SuaraSumsel.id - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi sesuatu dinanti oleh pegawai atau pekerja. Tunjangan ini diberikan oleh instansi pemberi kerja pada para pekerja menjelang hari raya Idul Fitri saat ini.
Pemerintah pun membagikan THR tersebut kepada pegawainya. Di Sumatera Selatan (Sumsel), sejumlah Pemda beda kebijakan terhadap THR bagi pegawai honorer.
Sementara di instansi Pemerintah, THR bukan hanya dinikmati oleh pegawai, namun Kepala Daerah, Pimpinan DPRD, anggota DPRD, para pejabat juga mendapatkannya. Di Sumsel sendiri, sejumlah pemda membagikan THR kepada pegawai honorernya seperti Pemprov Sumsel, Pemkot Palembang, Pemkab Musi Banyuasin.
Berbeda dengan sejumlah pemkot atau pemkab lainnya yang sama sekali tidak menganggarkan THR bagi pegawai yang biasa dikatagorikan non ASN ini.
Baca Juga:Tarif Tol Bakauheni-Kayu Agung Sumsel Diskon 20 Persen Saat Arus Mudik, Berikut Jadwalnya
Di Pemkot Palembang misalnya, instansi ini disebut-sebut membagikan Rp80 miliar bagi anggaran alokasi THR tahun ini, termasuk kepada pegawai honorernya.
Dii Pemprov Sumsel, Gubernur Herman Deru memastikan jika pegawai honore akan menikmati THR satu bulan gaji. Adapun jumlah pegawai honorer di wilayah kerja Pemprov yang bakal terima THR, yakni mencapai 2.000 orang.
"Secepatnya dalam waktu dekat akan cair dan dirampungkan berbarengan dengan pencairan untuk ASN (Aparatur Sipil Negara)," kata Herman Deru kepada awak media.
Pernyataan itu dikuatkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Ahmad Muchlis yang mengatakan proses penyaluran THR untuk ASN sudah dilakukan sejak tanggal 10 April 2023. "Kami mohon semuanya bersabar, semua ini ada prosesnya," ujar Ahmad Muchlis.
Sebelum Gubernur Herman Deru, Sekda Palembang Ratu Dewa lebih percaya diri mengungkapkan jika tenaga honorer wilayah kerja Pemkot Palembang juga harus mendapatkan THR pada tahun ini.
Baca Juga:PT Lonsum Berkonflik Lama di Tanah Suku Anak Dalam di Sumsel, Ini Janji Menteri Hadi Tjahjanto
Dia pun menyebutkan PP nomor 15 pada tahun 2023 sebagai dalil hukum penyaluran dan perwali mengenai pembagian THR pun sudah disusun oleh BPKAD