap media sosial dan konten digital tanpa kontrol,” katanya.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ruang digital telah menjadi bagian dari kehidupan anak, namun belum diimbangi dengan pengawasan yang memadai. Anak-anak cenderung menyerap dan meniru apa yang mereka lihat tanpa memahami risiko yang menyertainya.

“Anak-anak sekarang sangat mudah terpapar dan meniru. Mereka belum punya filter yang kuat untuk membedakan mana yang aman dan mana yang berisiko,” tegasnya.

Dalam praktik pendampingannya di LBH Bima Sakti, kondisi ini kerap berujung pada berbagai persoalan serius, mulai dari kekerasan seksual, pelecehan, penyalahgunaan narkoba hingga bunuh diri.

Baca Juga:Baru Maret Sudah 31 C dan Menyengat, BMKG Ungkap Sinyal Awal Kemarau 2026 di Sumsel

Melihat kondisi tersebut, Conie memandang penerapan PP Tunas sebagai langkah penting dalam upaya pencegahan. Regulasi ini diharapkan mampu menjadi dasar untuk memperkuat pengawasan sekaligus membatasi akses anak terhadap konten yang tidak sesuai.

“Kami mengapresiasi PP Tunas ini. Ini memang bukan solusi instan, tapi menjadi langkah awal yang penting untuk mencegah kasus serupa terus terjadi,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keberadaan regulasi saja tidak cukup tanpa keterlibatan aktif dari berbagai pihak. Implementasi di lapangan masih membutuhkan kerja keras, terutama dalam membangun kesadaran masyarakat.

Ia menambahkan, peran orang tua tetap menjadi kunci utama dalam perlindungan anak di era digital, di samping keterlibatan sekolah dan komite orang tua dalam membangun pengawasan yang konsisten.

Di sisi lain, ia juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi anak yang kerap terabaikan di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

Menutup pernyataannya, Conie menegaskan bahwa PP Tunas merupakan langkah awal yang patut diapresiasi, namun membutuhkan komitmen bersama agar benar-benar efektif. “Ini bukan hanya soal aturan, tapi bagaimana semua pihak benar-benar menjalankan perannya. Kalau tidak, perlindungan anak tidak akan maksimal,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak